
Nalar Politik – Beberapa orang Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah kediaman Ketua DPR Setya Novanto yang mangkir pada Rabu (15/11/2017), pukul 21.30 WIB. Kedatangan sejumlah penyidik itu dikawal polisi. Mereka hadir di rumah Setnov di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk, mereka berbicara dengan petugas keamanan di rumah tersebut.
“Selamat malam. Kami dari KPK,” kata salah seorang dari mereka kepada petugas keamanan di gerbang rumah Setno.
Informasi yang diperoleh, kedatangan orang-orang KPK itu untuk menjemput paksa Setnov yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah itu. Penyidik juga melakukan pemeriksaan di rumah tersebut.
Selama prosesnya, sejumlah personel polisi turut melakukan penjagaan di rumah Setnov. Terlihat pula penasihat hukum Setnov, Frederich Yunadi di lokasi.
Hanya saja, Setnov ternyata tidak ditemukan di rumahnya. Sejumlah politisi Golkar yang datang pun menyatakan tidak bertemu Setnov. Mereka hanya mengaku berjumpa dengan istrinya.
Rabu kemarin, seharusnya Setnov diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Setnov melalui pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengkaji sejumlah langkah pasca Novanto mangkir dari panggilan penyidik kasus e-KTP. Salah satu opsi yang dikaji secara mendalam adalah penjemputan paksa.
“Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri,” ucap Febri.
___________________
Artikel Terkait:
- Figur Presiden Lebih Kuat daripada Partai Politik - 8 September 2023
- Rakyat Indonesia Menolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara - 27 Agustus 2023
- Tren Dukungan Bakal Calon Presiden 2024 - 25 Agustus 2023