Agama di Ranah Publik

Agama di Ranah Publik
©Syiar Nusantara

Bagaimana menempatkan agama dalam konteks publik keindonesiaan adalah persoalan klasik yang sama tuanya dengan republik ini. Sejak awal, para founding fathers telah terlibat dalam perdebatan konstruktif mengenai dasar negara, apakah Indonesia akan menjadi negara Islam atau sekuler.

Dengan alasan persatuan, Indonesia kemudian berdiri dalam bentuk sekuler, dengan tidak mengeksplisitkan “Islam” dalam dasar negara. Tetapi kemudian tidak ada yang benar-benar bisa membantah bahwa konflik agama (Islam) dan bentuk negara sekuler terus berlangsung. Agama terus merangsek masuk ke wilayah publik. Berbagai konflik bernuansa agama terus terjadi sejak negara berdiri.

Konflik itu memuncak di awal reformasi ketika terjadi kerusuhan massal. Ratusan gereja dan tempat usaha etnis Cina dibakar, dirusak, dan dijarah.

Pada Mei 1998, kerusuhan bernuansa SARA menewaskan lebih dari 1000 orang. Kerusuhan Timor-Timur, Poso, Ambon, Sambas, dan lainnya adalah sebagian dari daftar panjang kerusuhan yang berlatar belakang konflik agama.

Pada titik ini, agama tampak begitu berperan dalam kehidupan publik. Belum lagi jika menilik jargon-jargon partai politik yang dengan enteng membawa agama ke wilayah publik. Agama bahkan menjadi ruh gerakan sosial Indonesia.

Fenomena ini tentu bukan hal baru. Di berbagai belahan dunia, agama ternyata tidak bisa benar-benar diprivatisasi. Revolusi Islam Iran, peran Paus Paulus II dalam gerakan demokratisasi di Eropa Timur, Amerika Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara, maraknya fenomena spritualitas, terorisme, dan sebagainya adalah contoh ekspansi agama ke wilayah publik pada tingkat global.

Perbincangan itu muncul bukan karena agama makin terpinggirkan dan terancam punah, melainkan karena agama ternyata makin menampakkan wujudnya di kehidupan publik. Modernitas, yang kerap kali dianggap sebagai akhir dari kekuasaan agama, justru menjadi titik balik kebangkitan agama modern.

Modernitas ternyata tak kuasa menghapus jejak agama dalam perkembangan masyarakat global. Makin kuat argumentasi untuk menjadikan agama sebagai konsumsi wilayah privat, agama makin melangkah jauh masuk ke wilayah publik.

Baca juga:

Sebagai sebuah fenomena yang sulit kita hindari, peran agama di wilayah publik harus kita rumuskan. Di samping sebagai alat pemersatu, argumentasi bagi tindakan bermoral, dan pembawa kedamaian, agama juga bisa menjadi sumber perpecahan, pertikaian, eksklusivitas, dan sumber kemunduran kehidupan dunia.

Jika tidak kita rumuskan dengan baik, keterlibatan agama dalam kehidupan publik bisa menjadi sangat berbahaya. Karena ia adalah kekuatan absolut yang otoriter.

Deprivatisasi, bukan Privatisasi

Melihat peran agama yang begitu besar dalam kehidupan publik, maka konsep mengenai peminggiran agama ke wilayah privat perlu kita tinjau ulang. Hal itu penting, paling tidak untuk mengetahui aspek-aspek mana saja dari agama yang mungkin untuk diprivatisasi dan aspek mana pula yang harus berperan di wilayah publik.

Pada aspek-aspek seperti ritual, peribadatan, dan keyakinan memang harus berada di wilayah privat. Negara atau institusi publik sama sekali tidak punya kewenangan masuk ke wilayah ini.

Wilayah keyakinan dan peribadatan atau ritual adalah wilayah yang sangat subjektif. Agama memiliki jargon yang sangat tepat untuk hal ini, yaitu hablun min al-Allah (hubungan personal dengan Tuhan). Pada beberapa kasus, Indonesia tampak belum begitu menyadari aspek yang sangat sakral ini.

Penangkapan Yusman Roy (penganjur salat dwi-bahasa) di Jawa Timur, penangkapan pengikut Madi di Sulawesi Tengah, penangkapan pengikut sekte salat bersiul di Sulawesi Barat, penyerbuan dan pengusiran Jamaah Ahmadiyah di berbagai daerah adalah pelanggaran terhadap hak untuk beribadah dan berkeyakinan. Negara telah berlaku otoriter dengan tidak melindungi, bahkan ikut melakukan penangkapan, terhadap mereka yang berkeyakinan dan melakukan ibadah atau ritual yang berbeda dengan kebanyakan orang.

Aspek lain yang ada dalam agama adalah aspek moralitas, interaksi sosial, dan struktur masyarakat. Aspek-aspek ini memang harus beroperasi di wilayah publik.

Inilah yang kita sebut sebagai hablun min al-nas (hubungan sosial antar manusia). Pada ranah ini, agama bisa menjadi solusi bagi problem-problem sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Halaman selanjutnya >>>
Saidiman Ahmad
Latest posts by Saidiman Ahmad (see all)