
Nalar Politik – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019. Ahok bebas tepat di tanggal tersebut ketika remisi untuk Natal tahun ini benar diberikan.
Agaknya kebebasan untuk mantan pelayan rakyat DKI Jakarta itu akan benar-benar terwujud. Sebagaimana dinyatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, jika dipotong remisi natal di akhir tahun, maka Ahok bebas tepat di tanggal tersebut, di mana Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.
Seperti diketahui, Ahok menjalani hukumannya sebagai terdakwa penistaan agama pada 9 Mei 2017. Hakim memvonis Ahok selama 2 tahun penjara. Dan ada remisi umum untuk masa kurungan itu.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, juga menerangkan hal yang sama. Ahok bebas di awal tahun 2019 mendatang adalah kemungkinan terbesar.
Dijelaskan pula mengenai perubahan kepribadian Ahok selama dipenjarakan fisiknya. Kata Sudirta, ada perubahan signifikan di diri Ahok. Ahok disebut berkondisi baik, bahkan semakin baik dari sebelumnya.
“Pak Ahok makin sehat. Jiwanya makin matang. Menjadi semakin sabar dan emosinya sudah menurun,” kata Sudirta.
Ahok juga diakui telah menjadi seorang pemurah dan pemaaf. Ahok disebut mendapat kemajuan dari sisi rohani, mental, juga kesehatan.
“Dari segi tutur kata, banyak sekali kemajuannya.”
- SEJUK: Yang Dilakukan Media terhadap Transgender Itu Jahat! - 11 April 2021
- Laskar Khusus Umat Islam Bubarkan Pertunjukan Seni dan Ludahin Warga - 8 April 2021
- 9 Temuan SMRC terkait Sikap Publik terhadap HTI dan FPI - 6 April 2021