Akankah Debat Capres Bahas Isu Kekerasan atas nama Agama?

Akankah Debat Capres Bahas Isu Kekerasan atas nama Agama?
Foto: Nasional Tempo.co

Dalam empat tahun terakhir, KontraS mencacat ada 488 kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia.

Nalar WargaMengingat format debat capres kali ini yang tampak seperti malam keakraban, tentunya gak semua isu bakal terbahas, seperti isu kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan. Padahal KBB ini merupakan salah satu isu fundamental yang bermasalah selama ini.

Polling KontraS kemarin juga menunjukkan kalau isu HAM yang paling banyak dipilih untuk dibahas ialah KBB.

Relevan sih. Apalagi isu KBB ini jadi persoalan yang sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Masih ingat Tragedi Monas (2008), Pemukulan Pendeta dan Penatua HKBP Ciketing (2010), Peristiwa Cikeusik (2011)?

Sebenarnya kasus kekerasan KKB sudah ada sejak lama. Tapi karena penyelesaiannya gak tegas dan menyeluruh, bahkan cenderung diselesaikan secara kasuistik saja, gak heran kalau kekerasan KBB pada akhirnya terus berulang.

Kita coba runut kasusnya. Tragedi Monas (kekerasan yang dilakukan oleh FPI atas peserta yang ikut serta acara peringatan hari Kesaktian Pancasila). Pelakunya (Munarman dan Rizieq Shihab) diproses hukum dan divonis 1,5 tahun. Pasca-vonis tersebut, kasus pelanggaran hak KBB sempat “berhenti”.

Tapi, ternyata kasus serupa terjadi lagi. Malah, aparat hukum mulai terlibat sebagai pelaku, baik langsung maupun tidak langsung. Coba cek puluhan orang bubarkan acara Ahmadiyah di Bandung.

Atau seperti kejadian yang terbaru di Sumatra Utara beberapa hari lalu. Videonya bahkan sempat viral di mana-mana.

Dari temuan KontraS dalam 4 tahun terakhir (2014-2018), angka kekerasan atas nama agama tercatat ada 488 kasus.

Masih menurut KontraS, dalam dua bulan terakhir, kasus kekerasan atas nama agama terjadi sebanyak 9 kasus (5 kasus di bulan Desember 2018, 4 kasus di bulan Januari 2019). Hanya dalam 2 bulan!

Apakah kebijakan pemerintah berkontribusi terhadap maraknya kekerasan atas nama agama ini? Tentunya, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada JAI, Peraturan tentang Rumah Ibadah, dan lain sebagainya.

Selain lemahnya penegakan hukum, adanya peraturan diskriminatif itu juga turut menyebabkan tindakan intoleransi terus-menerus berlangsung.

Terus, kenapa didiamkan? Dan apakah akan ditindak ke depannya? Ya monggo, kita tanya ke kedua paslon kita, Jokowi dan Prabowo.

Gak berharap apa-apa juga sih.

*Putri Kanesia

Warganet
Latest posts by Warganet (see all)