Anggota DPR Tolak Aturan Kewajiban Melaporkan Pertanggungjawaban Biaya Kunker

Anggota DPR Tolak Aturan Kewajiban Melaporkan Pertanggungjawaban Biaya Kunker
Foto: RMOL

Nalar WargaSebenarnya sudah ada aturan yang dibuat yang bisa diterapkan agar anggota DPR mau melaporkan dana yang mereka gunakan untuk kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke dapil atau reses, kunker ke luar negeri, dan kunker lainnya. Tapi anggota DPR menolak aturan itu diterapkan di DPR.

Aturan yang saya maksud itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dalam PMK itu, dikatakan pertanggungjawaban biaya perjalanan harus berdasarkan biaya riil. Harus disertai tiket pesawat, boarding pass, airport tax, bukti pembayaran moda transportasi lainnya, daftar pengeluaran riil, bukti sewa kendaraan, bukti pembayaran hotel, dan lainnya.

Dikatakan pula dalam PMK, jika ada kelebihan sisa biaya perjalanan, harus dikembalikan ke kas negara.

Masalahnya, anggota DPR menolak aturan dalam PMK. Mereka bersikukuh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR.

Dalam PP itu dikatakan dalam pertangungjawaban perjalanan, anggota DPR hanya perlu melampirkan surat perintah perjalanan dinas atas nama bersangkutan serta kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang bersangkutan.

Karena PP memberikan kelonggaran pertanggungjawaban kepada anggota DPR, yang terjadi adalah penghamburan atau kebocoran uang rakyat.

Bisa saja anggota DPR hanya melakukan kunker dua hari, tapi biaya kunkernya lima hari. Atau membeli tiket ekonomi dengan harga diskon, tapi dibiayai dengan tiket bisnis. Atau menginap di rumah kerabat, tapi tetap memperoleh biaya penginapan di hotel bintang lima.

Dengan sistem pertanggungjawaban yang longgar semacam ini, maka tidak heran kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 mengumumkan temuan mereka bahwa kunker fiktif anggota Dewan pada 2016 angkanya mencapai Rp945 miliar.

Penghamburan atau kebocoran uang rakyat ini harus dihentikan. Saya yakin masyarakat punya pandangan yang sama dengan saya. Karena itu, kami di PSI melakukan gerakan ‘PSI Bersih-bersih DPR’.

Dukung kami bersih-bersih DPR.

*Surya Tjandra

Warganet
Latest posts by Warganet (see all)