
Nalar Warga – Gubernur Anies telah menutup hotel Alexis. Meski masih terjadi perdebatan apakah izin hotel yang tidak diperpanjang ataukah Alexis hanya vakum selama tiga bulan.
Sebenarnya sudut pandang ini masih banyak diperdebatkan. Kemudian ditambah berita bahwa Pak Djarot, selagi masih menjadi Gubernur, tidak menghiraukan izin Griya pijat di Alexis. Suasana yang keruh ini lebih baik saya tinggalkan dahulu.
Akan tetapi, saya mencoba berangkat pada pendapat Gubernur Anies tentang para PSK yang, menurutnya sendiri, banyak perbuatan di Alexis yang asusila dan tindakan amoral. Sebab di dalamnya terdapat praktik pekerja seks komersial.
Selain itu, saya juga membaca sebuah media yang mewartakan bukti-bukti apa saja yang telah didapatkan oleh Gubernur mengenai praktik ‘pekerja seks komersial’. Namun Gubernur hanya menjawab, “berdasarkan laporan masyarakat”.
Tapi, simpel saja, menurut saya, pihak Pemprov bisa menggunakan intel untuk melakukan pengecekan secara langsung isi dari pada Alexis. Demikian, mungkin bisa (dianggap) benar bahwa Alexis adalah tempat untuk melakukan praktik asusila dan amoral. Dan tentu saja itu dalam perspektif Gubernur Anies.
Tapi, sekarang, kita coba mengarah pada perkataan Gubernur tentang amoralitas dan asusila yang disematkan pada para pekerja seks di sana. Nah, dari penyematan itu kiranya bisa dipertanyakan ulang, mengapa perempuan pekerja seks komersial itu amoral dan asusila? Apakah penyematan tersebut benar-benar sah dan apa pula dasarnya?
Bagi Gubernur, tindakan amoral dan asusila itu benar-benar sah berlaku, sebab hal itu adalah tindakan yang dilakukan, tapi tidak sesuai ajaran agama, khususnya—berdasarkan basis keyakinan Sang Gubernur—Islam.
Melakukan seks di luar pernikahan adalah perbuatan yang haram tanpa pengecualian apa pun. Nah, ajaran agamalah yang menjadi ‘sebab’ dan juga sebagai ‘dasar’ perempuan PSK menjadi objek penyematan sebagai orang-orang yang amoral dan asusila.
Begitu pula para lelaki yang menggunakan ‘jasa’ mereka termasuk amoral dan asusila, sebab mereka melakukan perzinahan. Dan, harus diingat, “bahasa” zina adalah “bahasa agama”, bukan bahasa sains, apalagi bahasa dari dua belah pihak yang telah “sepakat” dengan “tawar-menawar” harga dalam jual-beli jasa sex.
Bahasa agama yang berprinsipkan “god’s command” (perintah Tuhan) sebetulnya tidak menjernihkan suasana, melainkan menyudutkan satu pihak lain tanpa ada respek sedikit pun pada pilihan-pilihan bebas individu. Parahnya, penyudutan pihak lain itu memiliki kemungkinkan dapat memunculkan tindak-tanduk represif dari penguasa serta pemahaman mayoritas yang sesuai dengan keyakinan sang Gubernur.
Dari hal di atas, satu hal lainnya yang ingin saya sasar adalah ‘kebebasan individu’. Dan kebebasan itu bersandar pada ‘kepemilikan diri’, yaitu bahwa diri satu orang adalah otoritas atas dirinya sendiri.
Selain itu, setiap individu memiliki ‘hak negatif’ atau “kebebasan negatif” yang berarti hak atas terbebas dari paksaan pihak lain, seperti Agama ataupun pandangan masyarakat secara umum.
Nah, dengan dua sandaran itu, sebenarnya para PSK berhak untuk menjajakan dirinya sendiri sejauh tidak ada paksaan atas dirinya. Selain itu, para PSK adalah individu yang juga sebagai otoritas atas dirinya sendiri dan bukan orang lain, apalagi bapak Gubernur.
Dan ini mengingatkan saya pada perkataan John Locke, “setiap orang mempunyai kepemilikan dalam kepribadiannya; terhadap hal ini, tak seorang pun yang punya hak selain dirinya sendiri.”
Kemudian, dengan dua sandaran atau tesis itu, apakah pekerjaan sebagai PSK itu melanggar peraturan?
Dengan mengulang tesis kepemilikan-diri dan hak negatif, PSK tidaklah melanggar aturan dengan tinjauan tidak memaksa orang lain atau mengganggu hak dan kepemilikan orang lain. Tapi, lagi-lagi, aturan dari agama adalah “kacamata” yang melihat PSK sebagai pekerjaan yang amoral, kemudian, dengan nyiyiran yang umum, para PSK itu ingin kaya harta dengan pekerjaan yang mudah.
Akhirnya—melampaui nyinyiran dan pernyataan mengenai amoral dan asusila—kita bisa lihat bahwa kacamata agama dapat menjadi dasar tindakan seorang Gubernur untuk memberangus ‘kebebasan’ dan ‘hak’ individu dalam melakukan pilihan-pilihannya. Sebab itu pula, patut ada pertanyaan, apakah agama menjamin kebebasan? Jika jawabannya positif, ya, lalu mengapa agama mengandung pembatasan?
Saya rasa, jika Gubernur hanya mengatakan bahwa PSK tidak bermoral itu tidak masalah. Sebab “berkata” atau “mengatakan sesuatu” masuk ke dalam hak sang Gubernur. Tapi, jika melakukan pemberangusan atas tindakan bebas dan hak individu atas pilihan-pilihannya, maka kebebasan Gubernur adalah “kematian” bagi kebebasan selainnya yang berarti “tidak ada penghargaan” atas manusia lainnya.
Lalu, seandainya kita tarik masalah tersebut ke dalam regulasi yang turut mewacanakan filsafat etika, sungguh perdebatan itu akan lebih menarik lantaran memunculkan lagi isu klasik di sekitar “apakah sesuatu menjadi baik disebabkan Tuhan cinta sesuatu tersebut” ataukah “sesuatu itu baik per se”.
Namun demikian, jika seseorang mengganggap bahwa sesuatu menjadi baik disebabkan cinta Tuhan atas sesuatu tersebut, malah memperkeruh suasana teologis. Tak ayal pendapat tersebut dapat meniscayakan pengetahuan Tuhan yang tidak universal dan berubah-ubah. Belum lagi ditambah pernyataan Dostoyevski, “jika Tuhan tidak ada, maka segala sesuatu boleh dilakukan.”
Tentu saja, dalam tulisan ini, Gubernur Anies hanya sebagai contoh spesifik dan bukan satu-satunya. Saya sepakat dengan pandagan J.S Mill dan kawan-kawan. Eksistensi pemerintah seharusnya melindungi dan menjamin kebebasan warganya, bukan menodongkan aturan yang memenjarakan kebebasan warganya.
___________________
Artikel Terkait:
- Mungkinkah Agnes Dapat Dipidana? - 28 Februari 2023
- Transformer - 6 Februari 2023
- Jalan Panjang Demokrasi Kita - 2 Februari 2023