
Ulasan Pers – Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandi ternyata ingkar janji. Mereka memutuskan proyek reklamasi berlanjut. Ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut,” terang Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran pers bersama.
Berdasarkan catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Pergub tersebut pada intinya membentuk Badan Pelaksanaan. Keberadaan Pergub itu untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4). Sementara fungsinya, yakni mengoordinasikan beberapa hal di bawah ini:
- Teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran);
- Penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri);
- Peningkatan sistem pengendalian banjir;
- Fasilitasi proses perizinan reklamasi; dan
- Mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (pengembang reklamasi).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pun menilai, Pergub yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu cacat hukum. Karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantau Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penetapan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
“Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Lihat juga: Anies Hapus Program Tunjangan Mahasiswa Gagasan Ahok
Meski pula menyebutkan soal pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain sebagainya, tetapi itu tetap tak mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir. Pun proyek ini dinilai akan menyengsarakan nelayan, mengganggu objek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut), dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta.
Padahal, salah satu janji kampanye politiknya saat Pilkada DKI Jakarta, Anies-Sandi menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Ini, tegasnya, untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.
“Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandi. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji belaka.”
___________________
Artikel Terkait:
- Di Era Anies-Sandi, Keterbukaan Informasi Pemprov DKI Jadi Memudar
- Beda Pemilih Ahok-Jokowi dan Anies-Sandi
- Perilaku Jokowi ke PDI Perjuangan Dinilai Kurang Pantas - 24 November 2023
- Publik Percaya Jokowi Sedang Membangun Politik Dinasti - 23 November 2023
- Keputusan MK Tidak Adil, Hanya Memenuhi Keinginan Gibran Menjadi Cawapres - 13 November 2023