Anomali Demokrasi Digital

Anomali Demokrasi Digital
©IDN Times

Demokrasi digital di Indonesia akhir-akhir ini memperlihatkan paradoks yang kian jelas.

Interaksi dan transaksi antarindividu di berbagai negara akan selalu menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia tak bisa menghindari kenyataan bahwa apa yang terjadi di pekarangannya merupakan dampak dari dinamika global. Konjungtur ekonomi, perubahan tatanan sosial, politik, dan ekonomi internasional akan merambat dan berpengaruh terhadap situasi dalam negeri.

Sebaliknya, kita pun tak bisa menafikan bahwa kejadian-kejadian dalam negeri akan memengaruhi, setidaknya disorot dunia luar. Inheren terhadap globalisasi bangsa Indonesia saat menghadapi banyak problematika yang berdimensi universal. Hal itu terpantul bilamana sekarang Indonesia dibuntuti persoalan-persoalan yang di antaranya lingkungan hidup, HAM, korupsi, ekonomi, dan salah satunya transisi demokrasi digital.

Dalam Communication, Cultural, and Media Studies (John Hartley, 2010), dijelaskan bahwa proses demokrasi yang berlangsung dalam dunia virtual dijuluki Cyber-democracy, yakni komunitas virtual yang punya aturan sendiri dan telah hidup di dunia virtual dengan mediasi internet. Sedangkan, melalui Digital Democracy (Barry Hague, Brian Loader, 2019), diterangkan berbagai perkembangan terbaru dalam TIK telah memicu tumbuhnya pemikiran yang mengartikulasikan potensi lompatan kuantum dalam demokrasi politik.

Menyadari hal yang dimaksud, rohaniawan dan budayawan Sindhunata (Basis, 2019) menandai zaman ini dengan jaringan internet dan jejaring media sosial kian menjadi dunia yang nyaris anarkis. Bagi Sindhunata, manusia menumpahkan apa saja di internet, termasuk kebencian, permusuhan, agresivitas, egoisme, dan naluri destruktifnya. Seolah-olah tidak ada satu pun hukum dan otoritas yang mengontrolnya.

Pandangan Sindhunata nyatanya mengaminkan kritikan Platon terhadap demokrasi. Platon memandang bahwa demokrasi merupakan rezim kebebasan dan kesetaraan. Akses kebebasan yang kebablasan dan kesetaraan yang tidak tahu batas akan menciptakan manusia tiranik. Dan apa yang diistilahkan A. Setyo Wibowo (Basis, 2019), generasi cebong, kampret, dan golput, adalah wujud dari manusia tiranik.

Paradoks

Demokrasi digital di Indonesia akhir-akhir ini memperlihatkan paradoks yang kian jelas. Apabila kemerdekaan privasi mudah “dicaplok”, apakah atas nama keamanan negara atau diambil perusahaan-perusahaan swasta dengan kepentingan digital marketing. Sehingga tak dapat dimungkiri potensi individu mengubah wajahnya menjadi kolektif ketika ada aksi kolektif terhimpun secara digital, lalu membentuk suatu pola yang dinamakan disintermidiasi politik.

Mengutip perspektif Budi Hardiman (Ruang Publik, 2010), bahwa gerakan protes, demonstrasi, protes para facebookers di cyberspace dan pelbagai bentuk desakan politis lewat mobilisasi opini publik, mulai menjadi lanskap sehari-hari kehidupan politik era reformasi. Kekuatan aspirasi publik memang tidak selalu berhasil dalam proses memengaruhi jalannya pemerintahan, namun tak jarang mendesak para pemegang otoritas untuk merevisi kebijakan-kebijakan yang kontroversial dan inkonstitusional.

Fenomena di atas telah menjadi pengetahuan umum, lazim berkembang di kalangan optimistis, dan teknologi digital sangat menjanjikan bagi kelangsungan demokrasi. Media sosial dan jangkauan internet yang luas bagaimanapun akan terus menawarkan akses luar biasa atas data, pengetahuan, jejaring sosial, keterlibatan kolektif, sehingga membantu kita membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik dan bermartabat.

Baca juga:

Sekalipun terdapat pengaruh positif dalam konteks ke-Indonesia-an, demokrasi digital turut menyodorkan persoalan serius terkait dengan perilaku para netizen. Fenomena pesan viral, trolling, dan cyber-bullying adalah fakta yang sekarang terus menjadi masalah akut dalam membangun demokrasi digital yang lebih berkualitas. Karakter anonymous sering menjadi faktor potensial yang mengarah terhadap munculnya gejala demokrasi nothing, atau demokrasi yang tidak lebih sekadar keriuhan penuh pergunjingan politik.

Data Indeks Demokrasi, yang diluncurkan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2022, menunjukkan skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Dari skala 0-10, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor ini naik dibandingkan dengan tahun 2020, yakni 6,48, yang sekaligus menjadi raihan terendah Indonesia sejak EIU menyusun indeks ini pada 2006.

Kini, peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52, dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 besar negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih termasuk kategori flawed democracy atau demokrasi cacat (Kompas.id, 15/02/2022).

Dan berdasarkan situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet dan PAKU ITE, bilamana jumlah kasus ITE cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, terdapat 16 kasus ITE. Di 2017, meningkat menjadi 48 kasus. Pada 2018 melaju drastis dengan 96 kasus. Lalu 2019, ada 170 kasus. Di tahun 2020, mencapai 217. Sedangkan di kuartal I 2021 saja, kasus ITE sudah mencapai 108 kasus (Kompas.com, 06/07/2022).

Rangkuman kedua laporan tersebut memperlihatkan bilamana variabel-variabel yang menjadi subtansi penilaian demokrasi, sesungguhnya itu sudah barang tentu diartikulasikan sepenuhnya oleh pihak yang terkena masalah dan bukan oleh instansi-instansi lain. Maka fungsi artikulasi masalah pihak yang bersangkutan itulah yang dijalankan oleh ruang digital politis yang memiliki basis pada publik.

Di sisi lain, Alfan Alfian dalam Demokrasi Digital (2022) menegaskan, dalam era digital kekuasaan mengumpal ke ranah oligarki informasi raksasa teknologi, yang adakalanya berkolaborasi sangat erat dengan negara ketika perspektifnya ialah digital surveillance. Dan juga kekuasaan tersebar ke banyak individu yang memegang telepon cerdas, masing-masing mereka membentuk opini, menggalang massa, bahkan mengambil bagian sebagai anonim.

Dengan demikian, tak heran bila selalu kita saksisan budaya debat irasional di jagat media sosial, dan berdampak pada stabilitas politik dan demokrasi. Lantas dikemas sebagai bias radikalisme, sektarianisme, terorisme, dan faktor-faktor lain yang bertentangan dengan nilai atau adab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Determinasi Inklusivitas

Patut diketahui bawasanya demokrasi tak pernah terisolasi dari konteks di mana ia tumbuh. Demokrasi hanya dapat berfungsi secara efektif jika terdapat keyakinan terhadap demokrasi. Tidak perlu dijelaskan bahwa faktor tersebut bukan semata-mata kepercayaan terhadap dinamika demokrasi digital, melainkan terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi demokrasi itu sendiri.

Halaman selanjutnya >>>
Bapthista Mario Y. Sara
Latest posts by Bapthista Mario Y. Sara (see all)