Berkas Belum Rampung, Sidang Perkara Abu Tours Terbengkalai

Berkas Belum Rampung, Sidang Perkara Abu Tours Terbengkalai
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba | Net

MAKASSAR, Nalar Politik – Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana jemaah umrah, Ceo PT Abu Tours, Hamzah Mamba, tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan ekspos berkas perkara terlebih dahulu sebelum terdakwa disidangkan.

Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, pihak JPU mengatakan bila berkas dakwaan tersebut belum rampung. Masih ada beberapa perbaikan dan masih ada yang harus disempurnakan oleh JPU, yang menangani perkara tersebut.

“Dakwaan perkaranya masih mau diekspos dulu, bersama pimpinan, sebelum kita limpahkan,” kata Dicky Rachmat Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (9/8).

Sebelum pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan dilakukan oleh tim JPU, lanjut Dicky, perlu adanya pertimbangan hukum dari pimpinan agar nantinya mudah dibuktikan di hadapan majelis hakim. Namun, ia tak menampik bahwa waktu dekat ini berkas dakwaannya akan diekspos.

“Rencana paling lambat pekan depan berkas dakwaannya kita ekspos bersama pimpinan,” tandasnya.

Terkait rencana pelimpahan perkara tersebut, Dicky mengaku belum bisa memastikan. Menurut dia, semua tergantung pendapat serta pertimbangan pimpinan.

“Jika berkas dakwaan telah rampung, maka segera berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Bos Abu Tours dalam perkara ini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, pasal 374 subs 372 KUHP, Juncto pasal 55 ke (1) KUHP. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dan/atau pasal 5 undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Diketahui dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,4 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang, yang tersebar di 15 kota di Indonesia. (im)

_____________

Baca juga: