
Nalar Politik – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menduga cuitan Ferdinand Hutahaean mengandung unsur SARA. Cuitan ini, menurutnya, sangat potensial menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1).
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB.
Seseorang berinisial HP melaporkan pegiat media sosial itu terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan kenonaran di kalangan masyarakat.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan username @FerdinandHaean3.”
Pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Barang bukti ini kemudian akan penyidik dalami serta tindak lanjuti.
Setelah laporan masuk, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini, tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya.”
Halaman selanjutnya >>>
- Perilaku Jokowi ke PDI Perjuangan Dinilai Kurang Pantas - 24 November 2023
- Publik Percaya Jokowi Sedang Membangun Politik Dinasti - 23 November 2023
- Keputusan MK Tidak Adil, Hanya Memenuhi Keinginan Gibran Menjadi Cawapres - 13 November 2023