Biarkan Dandhy Bersuara

Biarkan Dandhy Bersuara
#BebaskanDandhy

Nalar Politik – Menyusul penangkapan Dandhy Dwi Laksono pada Kamis, 26 September 2019, warganet beramai-ramai memviralkan tagar #BebaskanDandhy. Mereka ingin jika negara membiarkan Dandhy bersuara, dan suara-suara dari siapa pun itu.

Salah satu warganet mengungkap ketidaksetujuannya dengan penangkapan tersebut. Menurutnya, meski berbeda, suara Dandhy tetap orisinal, dan itu justru memperkaya opini publik.

“Sangat tidak setuju dengan penangkapan Dandhy Laksono. Biarkan Dandhy bersuara, suaranya orisinal dan memperkaya opini publik Indonesia,” kicau pemilik akun @Mentimoen ini, Jumat (27/9).

Walau mengaku sering tidak sepaham dengan langkah dan jalan pikiran Dandhy selama ini, penangkapan itu baginya bukan cara yang tepat. Bahwa hak segala warga untuk bersuara meski berbeda.

Ia pun menilai bahwa penangkapan Dandhy ini memperlihatkan betapa berbahayanya RKUHP. Apalagi memang terbukti aturan tersebut mengandung pasal-pasal anti-kebebasan berpendapat.

“Bukan hanya RKUHP yang harus dibuang, tetapi UU ITE juga harus disingkirkan. Itu benar-benar UU represif.”

Sebelumnya Dandhy dikabarkan ditangkap di kediamannya pada Kamis (26/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam surat perintah penangkapannya, ia dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa, 24 September 2019.

Sosok yang lebih dikenal sebagai aktivis HAM dan juga merupakan Pendiri Watchdoc Documentary ini dituduh telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasar SARA.

Ia pun berpotensi kena pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2019 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15UU 1/2019 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: