
Nalar Politik – Satu kabar memalukan datang dari Kota Malang. Wali Kota dan 18 anggota DPRD-nya terlibat korupsi massal. Semuanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, tindak pidana terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 itu menunjukkan bagaimana lemahnya peran para pejabat yang punya fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal.
“Korupsi dilakukan secara massal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan,” terang Basariah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Ia pun memperlihatkan bahwa pelaksanaan tugas pada satu fungsi atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif itu justru membuka peluang adanya persekongkolan para pencuri uang berkedok wakil rakyat.
“Mereka mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja,” tambahnya.
Di antara para tersangka korupsi massal itu, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton. Sementara 18 lainnya terdiri dari 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Meski demikian, lanjut Basariah, beberapa di antaranya sudah memilih untuk bersikap kooperatif.
“Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum nanti,” tandasnya.
___________________
Artikel Terkait:
- Tugu Antikorupsi Dikorupsi Ramai-Ramai
- Ironis! Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah
- Ganjar dan Anies Potensial Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024 - 4 Februari 2023
- Ridwan Kamil Menghambat Suara Prabowo dan Anies di Jawa Barat - 27 Januari 2023
- Penasaran dengan Twitter Blue? Inilah 7 Fitur Andalannya - 27 Januari 2023