
Ulasan Pers – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan capaian kinerjanya di tahun 2021. Capaian kinerja Dewan Pengawas KPK ini mencakup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Izin terkait penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga jadi laporan utama. Terdapat pula progres penegakan kode etik serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Penyampaian capaian kinerja Dewan Pengawas KPK tersebut berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Seluruh Anggota Dewan Pengawas KPK menghadirinya. Ada Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua serta Albertino Ho, Harjono Seno Adji, dan Syamsuddin Haris yang masing-masing sebagai Anggota.
Laman resmi KPK melansir, pelaksanaan pengawasan, penegakan kode etik, serta evaluasi terhadap kinerja KPK adalah wujud upaya menjaga marwah KPK. Melalui ini, ada harapan komisi antirasuah bisa terus profesional dan penuh integritas dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.
Kegiatan Operasional
Selama 2021, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pada perkembangannya, terdapat 52 laporan yang berstatus selesai. 42 laporan lainnya masih diteruskan ke unit kerja terkait di KPK, 143 laporan berbentuk file/arsip, dan 1 laporan sedang dalam proses.
Adapun monitoring, Dewan Pengawas melaksanakannya melalui tinjauan lapangan ke sembilan lokasi, yaitu Serang Bali, Jakarta, Surabaya, Jombang, Mojokerto, Ngajuk, dan Samarinda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang Dewan Pengawas terima maupun sebagai temuan dan/atau hasil Rakorwas.
Pemantauan ke lapangan terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (aset) dan Benda Titipan Gratifikasi adalah langkahnya. Selain melakukan wawancara dengan petugas Rupbasan dan/atau pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK.
Terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin. Terdiri atas 79 izin penyadapan, 42 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan.
Seluruh permohonan izin KPK diberikan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas ini hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.
Untuk penyusunan dan penetapan kode etik, Dewan Pengawas telah mengubah dan menetapkan tiga peraturan terkait. Pertama, Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas KPK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
- Pelemahan KPK dan Nasib Penanganan Korupsi
- Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kenapa Baru Marah Sekarang?
Kode Etik dan Kode Perilaku terdiri dari lima nilai dasar yang merupakan pedoman setiap insan KPK untuk berbuat, bersikap, dan berperilaku sehingga dapat menjadi budaya organisasi. Nilai Dasar tersebut meliputi integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan (IS KPK).
Kedua, Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiap Nilai Dasar IS KPK terjabarkan dalam beberapa kewajiban dan larangan bagi insan KPK yang telah pihaknya sesuaikan dengan kode etik dan kode tertentu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga, Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan Pengawas KPK pun telah melakukan evaluasi interim (sementara) terhadap kinerja Pimpinan KPK Tahun 2021 dalam bentuk Rapat Evaluasi Kinerja/Rapat Tinjauan Kinerja (REK/RTK) Tingkat KPK-Wide. Evaluasi interim ini juga terwujud dalam bentuk monitor (pemantauan) pelaksanaan rekomendasi Dewan Pengawas dalam RTK/REK KPK-Wide Semester I tahun 2021.
- Lampiran 1 – Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas KPK 2021
- Lampiran 2 – Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK 2021
- SMRC: Kinerja Presiden Jokowi dan Calon Presiden 2024 - 28 Maret 2023
- Ganjar Pranowo Unggul di Internet dan Media Sosial - 4 Maret 2023
- Orang NU Lebih Pilih Ganjar yang Nasionalis daripada Anies yang Islamis - 2 Maret 2023