Cara Memberi Masukan terkait Isi RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja

Cara Memberi Masukan terkait Isi RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja
©Shutterstock

Tim Serap Aspirasi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam memberi masukan bagi penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.

Nalar Politik – Pemerintah telah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Kedua jenis rancangan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, pemerintah kemudian membentuk tim yang bersifat independen. Mereka bertugas menyerap masukan, tanggapan, dan usulan terkait dengan substansi serta muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

Sebagai langkah awal, Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani terlebih dahulu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam memberi masukan bagi penyusunan RPP dan RPerpres. Ia berharap, pengusaha, wiraswasta, UMKM, dan karyawan bisa diakomodasi dengan baik dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Kami mendapatkan mandat untuk menampung aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait RPP dan RPerpres,” jelas Franky di Jakarta, Minggu (6/12).

Setelah menampung aspirasi, tim beranggokan 27 tokoh dan ahli tersebut akan menganalisis dan memberikan rekomendasi atas RPP dan RPerpres kepada pemerintah dengan mempertimbangkan masukan yang telah ditampung.

Untuk mempermudah masyarakat, Tim Serap Aspirasi telah membuat portal. Harapannya, masyarakat makin mudah memberi masukan sebagai bentuk aspirasi kepada pemerintah. Adapun portal tersebut bisa diakses melalui bit.ly/tsakirimaspirasi.

“Sekarang kami sedang melakukan pencatatan dan pendataan mana saja masuk di jalur para anggota. Sementara resmi kami baru selesai menyusun portal untuk menyampaikan masukan. Jadi kami mendorong agar lebih banyak masukan, khususnya masyarakat yang belum atau terlewat dalam pembahasan RPP dan RPerpres ini.”

Selain melalui situs, beberapa media lain yang dapat diakses oleh masyarakat turut digunakan. Di antaranya adalah media sosial Tim Serap Aspirasi di Instagram dan Twitter. Bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Tim Serap Aspirasi yang berada di Lantai 6 Gedung Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Franky menerangkan, tim ini juga tetap melakukan sosialisasi terkati RPP dan RPerpres kepada mereka yang bersentuhan langsung dengan UU Cipta Kerja. Tapi, Franky mengingatkan, Tim Serap Aspirasi ini sejatinya berharap lebih banyak mendapatkan masukan dari karyawan atau klaster buruh.

“Untuk itu kami harapkan masyarakat bisa memberikan masukan agar dapat direalisasikan dalam RPP dan RPerpres. Kami akan membuka aspirasi ini hingga Januari dan pertengahan Januari. Nantinya aspirasi masyarakat akan dirangkum untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah.”

Bagi masyarakat yang belum membaca RPP dan RPerpres dapat mengaksesnya melalui portal resmi UU Cipta Kerja. [jp]