Daerah Bersyariat Ini Masuk Daftar Provinsi Terbanyak Kasus Perkosaan

Daerah Bersyariat Ini Masuk Daftar Provinsi Terbanyak Kasus Perkosaan
©Kumparan

Nalar Politik – Sebagai daerah yang terkenal ketat menjalankan syariat agama, Nanggroe Aceh Darussalam dan Nusa Tenggara Barat ternyata masuk dalam daftar sebagai provinsi terbanyak kasus perkosaan sepanjang 2020.

“Aceh menempati urutan ke-7 dan NTB ke-8 sebagai provinsi paling banyak kasus perkosaan,” kata pendiri Faktadata, Luthfi Assyaukanie, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12).

Dirinci berdasarkan Kepolisian Daerah, Faktadata sebelumnya melansir temuannya terkait jumlah kasus kejahatan perkosaan di Indonesia. Diperlihatkan bahwa sepanjang 2020, Kepolisian Republik Indonesia mencatat telah menangani 1.336 kasus perkosaan. Angka ini setara dengan 0,54 persen dari total 247.218 kejahatan di seluruh Indonesia.

“Kepolisian Daerah Sumatra Utara mencatatkan penanganan kejahatan perkosaan terbanyak, yakni 170 kasus atau 0,54 persen dari total 32.990 kejahatan yang ditanganinya,” rilis Faktadata.

Di urutan kedua, ada Riau yang mencatatkan penanganan kejahatan perkosaan sebanyak 122 kasus atau 1,49 persen dari total 8.194 kejahatan dalam penanganannya, disusul Jawa Timur 77 kasus atau 0,44 persen dari total 17.642 kejahatan, Jawa Barat 67 kasus atau 0,6 persen dari total 11.256 kejahatan, dan Sumatra Selatan 64 kasus atau 0,53 persen dari total 12.189 kejahatan.

“Polda Kalimantan Utara mencatatkan penanganan kejahatan perkosaan yang paling sedikit, yakni 6 kasus atau 0,59 persen dari total 1.1015 kejahatan dalam penanganannya.”

Angka kejahatan terkecil tersebut diikuti oleh Bali (6 kasus atau 0,23 persen dari total 2.597 kejahatan), Kepulauan Riau (6 kasus atau 0,21 persen dari total 2.843 kejahatan), Kepulauan Bangka Belitung (10 kasus atau 0,52 persen dari total 1.931 kejahatan), dan Maluku Utara (11 kasus atau 1,29 persen dari total 850 kejahatan).

Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur perkosaan sebagai kejahatan kesusilaan. Disebut demikian karena kejahatannya berbentuk pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan. [fd]

Baca juga: