Dilarang Menikah di Bulan Suro; Bukan Syariat, tapi Adab Wong Jowo

Dilarang Menikah di Bulan Suro; Bukan Syariat, tapi Adab Wong Jowo
Tradisi nikah orang Jawa di bulan Suro | Twitter

Bagi masyarakat Jawa, bulan Suro adalah salah satu bulan sakral setelah Puasa. Bedanya, bulan Puasa penuh dengan ritual ibadah, baik pribadi maupun yang bersifat syiar agama, sedangkan Suro lebih banyak tidak menggelar acara kegembiraan, terutama acara pernikahan dan khitan.

Ini bukan tanpa sebab. Bagi penduduk Jawa, Suro merupakan bulan dukacita mendalam, yakni terjadinya pembantaian keturunan Kanjeng Nabi SAW secara brutal. Hanya menyisakan balita bernama Sayyid Ali Zainal Abidin.

Karena itulah mendapatkan anggapan sangat tidak etis menggelar acara yang intinya merayakan kebahagiaan di saat seperti ini. Sebagai tanda penghormatan kepada Kanjeng Nabi dan seluruh keturunannya.

Masyarakat Islam di Nusantara adalah penganut setia paham ahlussunnah wal jama’ah dengan guru tasawuf Imam Hasan Al Bashri, Imam Al Ghazali, dan Imam Al Junaidy. Sehingga kita merasa cukup memperingati bulan Suro dengan cara demikian.

Tentu berbeda dengan penduduk Persia. Mereka memiliki kedekatan psikologis yang luar biasa dari sisi historis.

Bermula dari penaklukan Kemaharajaan Persia oleh Kholifah Amirul Mukminin Sayyidina Umar RA. Pasca-penaklukan, beliau mengirimkan salah satu ulama terbaik, yakni Sayyidina Ali Karromallahu Wajhah.

Raja Persia jatuh hati dengan kealiman dan kelembutan beliau. Akhirnya secara sukarela masuk Islam. Dan ternyata seluruh penduduk negeri tersebut mengikutinya.

Untuk memperkuat silaturahim, maka putra Sayyidina Ali, yakni Sayyidina Husein, menikah dengan putri Sang Raja. Dari pernikahan ini lahir beberapa keturunan.

Baca juga:

Karena itu, sangat kita pahami kedekatan psikologis antara penduduk Persia (Iran dan sebagian Irak) terhadap Sayyidina Husein. Itulah mengapa mereka ketika memperingati peristiwa Karbala menjadi lebih semarak dan menyayat daripada kita orang Islam di Nusantara.

Namun demikian, tidak bijaksana jika kita menghakimi. Karena urusan mahabbah terkadang tidak bisa dijabarkan dengan syariat bloko. Cukup bagi kita tidak meniru cara yang mereka lakukan.

Kembali ke tradisi larangan menikah di Bulan Suro. Sekali lagi, ini urusannya adalah adab dan mahabbah. Jadi tidak bisa kita cari dalilnya secara syar’i.

Adapun ketika dalam kondisi darurat harus ada pernikahan di bulan ini, maka tradisi telah memberi solusi. Salah satunya ialah pengantin putri harus menerobos tembok yang dijebol. Larangan menikah di bulan Suro ibarat tembok. Jadi siapa saja yang menikah di bulan ini berarti nabrak tembok.

Karena itu secara sengaja ada ritual tambahan, yaitu temboknya mereka jebolkan, mereka buatkan jalan. Sebagai simbol permintaan maaf dan mohon izin kepada Sayyidina Husein, Sayyidina Ali, dan Sayyidina Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Adapun dalil keumumannya ialah ada di Hadits Qudsi: Qoolallaahu ‘azza wa jalla “Anaa ma’a dzonni ‘abdii” (Gusti Allah berfirman: Aku beserta persangkaan hambaKu).

Dengan kata lain, kita berhusnudzon kepada Kanjeng Nabi dengan cara kulo nuwun untuk melaksanakan hajat kebahagiaan di bulan dukacita. Dan rida Kanjeng Nabi adalah rida Gusti Allah SWT jua.

Baca juga:

Dengan demikian, Islam yang membudaya menjadi fleksibel dan bisa dijalankan secara luwes oleh semua penganutnya. Sangat indah, kan?

Salam cinta Islam Nusantara. Salam NKRI harga mati.

Shuniyya Ruhama
Latest posts by Shuniyya Ruhama (see all)