Diplomasi Digital sebagai Instrumen Perlindungan WNI

Diplomasi Digital sebagai Instrumen Perlindungan WNI
©detikNews

Diplomasi digital merupakan instrumen penting dalam upaya mempromosikan kepentingan nasional di bidang perlindungan WNI.

Jika pada artikel sebelumnya penulis telah membahas mengenai perlindungan HAM pengungsi, kini penulis akan membahas mengenai pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi atau teknologi digital serta penggunaan Internet dalam diplomasi perlindungan WNI di luar negeri.

Apa Itu Diplomasi Perlindungan WNI?

Dalam hukum internasional, perlindungan diplomatik adalah sarana bagi suatu negara untuk melakukan tindakan diplomatik dan tindakan lainnya terhadap negara lain atas nama warga negaranya yang hak dan kepentingannya dirugikan oleh negara tersebut. Diplomasi perlindungan merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya di mana pun mereka berada, termasuk mereka yang berada di luar batas teritorial negara.

Model diplomasi yang mengupayakan perlindungan secara hukum terhadap WNI di luar negeri menjadi prioritas perlindungan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia akan melakukan pendampingan dan upaya perlindungan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ketika suatu WNI mengalami suatu permasalahan atau kasus.

Namun, pemerintah Indonesia tidak dapat mengambil alih tanggung jawab atas kasus atau tindak kriminal yang dilakukan oleh WNI. Konsekuensi hukum tetap akan diterima oleh WNI yang bersangkutan.

Bentuk-bentuk perlindungan dan pelayanan lainnya adalah pemberian kewarganegaraan terhadap keturunan WNI, legalisasi ijazah untuk mahasiswa yang berkuliah di luar negeri, urusan keimigrasian negara agar diaspora tidak overstay (beberapa negara tegas menanggapi hal ini, seperti dipidana, dideportasi, dan tidak boleh kembali ke negara tersebut selama beberapa tahun), dan ketenagakerjaan, seperti hubungan antara majikan dengan pekerja migran.

Isu ketenagakerjaan ini menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia karena di-spotlight oleh media. Apabila ada tenaga kerja yang mengalami perilaku abusive, seperti pelecehan psikologis, fisiologis, dan seksual, akan ada pelayanan perlindungan kekonsuleran.

Dalam mengimplementasikan perlindungan terhadap WNI, minimnya akses informasi serta keterbatasan kemampuan perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi salah satu faktor penghambat. Pemanfaatan teknologi digital dan media sosial sebagai aset diplomasi dapat menjadi solusi atas problematika ini.

Diplomasi Digital dalam Perlindungan WNI

Derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi membuat diplomasi bisa dilakukan oleh siapa saja, baik aktor negara maupun non-negara. Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih cepat dan mudah.

Fergus Hanson (2012) mendefinisikan diplomasi digital sebagai “penggunaan Internet serta teknologi komunikasi dan informasi untuk membantu mencapai tujuan diplomatik”. Lantas, bagaimana implementasi diplomasi digital di bidang perlindungan WNI?

Di era digital ini, diplomasi digital merupakan instrumen penting dalam upaya mempromosikan kepentingan nasional di bidang perlindungan WNI. Instrumen diplomasi digital dibutuhkan untuk mengawal kepentingan bangsa di panggung internasional dalam bingkai politik luar negeri bebas-aktif.

Baca juga:

Wilson Dizard dalam karyanya The Origin of Digital Diplomacy mengemukakan bahwa terdapat tiga peran krusial diplomasi digital di era informasi. Pertama, diplomasi digital berperan dalam memunculkan isu-isu mengenai kebijakan luar negeri yang melibatkan sumber informasi dan komunikasi dengan penggunaan teknologi canggih. Kedua, diplomasi digital berperan dalam membentuk perubahan dalam pengaturan sumber informasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan biro-biro terkait kebijakan luar negeri lainnya. Ketiga, diplomasi digital turut berperan dalam lonjakan perananan diplomasi publik, khususnya yang menggunakan teknologi digital dalam memengaruhi opini publik.

Dilansir dari goodnewsifromindonesia.id, Kemenlu menjelaskan bahwa pengguna Internet di Indonesia pada 2018 mencapai 143,26 juta atau hampir 50 persen dari populasi Indonesia pada saat itu. Hal ini kemudian dapat diartikan bahwa teknologi digital yang dimiliki individu Indonesia memiliki potensi besar dalam mempromosikan negara (Hazmi, 2019).

Meskipun dalam implementasi diplomasi digital di bidang perlindungan WNI selalu ada kegagalan dan keberhasilan, implementasi diplomasi digital di bidang ini merupakan salah satu yang paling sukses diterapkan oleh Indonesia. Aplikasi Safe Travel yang memuat informasi lengkap mengenai berbagai negara di dunia, informasi kontak perwakilan RI, dan hukum dan tata aturan yang berlaku di negara tersebut serta welcoming SMS blast merupakan wujud dari keberhasilan diplomasi digital dalam perlindungan WNI.

Selain itu, pemanfaatan media sosial pun turut dilakukan oleh KBRI di berbagai negara, seperti KBRI Nairobi. Untuk memudahkan para WNI yang ada di luar sana dan karena keterbatasan kedutaan dalam memantau WNI, KBRI Nairobi membuka layanan platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, situs web resmi, hingga hotline yang berlaku 24 jam sebagai sarana perlindungan. Layanan ini juga memuat informasi praktis yang diperlukan WNI. Hal ini dilakukan di bawah instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Daftar Pustaka

Aurani Azalia Putri
Latest posts by Aurani Azalia Putri (see all)