Distribusi Keadilan dengan Pijak Filosofis Kemanusiaan

Distribusi Keadilan dengan Pijak Filosofis Kemanusiaan
©Medium

Filsuf John Rawls membahas secara komprehensif konsep keadilan dalam konteks kehidupan demokrasi modern. Rawls mengemukakan tema besar pandangannya dengan tesis utama, distribusi keadilan.

Kerangka pemikirannya tentang keadilan tidak lepas dari konteks masyarakat yang struktural-plural. Karena keadilan hanya dapat menjadi suatu diskursus dalam koridor “ada bersama dengan yang lain”.

Sekalipun basis pemikiran Rawls tersebut lebih mengarah pada konteks kehidupan demokrasi modern, namun keadilan—sebagaimana yang dikonsepkannya—adalah suatu nilai universal. Ia selalu dijunjung tinggi secara global dan memenuhi dialektika filosofis dari masa ke masa.

Permenungannya itu semacam kontingensi dari pencarian filosofis. Berlaku sejak masa filsuf-filsuf klasik yang selalu bergelut dengan bagaimana kebijaksanaan tertinggi dicapai dalam suatu polis. Bahwasanya keadilan sering dipersoalkan manusia. Bahkan secara subjektif diklaim, menimbulkan perdebatan, diperjuangkan, berpengaruh pada kesejahteraan manusia, dan dikonsepkan lewat latar pemikiran yang beragam.

Pembicaraan Rawls tentang keadilan hendak diangkat sebagai suatu basis argumentasi dalam memperjuangkan krisis kemanusiaan dewasa ini. Dehumanisasi semacam kasus perdagangan manusia atau Human Trafficking. Juga, kekerasan terhadap anak dan perempuan menggugat “kenyamanan” kita untuk tampil sebagai pejuang-pejuang kemanusiaan dan keadilan dalam ruang publik.

Pemenggalan hak-hak kaum minoritas menjadi suatu kegelisahan bersama tatkala Indonesia telah memasuki usia demokrasi yang terbilang dewasa. Kasus korupsi adalah juga suatu tindak pemenggalan terhadap hak-hak kaum minoritas yang sepatutnya memperoleh keadilan yang mutlak.

Sebagaimana filsuf Plato yang membangun dialog dalam “Republik”, hak-hak keadilan. Selain mendapat diskriminasi akut, juga harus dihembuskan secara filosofis untuk mendapatkan pendasaran-pendasaran rasional. Distribusi keadilan membutuhkan suatu pijak yang kuat. Hal ini agar manusia dapat mencegah rasionalitas yang bertendensi mengobjektivasi orang lain.

Mendistribusi Keadilan dan Menyuarakan Hak Kemanusiaan

Dalam masyarakat struktural, berkembanglah social agreement atau semacam kesepakatan sosial dalam mengatur kehidupan bersama. Kesepakatan sosial ini diperlukan untuk menjamin kebaikan bersama yang menjadi cita-cita kolektif dalam kehidupan.

Kesepakatan bersama menjadi semacam “kontrak sosial”. Ia bersifat mengikat setiap anggota masyarakat, dapat berupa hukum dan norma-norma. Rumusan kesepakatan ini diupayakan berdasarkan nilai-nilai kehidupan yang telah lama diakui dalam suatu konteks masyarakat. Tidak serta-merta menghilangkan potensi konflik, kendati diupayakan perumusannya secara maksimal.

Dalam pandangan Rawls, keadilan bukan merupakan sebuah teori. Juga bukan sebuah doktrin komprehensif yang melerai kita dari pertempuran dialektis, melainkan suatu nilai yang dapat didiskusikan. Rawls menyebut bahwa keadilan harus dilihat dalam cara-cara tertentu, dengan kondisi-kondisi historis dan sosial sebuah struktur kehidupan (Felix Baghi, 2012).

Nilai keadilan ini menyentuh keberadaan manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk diperlakukan secara wajar dan proporsional sebagaimana yang diperuntukkan baginya. Ukuran kesejahteraan kolektif ditentukan dari sejauh mana setiap anggota masyarakat memperoleh hak-hak yang semestinya demi menopang kesejahteraan personal.

Oleh karena itu, keadilan sebagai bukan teori bukan merelativisasinya, melainkan dijadikan metode diskursus untuk makin menemukan kesepakatan yang jenuine dan mengayomi semua lapisan kehidupan. Pada titik ini, diskursus keadilan harus diupayakan dengan memakai apa yang Habermas sebut sebagai rasionalitas komunikatif. Menghindari rasionalitas instrumental yang bertendensi mensubordinasi yang minoritas dan masyarakat biasa (Felix Baghi, 2019).

Keadilan sebagai nilai universal harus menjadi suatu cita-cita kolektif. Mesti dihindari dari kecenderungan banal para pemegang kekuasaan dan mengupayakan hak-hak kaum kecil. Tendensi rasionalitas kalkulatif ini sering menimbulkan penindasan struktural yang sulit untuk dibongkar karena desain sistem kekuasaan yang taktis dan cerdik.

Lebih jauh, kemanusiaan dan keadilan adalah dua kutub yang saling bersentuhan. Keadilan diupayakan agar manusia sungguh-sungguh dihargai sesuai martabatnya. Martabat inilah yang menjadi episentrum pelbagai upaya membongkar tindakan injustice yang sering dijumpai. Sebagai basis, paham  martabat hak-hak manusia memiliki validitas universal yang dalam pemahaman abstrak-formal tidak dapat dilucuti kapan dan di mana saja individu berada (Otto Gusti Madung, 2014: 98).

Keadilan, dengan demikian, mendasarkan konsepnya pada paham HAM sebagai nilai universal yang tidak dibenarkan pencaplokannya.

Baca juga:

Dengan dasar itu, kita sesungguhnya memandang keadilan sebagai misi bersama yang membutuhkan keberanian membongkar dan mengupayakan hak-hak kaum kecil. Suara kritis kemanusiaan dewasa ini makin bungkam tatkala menjamurnya rasionalitas instrumental para pemegang kuasa yang dengan mudah mengunci pergerakan demi memperjuangkan hak kemanusiaan.

Keadilan dapat diafirmasi lewat kekuatan suara kritis untuk membongkar dan mengganggu sistem penindasan. Pelbagai kasus dehumanisasi di Indonesia diakibatkan oleh lemahnya daya kritis untuk menangkal manipulasi jaringan mafia kemanusiaan dan keengganan untuk mendobrak sistem.

Sekalipun kita tidak membebaskan diri dari faktor lain yang menyebabkan maraknya kasus kemanusiaan, suara kritis adalah penangkal untuk mencaplok semua kongkalikong busuk para Mafioso yang sudah tersistem oleh jaringan yang cerdas dan licik.

Tak dapat disangkal, beberapa kasus Human Trafficking yang melibatkan penegak hukum dilancarkan atas nama hukum dan norma yang dibalut sangat santun, misalnya dengan maksud untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi keluarga, janji untuk memperoleh pekerjaan yang layak, dan lain-lain. Dengan kolusi sistematis ini, para penegak hukum sangat gamblang menelanjangi diri sebagai penjahat kemanusiaan yang gagal melakukan distribusi keadilan, apalagi berani bersikap kritis.

Dosa dengan lalai mendistribusikan keadilan menjadi pijak paling strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa dengan tata etis birokrasi yang amburadul dan oportunis. Kelalaian dalam mengupayakan distribusi keadilan menjadi virus yang berbahaya dalam memenggal pranata kehidupan secara multidimensional.

Dosa kelalaian mendistribusikan keadilan dan kemanusiaan harus dilawan dengan suatu sistem yang kebal dan tangkas, yakni suara kritis, rasionalitas komunikatif untuk membongkar dan mendepak setiap jaringan kejahatan terhadapa manusia. Suara kritis dalam konteks ini dapat berupa suatu hukum positif yang harus dituntut dan bersifat memaksa (Felix Baghi, 2012: 115).

Hanya dengan demikian, keadilan dapat menjadi suatu kesepakatan yang sungguh disadari secara moril, sebagai nilai paling sensitif dalam menyentuh martabat luhur manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Menolak Bungkam, Menjadi Distributor Keadilan

“Keadilan harus ditegakkan sekalipun bumi hancur.” Adagium ini menjadi amanah yang terus didengungkan di tanah air ketika dijumpai pelbagai ketidakadilan. Distributor keadilan adalah corong untuk menegakkan keadilan dengan dasar-dasar nilai kemanusiaan.

Bagi Rawls, keadilan harus dibingkai dalam sebuah doktrin religius, filosofis, dan moral serta menjadi suatu budaya yang laten dalam bingkai gagasan intuitif (Felix Baghi, 2012: 225). Oleh karena itu, agen-agen distributor adalah semua yang terlibat dalam kehidupan, agamawan, cendekiawan, politikus, dan lain sebagainya.

Sekurang-kurangnya, tiga poin ini dapat dijadikan basis pergerakan seorang distributor keadilan. Pertama, berlaku adil sejak dalam pikiran.

Hasrat untuk menindas selalu timbul dari mindset untuk memangsa yang lain, menurunkan derajat yang lain, dan meningkatkan superioritas diri. Tendensi ini menjadi sangat akut ketika orang dihadapkan pada hasrat untuk melampaui yang lain. Adil sejak dalam pikiran berarti yang lain dilihat secara proporsional sebagai orang yang keberadaannya ditentukan oleh pemberian kita untuk memenuhi hak yang patut ia peroleh.

Baca juga:

Kedua, kritis dengan memperjuangkan nilai. Kritis tidak bermaksud untuk merelativisasi segala kebenaran, bukan juga menunjukkan suatu skeptisisme total, tetapi ada intuisi moral yang tanggap dengan realitas manusiawi.

Ketiga, keberpihakan pada yang lemah. Yang lemah adalah mereka yang tidak bersuara karena ditindas oleh struktur masyarakat yang telah laten.

Untuk mewujudkan distribusi keadilan, orang harus memiliki keberpihakan yang jelas, posisinya dan motivasi yang ia bangun. Orang lemah adalah mereka yang menjadi prioritas, karena suara mereka tidak diperhitungkan. Mendistribusikan keadilan adalah bersuara bagi mereka yang tak bersuara.

Akhirnya, keadilan tidak lepas dari landasan kehidupan yang pluralistik. Hanya ada bersama lain, kita dimungkinkan untuk berbicara tentang keadilan. Oleh karena itu, basis pergerakan perjuangan kemanusiaan harus juga dapat diverifikasi secara teliti agar tidak terjadi apa yang disebut Rawls sebagai dialektika yang tumpang tindih.

Fakta dan realitas adalah dua senyawa yang memungkinkan perjuangan kemanusiaan dapat membumi dan bernilai bagi kehidupan banyak orang karena distribusi keadilan dan suara kritis kemanusiaan dapat diupayakan lewat mediasi verifikasi yang benar atas fakta. Mengutip Rawls, “Kita harus mempertimbangkan dan memeriksa di hadapan satu sama lain, apakah pranata-pranata politik mereka adil atau tidak?”

Paul Ama Tukan
Latest posts by Paul Ama Tukan (see all)