DPR Sahkan Revisi UU MD3, Rian Ernest: Untuk Amankan Kepentingan Sendiri

DPR Sahkan Revisi UU MD3, Rian Ernest: Untuk Amankan Kepentingan Sendiri
Rian Ernest, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta

Nalar Politik Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest, menyayangkan tindakan DPR yang mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Tindakan ini, menurutnya, tak lain adalah upaya DPR untuk mengamankan kepentingan sendiri melalui pengesahan aturan yang penuh intrik.

“DPR memperkuat dirinya sendiri dari kritik dan wewenang aparat hukum,” terang Rian di Jakarta, 13 Februari 2018.

Yang sangat disayangkan Rian, karena pengesahan tersebut justru terjadi di saat pencapaian DPR selama dua tahun terakhir ini anjlok. Sebagai mantan praktisi hukum yang juga pernah menjabat staf hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ia tahu betul bagaimana progres kerja DPR selama itu sangat mengecewakan.

“Sampai akhir 2016, dari 50 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas 2016, hanya 9 RUU yang bisa diselesaikan. Artinya, hanya 18% pencapaian,” sesalnya.

Bahkan, laporan kinerja DPR untuk tahun sidang 2016-2017 pun belum memenuhi target dari program legislasi yang semestinya.

“Dari 49 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas 2017, hanya 7 RUU yang bisa diselesaikan, atau hanya 15% pencapaian,” lanjut Caleg PSI Dapil DKI Jakarta ini.

Ditambah lagi pengesahan ini mencuat di tengah hangatnya kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak nama di Senayan, termasuk Ketua DPR sendiri, Setya Novanto. Bahwa belum apa-apa, kewajiban DPR masih belum tuntas dan terlaksana dengan baik, pihaknya justru sudah memprioritaskan hak-haknya dalam berbagai rupa.

Maka menjadi lumrah jika pengesahan Revisi UU MD3 oleh DPR terus Rian pertanyakan.

Apa yang dilakukan anggota DPR saat ini, bagi Rian, justru menunjukkan bagaimana kualitas mereka. Dari sisi pencapaian target legislasi yang masih jauh di bawah standar, misalnya, memperlihatkan betapa tidak bekerjanya DPR sebagai sebuah sistem.

Aturan yang Kontroversial dan Ambigu

Dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR, 12 Februari 2018, ada sejumlah pasal yang memang kontroversial dan ambigu. Pertama, Pasal 73 tentang mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.

“Apakah layak bila DPR menggunakan tangan aparat hukum menghadirkan pihak-pihak, terutama pihak yang dianggap merendahkan DPR?” tanya Rian.

Padahal, di saat yang sama, DPR ingin berlindung menggunakan UU yang dibuatnya sendiri (UU MD3). DPR ingin menghindari proses penyidikan dengan meminta izin dari organ internalnya sendiri.

Kedua, Pasal 122 tentang langkah hukum MKD kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR. Rian menilai tak ada batasan dan cakupan yang pasti dari tindakan merendahkan yang disebut dalam pasal tersebut.

“Apakah tulisan kritis ini juga bisa dikatakan merendahkan? DPR, sebagai pembuat UU, telah membuat aturan yang ambigu,” tegasnya.

Ketiga, Pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR juga kontroversial. Sebab harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden dan pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum pemanggilan.

“Di dalam pertimbangan putusan, MK mengatakan bahwa bisa saja anggota MKD yang akan meminta izin merupakan pihak yang berseberangan dengan anggota DPR yang terjerat kasus pidana. Terdapat risiko penyalahgunaan wewenang bila MKD diberikan wewenang izin tersebut,” lanjutnya.

Padahal, sebagaimana diketahui belaka, pada tahun 2015, MK pernah memutus bahwa penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu mendapatkan izin dari MKD. Ya, cukup dari Presiden saja.

“Apakah layak dan pantas DPR membuat pasal kontroversial yang melindungi diri mereka sendiri? Apakah layak mereka membuat UU yang mengamankan kepentingan mereka semata?” gugat Rian.

Meski demikian, Rian tetap berharap, partai politik bisa terus berbenah. Rian mengharap peran lembaga negara ini bisa mengembalikan fungsi DPR sebagai legislator yang berpihak pada publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan, sekaligus mampu mengembalikan kepercayaan publik di masa mendatang.

___________________

Artikel Terkait: