Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah Literatur Klasik

Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah Literatur Klasik
Buku "Produk Standar Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah"

Diakui atau tidak, ekonomi syariah kini mulai dilirik oleh dunia sebagai sistem yang ampuh. Ia adalah benteng yang mampu menyelamatkan perekonomian global.

Seiring waktu, model konsep syar’i mulai bermunculan. Ia dapat menyentuh dari sekian suburnya dunia perbankan yang bermetamorfosis menjadi perbankan islami.

Tak pelak, diawali dari diskursus mengenai ekonomi syariah, lambat laut kian dikaji secara ilmiah-akademis oleh sejumlah kalangan peneliti maupun praktisi ekonomi. Maka dari itu, apreasiasi terhadap perkembangan aktualisasi (konsepsi ekonomi Islam bernilaikan ketauhidan) hingga realisasi terhadap pertumbuhan perekonomian Islam (syar’i).

Dari tahun ke tahun, semua tidak lepas dari kajian dari berbagai literatul klasik karya para ulama. Ini dapat dijadikan acuan dalam memberlakukan sistem ekonomi syariah yang lama dikembangkan. Terutama sejak berdirinya Bank Muamalat (hasil Mukernas MUI) pada tahun 1992.

Itulah mengapa kehadiran ekonomi syariah dirasa penting. Harus digalakkan demi memberikan keamanan, kesejahteraan, keadilan, dan pertanggungjawaban pada setiap lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank). Ia menerapkan sistem bagi hasil (profit-sharing) yang terbebas dari praktik riba (usyuri). Rentenetir (a money lender) yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Buku karya Nashihul Ibad Elhas ini merupakan salah satu di antara penelitian mengenai kajian kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, dikarang oleh Syeikh Muhammad Ibn Qâsim al-Azziy (w. 918). Namun demikian, kitab Fathul Qarîb al-Mujîb masih terbatas pada konteks zamannya. Sehingga masih perlu dikontekstualisasikan, terutama untuk mengkaji dan memahami praktik bisnis syariah di lembaga keuangan syariah.

Buku ini sebagai salah satu sintesis yang memadukan produk standar ekonomi syariah dalam kitab klasik ke ranah implementatif dengan dibuktikan pada kajian akademik. Sehingga buku ini menjadi sumbangsih tersendiri terhadap pengembangan sistem ekonomi syariah melalui lembaga-lembaga keuangan syariah (Bank/Non-Bank) seperti Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, dan lain sebagainya.

Semuanya, kian hari, memikat hati umat Islam dan masyarakat umum. Dari situlah penulis meneropong kembali kitab-kitab klasik seperti kitab Fathul Qarîb al-Mujîb sebagai acuan dan rujukan dalam pengembangan konsep bisnis syariah. Sebab, ini menjadi produk standar perbankan syariah di Indonesia.

Berkaitan dengan penyesuaian macam-macam akad bisnis syariah dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, dikaji secara komprehensif-sistematis, mulai aturan dan teknis akad jual beli (al-bay’u), akad pemesanan (salam), akad pengkongsian (al-Syirkah), akad permodalan (al-Qirâdh), akad Sewa (al-Ijârah), dan akad titipan (Wadi’ah).

Penulis buku ini berusaha mengontektualisasikan konsep fikih muamalah dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb. Sehingga mayoritas kalangan pesantren diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengonstruksi bisnis syariah di Indonesia.

Salah satu karya lain, yaitu Ekonomi Syariah versi Salaf terbitan PP Sidogiri tahun 2008 karya HM Dumari Nor dkk. Buku tersebut sebagai respons positif masyarakat terhadap kehadiran ekonomi syariah tanpa menimbulkan salah pemahaman, stigma negatif maupun mis-persepsi. Sebab tanpa fikih tradisional-klasik, konsep bisnis syariah modern akan kehilangan ruhnya.

Refleksi Dua Corak Penulisan

Berangkat dari tingkat fleksibiltas ilmu fikih yang cukup tinggi, fikih mualamah (dalam arti sempit) juga sangat mudah berubah dan berkembang. Demikian pula dengan fikih mualamah yang terdapat dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb sebagai buah pemikiran di antara pemikir ekonomi Islam secara sekilas. Sehingga, dengan nuansa lokal-temporal sesuai konteks zaman (al-zamân), sangat banyak materi fikih mualamah di dalamnya yang kini sulit dipraktekkan.

Namun demikian, dilihat dari sisi historisnya, kitab Fathul Qarîb al-Mujîb dapat dikategorikan sebagai sebuah mahakarya. Sebuah mahakarya yang inovatif-solutif-dedikatif terhadap kilas sejarah literatur klasik pada abab ke 15 M.

Pada penyusunannya, fikih muamalah yang terdapat dalam kitab Fathul Qarîb al-Mujîb, terpilah pada dua bagian: matan dan syarh. Secara matan (naskah aslinya), ditulis oleh Syeikh Abû Sujâ’ Ahmad Ibn al-Husain al-Ashâfahny al-Abddâniy al-Syâfi’iy (w. 593 H) dengan teks asli kitabnya berjudul Alfâzut Taqrîb.

Sedangkan kitab Fathul Qarîb al-Mujîb adalah syarh (penjelasan) yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Ibn Qâsim al-Azziy (w. 918), sekaligus juga merupakan kitab yang di-syarahi oleh kitab lain, yakni kitab berjudul Qûtul al-Habîb al-Arib: Tausyîh ‘ala Ibn al Qâsim karya Syeikh Muhammad Nawawi al-Jâwiy, dan oleh kitab Hasyiyah al-Bajûri karya Syeikh Ibrâhîm al-Baijûry (w. 1277 H).

Tindak Lanjut

Sebagaimana diketahui, konsep fikih muamalah klasik yang tertuang dalam karya-karya ilmiah dari hasil besutan para ulama di era lampau berupa kitab-kitab kuning adalah salah satu bukti bahwa sistem ekonomi syariah bukanlah kelatahan umat Islam. Itu justru membuktikan sistem ekonomi syariah telah lama lahir dan berkembang di zaman Rasulullah dan para sahabat beliau yang kemudian dilanjutkan oleh para imam mujtahid.

Adapun rumusan-rumusan dalam mengejawantahkan mengenai ekonomi syariah, dimatangkan dan diajarkan kepada para fuqahâ’ dari masa ke masa serta dituangkan ke dalam karya-karya klasik berupa kitab-kitab kuning (turâts). Dari situlah proses tersebut dapat membuktikan bahwa Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi tradisi inteletualitas dan kreativitas umatnya, sekaligus mengembangkan pola pikir yang ilmiah-logis dan sistematis-dokumentatif.

Penulis buku ini mampu memberikan kontribusi konkret dengan menjadikan produk strandar ekonomi syariah dalam kitab klasik ke ranah operasional yang akuntabel, transparan, proporsional, dan profesional. Ia tidak mengenal zero sum game. Jelaslah, karya Nashihul Ibad ini patut diapresiasi.

Kiranya perlu adanya tindak-lanjut melalui penelitian-penelitian secara komprehensif berkenaan karya brilian tersebut. Kendatipun, dari sekian banyak produk pemikiran ekonomi Islam klasik maupun kontemporer, sejatinya tetap dihidupkan sebagai sumbangsih terhadap khazanah keilmuan Islam dalam membumikan ekonomi syariah secara berkesinambungan. Sebagaimana hingga akhir-akhir ini telah dikembangkan dan diimplementasikan (macam-macam akad) di beberapan lembaga keuangan berlabelkan “Syariah” di Indonesia.

Judul Buku: Produk Standar Ekonomi Syariah dalam Kilas Sejarah
Penulis: Nashihul Ibad Elhas, S.H.I., M.S.I
Editor: Wahyu Heru Pamungkas
Penerbit: Pustaka Ilmu, Yogyakarta
Cetakan I: Mei 2013
Tebal: CXLIV + 144 Halaman

___________________

Artikel Terkait:
Fathor Razi
Latest posts by Fathor Razi (see all)