
Nalar Warga – Fatwa NU berbeda dengan fatwa MUI. Bagi NU, ringan atau berat, hewan yang kena penyakit PMK gak sah jadi hewan kurban. Fatwa MUI bilang, yang kena PMK ringan masih sah jadi hewan kurban.
Terlepas dari perbedaan tersebut, kedua fatwa tersebut tidak membahas akar masalah munculnya PMK saat ini. Fatwa hanya fokus pada masalah mendesak, yaitu soal kurban.
Tentu kita apresiasi respons cepat NU dan MUI. Tapi akar masalahnya yaitu dibukanya keran impor sapi dari negara yang belum bebas PMK menjadi biang kerok persoalan.
Ini gak “disentil” dalam fatwa tersebut. Pemerintah gak boleh lepas tangan. Harus tanggung jawab.
Bagaimana nasib para peternak dan penjual hewan kurban?
Sekarang harga sapi melonjak sementara pembeli takut. Peternak sapi menangis. Ibarat mau panen, malah kena hantam PMK.
Nah, gimana solusi dari NU dan MUI? Mungkin harus dibahas lebih luas dari sekadar fatwa sah atau tidak sah.
Baca juga:
- Murid Budiman - 1 September 2023
- Budiman Sudjatmiko, Dia Pasti Adalah Siapa-Siapa - 30 Agustus 2023
- Mereka Lupa Siapa Budiman - 28 Agustus 2023