
Nalar Politik — Handoko memastikan sikapnya akan menempuh upaya hukum. Putusan majelis hakim yang menolak gugatannya akan ia persoalkan kembali.
“Masalah putusan bukan kewenangan saya. Saya hormati putusan hakim, tapi saya akan banding,” ungkapnya setelah persidangan usai, Selasa (20/2/2018).
Handoko yang juga merupakan seorang pengacara itu menilai, penggunaan tolok ukur ras atau identitas kelompok dalam menerapkan Instruksi Wagub bernomor K.898/I/A/1975 sebagai upaya melindungi masyarakat ekonomi lemah tidaklah tepat.
“Melindungi golongan lemah, harusnya pengukurnya kekayaan, luasan tanah, bukan terhadap ras,” tegasnya.
Pernyataan tersebut Handoko sampaikan setelah mendengar putusan hakim saat memutus perkara yang ia gugat di PN Yogyakarta.
Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan, sekaligus membebankan biaya perkara pada pihak penggugat.
“Mengadili dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 407 ribu,” ucap Cokro Hendro Mukti selaku Hakim Ketua. (ra)
___________________
Artikel Terkait:
- Di Yogyakarta, Warga Nonpribumi Tak Bisa Punya Tanah
- Peringati Hari Buruh, Aksi Mahasiswa Ini Serupa Laku Preman
- Ridwan Kamil Menghambat Suara Prabowo dan Anies di Jawa Barat - 27 Januari 2023
- Penasaran dengan Twitter Blue? Inilah 7 Fitur Andalannya - 27 Januari 2023
- Pengaruh Presiden Jokowi terhadap Basis Dukungan PDIP dan Ganjar Pranowo - 23 Januari 2023