Hukum Adat Tidak Layak Diakomodasi dalam UU Nasional

Hukum Adat Tidak Layak Diakomodasi dalam UU Nasional
©Utrop

Nalar Politik – Warganet berakun @Mentimoen menegaskan lebih baik hukum adat tidak diakomodasi dalam UU Nasional. Karena sekali hukum model ini diakomodasi, maka potensi pengakomodasian hukum agama juga akan sangat besar.

“Kan, agama bisa menjadi adat? Akhirnya kita semua menuju jurang khilafah,” kicau @Mentimoen, Senin (23/9).

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara modern. Negeri ini lahir dari entitas modern, bukan kelanjutan dari tradisi kuno seperti Kerajaaan Majapahit.

“Karena itulah fokus pada hukum nasional. Adat-adat daerah didukung, tetapi tidak dinasionalkan, tidak dibakukan. Biarkan masing-masing pendukung bebas saja.”

Jikapun khilafah mau masuk lewat penerapan hukum seperti itu, misalnya, maka harus hati-hati. Sebab, sekali ini diizinkan, maka bendungan persatuan dalam keberagaman akan rusak; banjir pertikaian akan melanda.

“Lebih baik ambil garis demarkasi jelas. Hukum nasional yang berlaku secara resmi, hukum adat urusan masing-masing seperti hukum agama.”

Ia juga mengingatkan kalau adat itu bersendi syarak. Syarak sendiri bersendi kitabullah.

“Kasihan orang Minang (contohnya) yang tidak suka dengan adat. Kalau prinsip ini diberlakukan, maka sumber dari hukum di sana ya kitabullah.”

Karena itu, pinta @Mentimoen, hukum adat, sekali lagi, biar jadi urusan adat. Negara tidak usah ikut campur.” [tw]