Hukum dan Panggung Fiqh Nusantara

Hukum dan Panggung Fiqh Nusantara
Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional

Ide transformasi Fiqh Nusantara ke dalam sistem hukum nasional merupakan jenjang proses legal mewujudkan kemaslahatan bangsa tanpa pengkotak-kotakan.

Diskursus perjalanan bangsa Indonesia telah menempatkannya pada model negara pertama yang mampu mengasimilasi agama dan negara secara bersamaan. Di saat negara-negara Timur Tengah (notabenenya Islam) kian berkecamuk melalui ragam konflik di dalamnya, Islam Nusantara secara geostrategik dan geopolitik menjadi tawaran konsep ke-Islam-an global.

Bukan hanya bermuara pada sosio-kultural dan peribadatan belaka, namun lebih luas dari itu: karena telah menyentuh persoalan negara yang mesti megakomodir seluruh elemen di dalamnya.

Ijtihad para muslim Nusantara melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Momentum ini merupakan warisan pemikiran para pendahulu yang sudah teruji sebagai hukum yang telah disepakati bersama dan menjadi landasan anak bangsa dalam bernegara dan beragama. Konsep hukum yang hendak dibangun oleh Ulama’ Nusantara adalah norma yang dapat diterima oleh akal, adat, dan keyakinan masyarakat, bukan menonjolkan atribut dan simbol keagamaan.

Secara genealogis, Islam di Nusantara tidak terputus dalam jaringan pengetahuan dengan Islam di Timur Tengah (Hijaz). Hal ini dapat dikuatkan pada masa penyebaran Islam oleh Walisongo abad 16 dan 17.

Historikal Fiqh Nusantara pun tidak lepas dari kalam Asy’ariiyah, madzhab Syafi’i dan tasawwuf Al-Ghazali sebagai ortodoksi Islam di Nusantara yang berkarakter moderat dan toleran. Kekayaan warisan Islam di Nusantara menjadi harapan renaissance peradaban Islam global di tengah kondisi politik dan diplomasi Timur Tengah yang mengalami ketegangan.

Ide Konstitusionalisasi Fiqh Nusantara

Citra negatif Islam di kawasan Jazirah Arab akibat pertikaian antar-kelompok dan radikalisme yang memuncak seolah tertepiskan oleh riwayat Islam yang dibangun di Nusantara. Fiqh merupakan sistem penalaran hukum Islam dengan bangunan epistimologi yang kuat dan sudah teruji.

Landasan ini saya kira yang melatarbelakangi Zaini Rahman mempublikasikan gagasannya dalam buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional Perspektif Kemashlahatan Kebangsaan. Pilihan “Fiqh Nusantara” diambil karena adaptabilitas dan relevansinya menghadapi tuntutan perubahan, terlebih menghadapi fenomena adat-istiadat yang beragam di Indonesia.

Sebagaimana analisis Azyumardi Azra (2015) bahwa Islam Nusantara adalah lslam distingtif, yakni hasil interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, dan vernakularisasi Islam universal dengan realitas sosial, budaya, dan agama di Indonesia.

Lihat juga: Beragama dengan Nalar Saintifik

Salah satu prinsip dasar fiqh adalah prinsip kemaslahatan bagi penataan hidup manusia. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa gagasan tentang transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak memiliki hubungan yang pararel dengan perjuangan sekelompok orang untuk mendirikan negara Islam atau Islam sebagai dasar negara (hal 203).

Pandangan Abdul Halim dalam jurnal Ahkam: Vol. XIII, No.2 Juli 2013, proses transformasi hukum Islam menjadi hukum nasional ini dapat disebut sebagai teori konstitusionalisasi (the constitutionalization theory) dan teori akomodasi (the accommodation theory). Teori konstitusionalisasi yang dimaksud di sini adalah transformasi nilai-nilai hukum agama ke dalam hukum nasional negara sebagai kewajiban konstitusional negara (obligation by constitution) untuk membangun sistem hukum nasional melalui mekanisme konstitusional yang demokratis (hal 207).

Modalitas Pembaruan Pemikiran

Tema pembaruan pemikiran sudah menjadi keharusan sejarah dan selalu relevan untuk diperbincangkan. Demikian juga di bidang hukum, semangat pembaharuan akan selalu hadir sebagai anak zaman (hal 190).

Dalam buku ini, yang hendak dibangun oleh Zaini Rahman adalah kontektualisasi fiqh ke dalam hukum nasional sebagai upaya pembaharuan pemikiran dalam tubuh muslim Nusantara. Teori transformasi sistem norma ini guna menjauhkan negara dari kepentingan islamisasi fundamental yang meninggalkan bangunan kekayaan Nusantara.

Ide transformasi Fiqh Nusantara ke dalam sistem hukum nasional merupakan jenjang proses legal mewujudkan kemaslahatan bangsa tanpa pengkotak-kotakan. Sebagaimana varian tujuan hukum pada umumnya, Fiqh Nusantara memiliki tujuan yang lebih bervariasi karena melibatkan kemaslahatan umat dari ia dilahirkan sampai kelak ia dibangkitkan lagi. Sistem norma dalam fiqh secara detail komparatif disuguhkan oleh Zaini Rahman pada bab-bab awal bukunya.

Gagasan pembaruan ini sebagai anak zaman yang menangkap sisi lebih jauh dari perkembangan pemikiran Islam yang timbul di Indonesia. Dahulu, pertumbuhan pemikiran Islam Nusantara terjadi di internal muslim saja.

Kini, cakupan gerilyanya lebih luas. Ia hendak menempatkan Islam pada porosnya yang rahmatan lil ‘alamiin. Bukan melalui fatwa semata tetapi dengan internalisasi norma Fiqh Nusantara ke dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional Indonesia yang lebih mengikat dan legal.

***

Buku Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional Perspektif Kemashlahatan Bangsa ini tidak terjebak pada perdebatan paham dan aliran serta pemikiran-pemikiran kaku. Karena Zaini Rahman selaku penulis telah detail mengkomparasikan berbagai sumber dan metode analisis yang komprehensif secara historis di bidang perkembangan Islam dan hukumnya. Keistimewaannya terdapat pada penjabaran metodik-didaktik sistem hukum nasional dengan berbagai tahapan yang harus dilalui.

Mengimplementasikan nilai Fiqh Nusantara ke dalam sistem hukum nasional merupakan gagasan brilian. Konstitusionalisasi hukum Islam adalah langkah maju sebagai bentuk dukungan pada NKRI.

Bila buku yang lahir dari seorang penulis yang pernah belajar di Yogyakarta ini hanya tunggal, tentulah sangat disayangkan. Sebab gagasan di buku ini merupakan awal testimoni dengan luasnya analisis perkembangan fiqh sebagai dasar, sedang kajian Nusantara atau Islam dan negara Indonesia masih didominasi hikayat legalitas sebuah negara dan perundang-undanganya.

Judul: Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional, Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan
Penulis: Zaini Rahman
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetak: 2016
Tebal: xii+428 hal; 15,5 x 23,5cm
ISBN: 978-602-229-676-8

___________________

Artikel Terkait:
Moh Ariyanto Ridwan
Latest posts by Moh Ariyanto Ridwan (see all)