Kejahatan Transnasional Narkotika

Kejahatan Transnasional Narkotika
©Suara

Narkotika itu bisnis dan juga politik. Pengguna, penyalahguna, kurir, atau bandar narkotika yang terlibat tidak mengenal status sosial. Ada yang bilang narkotika itu jahat, dan juga kejahatan transnasional. Korban Gangguan Penggunaan Zat (GPZ) ada dari semua kalangan dan institusi yang ada seperti aparat kepolisian, anggota dewan, dan lain sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan kejahatan transnasional? Historisnya perihal kejahatan transnasional sudah diperkenalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1990-an, dimana pada pertemuan yang membahas perihal pencegahan aksi kejahatan.

Banyak bentuk kejahatan transnasional seperti: kejahatan dalam terorisme, pencucian uang, pencurian benda seni dan budaya, peredaran gelap senjata, kejahatan lingkungan, perdagangan manusia, dan juga peredaran narkotika.

Kejahatan transnasional bentuk kejahatannya terorganisir dan sistematis, yang sifatnya transnasional dengan melewati batas-batas wilayah suatu negara. Indonesia negara yang berada dalam kawasan Asia Tenggara, sudah tentu menjadi tempatnya jalur lalu lintas dan tujuan perdagangan gelap narkotika yang dilakukan oleh para mafia narkotika.

Menurut ANC (Association of Southeast Asian Nations Narcotics Center – ASEAN Narcotics Center) wilayah yang dijadikan lahan atau tempat penanaman bahan dasar narkotika terdiri dari kawasan yang lebih dikenal dengan istilah Golden Crescent meliputi negara Iran, Afganistan, dan Pakistan. Kemudian istilah Golden Peacock yang meliputi negara di kawasan Amerika Latin, dan juga kawasan istilah Golden Triangle atau segitiga emas yang terdapat di wilayah perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.

Wilayah segitiga emas merupakan wilayah ladangnya narkotika, karena warga negara di kawasan tersebut bekerja sebagai petani opium, dalam satu tahunnya kawasan tersebut mendapatkan keuntungan sekitar 160 Milyar dalam peredaran narkotika (Othman, 2004), sangat besar sekali keuntungan yang di dapat, tapi apakah keuntungan itu yang mendapatkan semua petani? Tentu tidak, negara juga memiliki keuntungan.

Bagi pemerintah Myanmar perkebunan opium menjadi sumber devisa negara dengan jumlah produksi opium global dan produksi opium di Afganistan sekitar 8.200 ton atau sekitar 93% dari produksi global opium di dunia internasional (Othman, 2004). Bagaimana dengan Indonesia, negara yang memiliki tanaman ganja dengan jenis salah satu yang terbaik di dunia, akankah akan dijadikan sebagai sumber devisa negara selayaknya Myanmar? Sudah pasti akan menimbulkan perdebatan yang panjang dari semua kalangan.

Dalam Undang Undang Cipta Kerja pemerintah menuliskan dalam paragraf 11 perihal kesehatan, obat, dan makanan yang diatur, khususnya pada pasal 59 ayat C dan D tentang narkotika dan psikotropika. Dalam pasal 62 yang isinya akan mengatur ekspor dan impor psikotropika dalam bentuk obat untuk kebutuhan farmasi, dan yang melakukan adalah pedagang besar farmasi yang memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Apakah perihal bisnis ekspor dan impor psikotropika nantinya juga akan dilakukan dan dikuasai oleh para elite dan oligarki?

Semakin muncul dan tumbuh berkembangnya organisasi kriminal di belahan negara karena ada faktor pendukung atau penyebabnya, yaitu: regulasi pemerintah, penegakan hukum, kondisi ekonomi, tingkat permintaan barang dan jasa, kemudian terbentuknya barang dan jasa baru karena perubahan sosial maupun teknologi (Albanese). Oleh sebab itu kejahatan transnasional menjadi kejahatan kriminal yang terorganisir.

Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man, 1992 bahwasannya dunia kedepannya akan lebih damai karena konflik atau pun perang yang terjadi dengan salah satu penyebabnya adalah persaingan ideologi sudah berakhir, dengan berakhirnya era perang dingin. Memang benar salah satu tesisnya karena konflik dan perang bisa mereda. Tetapi di sisi lain para pelaku kejahatan transnasional termasuk praktik kejahatan narkotika semakin banyak dan menjadi ancaman generasi bangsa.

Perang terhadap narkotika di beberapa negara adalah perang terhadap orang miskin, karena banyak memakan korban dari kalangan masyarakat bawah. Seharusnya yang di perangi adalah para pelaku kejahatan transnasional dan para mafia narkotika. Yang diperlukan saat ini adalah pendekatan secara kemanusiaan oleh para rezim, bukan pembantaian terhadap nyawa atas nama perang terhadap narkotika.

Yeyen Subandi
Latest posts by Yeyen Subandi (see all)