
Nalar Politik – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
Hal tersebut ICW sampaikan melalui siaran pers atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.
“Usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” tulis ICW, Rabu, 2 Maret 2022.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata. Namun, wacana penundaan pemilu kembali bergaung.
“Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis untuk memundurkan pemilu, kali ini giliran unsur partai politik, yakni PKB, PAN, dan Golkar, dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.”
Alasan memundurkan jadwal pemilu tersebut, menurut ICW, tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konsitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.
“Hal ini secara fundamental menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya terjunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.”
Padahal, dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi naik di tahun 2022.
Baca juga:
- Penundaan Pemilu atau Presiden Tiga Periode Mengkhianati Reformasi
- Penundaan Pemilu dan Pengangkangan Konstitusi
“Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika penundaan Pemilu 2024 karena alasan stabilitas ekonomi.”
Di lain sisi, Pilkada Serentak 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat berjalan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ada “kluster pilkada” seperti yang jadi kekhawatiran sebelum pelaksanaan.
“Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen ketimbang pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan.”
Secara fundamental, ICW menilai wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
Pihaknya mengutip Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legilastif selama lima tahun dan mengamanatkan bahwa pemilu terselenggara dalam waktu lima tahun sekali.
“Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah mereka buat, mencerminkan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.”
Dengan demikian, bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, ICW menuntut:
Pertama, mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya; karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
Baca juga:
- Saiful Mujani: Pandemi Tak Menghambat Pemilu di Dunia
- Oligarki Partai Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Kedua, mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni pemilu lima tahun sekali secara luber-jurdil.
Ketiga, mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah Komisi II DPR-RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sahkan bersama-sama.
Keempat, mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Keenam, meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.”
- Ridwan Kamil Menghambat Suara Prabowo dan Anies di Jawa Barat - 27 Januari 2023
- Penasaran dengan Twitter Blue? Inilah 7 Fitur Andalannya - 27 Januari 2023
- Pengaruh Presiden Jokowi terhadap Basis Dukungan PDIP dan Ganjar Pranowo - 23 Januari 2023