Kerusuhan 22 Mei 2019 mengguncang Jakarta, melibatkan ribuan pendukung yang mengklaim kekecewaan terhadap hasil Pemilu 2019. Namun, di balik kericuhan tersebut terdapat gambaran yang lebih mendalam mengenai banalitas kejahatan dalam konteks demokrasi dan perilaku massa di negeri ini.
Berawal dari pernyataan hasil Pemilu yang dirasa menyalahi ekspektasi, demonstrasi tersebut mencolk ke arah yang tidak terduga. Rakyat yang berpartisipasi dalam aksi protes terjadi akibat ketidakpuasan mendalam terhadap proses politik yang diwarnai oleh kecurangan. Dalam keriuhan itu, berbagai elemen masyarakat mengekspresikan suara mereka, meski dengan cara yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Suasana kberakan di Tanah Air sering kali terlihat sebagai manifestasi dari banalisasi kekerasan. Apa yang dimaksud dengan banalitas kejahatan di sini? Istilah ini merujuk pada bagaimana tindakan kekerasan atau kejahatan dapat menjadi sesuatu yang dianggap normal di dalam konteks sosial tertentu. Dalam kerusuhan 22 Mei, kita melihat bahwa kekerasan perlahan-lahan mulai dianggap sebagai cara yang sah untuk mengekspresikan ketidakpuasan.
Banyak yang menyatakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam kerusuhan tersebut bukan hanya karena emosi sesaat, tetapi juga karena ada rasa kehilangan kepercayaan terhadap institusi-institusi negara. Hal ini merujuk pada kekesalan yang mendalam terhadap ketidakadilan, seperti apa yang dialami oleh banyak elemen masyarakat di Indonesia selama bertahun-tahun. Ketika proses politik terlihat tidak transparan, dan ketika suara rakyat tidak didengarkan, masyarakat cenderung mencari jalan lain untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Kerusuhan yang terjadi pada malam itu menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai moralitas dan etika dalam tindakan tersebut. Berapa banyak dari mereka yang terlibat dalam kekerasan benar-benar memahami tujuan mereka? Pertanyaan ini relevan, karena dalam banyak kasus, tindakan kolektif sering kali dipicu oleh individu-individu yang memiliki motif dan latar belakang berbeda. Yang satu berjuang untuk keadilan, yang lain mungkin hanya dibawa arus ketidakpuasan. Di sinilah terjadi percampuran antara kepentingan pribadi dan kepentingan kolektif.
Selanjutnya, penting untuk menyimak bagaimana media memainkan perannya dalam konteks ini. Media, sebagai pilar demokrasi, sering kali terperosok dalam siklus sensasi yang memperburuk situasi. Berita-berita tentang kekerasan, kerusuhan, dan konfrontasi sering kali mendominasi liputan, sementara realitas lebih kompleks daripada sekadar hitam-putih. Hal ini menciptakan narasi yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut, memperkuat banalitas kejahatan yang telah terbangun dalam masyarakat.
Tetapi, tak hanya media yang memiliki tanggung jawab. Politisi pun berperan dalam meredam atau malah memprovokasi keadaan dengan retorika yang berapi-api. Dalam banyak kasus, ungkapan-ungkapan emosi dari pemimpin dapat menimbulkan respons yang tidak proporsional dari massa. Ini menunjukkan bahwa banalitas kekerasan dan kejahatan bukan sekadar hasil individu, tetapi merupakan produk dari berbagai elemen sosial dan politik yang saling berkaitan.
Upaya untuk memahami fenomena ini tidak boleh terlepas dari analisis terhadap kondisi sosial-ekonomi yang melatarbelakangi. Kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial menjadi faktor penyumbang terjadinya kerusuhan. Di kota-kota besar seperti Jakarta, ketimpangan sosial yang mencolok sering kali memicu frustrasi yang mendalam. Ketika harapan untuk hidup lebih baik sirna, kekerasan menjadi pilihan yang tampaknya rasional untuk beberapa kalangan.
Kemudian, muncul pula isu mengenai identitas dan solidaritas kelompok. Dalam keriuhan tersebut, orang-orang cenderung bersatu berdasarkan afiliasi politik, etnisitas, atau latar belakang sosial. Momen tersebut menkristalkan identitas kelompok yang dapat memperkuat persepsi “kami” versus “mereka”. Hal ini semakin mengedepankan aspek psikologis kerumunan, yang sering kali menimbulkan perilaku di luar batas normal. Di sinilah banalitas kejahatan berperan, ketika tindakan kekerasan menjadi wajar dalam konteks mempertahankan identitas kelompok.
Perlu juga dicermati bahwa pasca kerusuhan tersebut, banyak yang menyerukan integrasi dan rekonsiliasi. Namun, tarikan ketegangan yang berkepanjangan dapat menjadikan langkah-langkah ke arah tersebut terasa sulit dan berbelit-belit. Masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam kerusuhan, mesti diajak untuk memikirkan alternatif yang konstruktif untuk mengungkapkan ketidakpuasan mereka. Dari tindakan anarkis menuju dialog yang lebih produktif, diperlukan langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan kepada institusi dan proses politik yang harus mewakili suara rakyat.
Dalam menyimpulkan, kerusuhan 22 Mei 2019 mencerminkan kompleksitas emosi manusia dan dinamika sosial yang terjadi di Indonesia saat ini. Banalitas kejahatan bukan hanya satu sisi dari koin, melainkan wajah yang merefleksikan ketidakpuasan mendalam terhadap tatanan sosial yang berakar. Memahami fenomena ini sama pentingnya dengan mencari jalan keluar dari kegelapan yang dipicu oleh kegagalan institusi dan kesempatan yang tidak seimbang. Masyarakat perlu melangkah menuju bentuk partisipasi yang lebih konstruktif, agar kehadiran suara mereka dapat menghantarkan perubahan yang diinginkan tanpa harus melibatkan kekerasan. Dalam menjalani perjalanan menuju keadilan, jalan panjang masih terbentang di depan, dan di situlah sebenarnya tantangan bagi setiap individu dan kolektivitas dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.






