Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen

Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen

Keterwakilan perempuan secara aktif dalam badan pemerintahan merupakan salah satu wujud nyata dari tumbuhnya kesadaran kekuatan politik perempuan.

Perempuan adalah makhluk rasional. Kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus punya hak yang sama juga dengan laki-laki.

Masalahnya, banyak produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18, sering muncul tuntutan agar perempuan mendapat pendidikan yang sama.

Begitu juga di abad 19, banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan. Dan di abad 20, organisasi-organisasi perempuan mulai terbentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal.

Dalam konteks Indonesia pun demikian. Reformasi hukum yang berperspektif keadilan mulai gencar. Itu melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen yang merupakan kontribusi dari pengalaman feminis liberal.

Jaminan hukum mengenai kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki serta peluang mereka dalam aktivitas-aktivitas politik telah terjelaskan pada Pasal 28D ayat 3 UUD NRI 1945. Bahwa setiap warga negara berhak  memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28 H ayat 2 UUD NRI 1945 juga begitu. Bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dua  pasal di atas mengindikasikan bahwa hak-hak politik perempuan tidak hanya terbatas pada kesempatan untuk turut memilih dalam pemilu. Ia juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan  implementasinya.

Adapula hak untuk memegang jabatan dalam pemerintah dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat. Juga, hak  berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan- perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

Baca juga:

Hak berpolitik perempuan telah mendapat legitimasi yuridis dalam konvensi-konvensi internasional tentang persamaan hak politik perempuan dengan laki-laki. Bahkan dalam UUD NRI 1945.

UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Angka ini berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan dalam lembaga-lembaga publik.

Kemudian, dalam UU No. 10 Tahun 2008, tertegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang di atas, pertanyaan patut kita ajukan: bagaimana keterwakilan perempuan di parlemen? Upaya apakah yang pemerintah lakukan untuk mendorong keterwakilan perempuan di parlemen? Bagaimana peran parpol terhadap keterwakilan perempuan di parlemen?

Perempuan dan Partisipasi Politik

Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi, sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik.

Dalam pengertian umum, partisipasi adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik. Kegiatan ini dapat berupa pemberian suara dalam pemilu, menjadi anggota suatu partai dan lain sebagainya.

Herbert McClosky mengatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.

Secara umum, dalam masyarakat tradisional yang sifat kepemimpinan politiknya lebih berdasar pada segolongan elite penguasa, keterlibatan warga negara ikut memengaruhi pengambilan keputusan dan kehidupan bangsa relatif kecil.

Halaman selanjutnya >>>

Purnawanti