Konstruksi Budaya Patriarki terhadap Perempuan Jawa

Konstruksi Budaya Patriarki terhadap Perempuan Jawa
©Volkpop

Konstruksi Budaya Patriarki terhadap Perempuan Jawa

Kita semua telah sepakat bahwa laki-laki dan perempuan pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama. Mereka hanya dibedakan oleh karakteristik biologisnya saja dan merupakan sifat alamiah yang dibawa sejak lahir.

Jika seandainya perbedaan tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan, penindasan atau penekanan terhadap yang lain, mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun nyatanya perbedaan biologis tersebut menciptakan anggapan paling tinggi derajatnya, lebih berkuasa, lebih punyak banyak hak, dan lebih segalanya dari pada yang lain. Hal semacam inilah yang menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan.

Isu-isu kesetaraaan antara laki-laki dan perempuan atau yang dikenal sebagai kesetaraan gender menjadi isu perbincangan yang hangat saat ini. Pasalnya, banyak dari kalangan aktivis perempuan dan akademisi yang mengampanyekan soal kesetaraan dan keadilan gender.

Isu-isu soal kesetaraan gender kini diangkat ke permukaan agar lebih terdengar lagi gaungnya yang nantinya mampu mengangkat derajat antara laki-laki dan perempuan. Butuh waktu panjang untuk meyakinankan pada dunia bahwa perempuan telah mengalami tindakan diskriminasi yang disebabkan karena jenis kelamin dan status sosialnya.

Sekitar tahun 1979, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyetujui tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi pada perempuan. Konferensi yang disetujui PBB tersebut pada 1984 dijadikan UU No.7/1979, namun jarang disosialisasikan oleh negara.

Setelah adanya konferensi dan Undang-Undang yang ditetapkan tersebut, pada kenyataannya tidak mampu mencegah tindakan diskriminasi pada perempuan. Bakan di negara-negara berkembang lainya aksi diskriminasi dan kekerasan fisik terhadap perempuan masih sering terjadi.

Pada masyarakat negara berkembang, patriarki tumbuh subur, tidak terkecuali di Jawa. Peran laki-laki dan perempuan yang dikembangkan dalam  budaya pra-modern yaitu didasarkan pada ukuran fisik, bentuk otot laki-laki yang unggul, perempuan harus bisa melahirkan anak, sampai pada pembagian kerja yang didasarkan pada jenis kelamin, dan hal itu masih berlaku hingga kini.

Laki-laki menjadi tulang punggung keluarga dan menjadi pelindung bagi keluarganya. Tanggung jawab yang sedemikian itu menjadikan seorang laki-laki memiliki otonomi dan kesempatan yang besar untuk mengatur keluarganya.

Pembagian kerja ini kemudian menciptakan peran-peran sosial yang terbatas pada laki-laki dan perempuan. Mungkin dalam beberapa hal perbedaan peran tersebut menguntungkan laki-laki.

Kewenangan yang bermula dari perbedaan biologis terebut kini telah merambah ke ruang publik. Saat ini dapat kita lihat bahwa laki-laki telah mendominasi lembaga-lembaga sosial, politik, ekonomi, dan keagamaan.

Di lingkungan pemerintahan ataupun swasta, perempuan memiliki kesempatan untuk memiliki jabatan. Namun hal itu belum sebanding dengan jabatan yang diduduki oleh para kaum laki-laki.

Padahal jika dipersentasikan, jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Namun jumlah yang banyak tersebut ternyata tidak mampu mengalahkan budaya patriarki.

Kita tahu bahwa Indonesia kini telah memiliki menteri, duta besar, jenderal dari kalangan perempuan. Bahkan kita pernah memiliki peresiden perempuan, tapi semua itu masih jauh bila kita bandingkan dengan jabatan-jabatan yang diemban oleh kaum laki-laki.

Sebetulnya kita punya sistem legal yang menjamin kesempatan dan hak bagi perempuan dan laki-laki. Namun hal itu susah diwujudkan karena persoalan budaya dan struktural yang membuat perempuan terkurung di dalamnya.

Dalam pengambilan keputusan dan kekuasaan, perempuan juga tidak bisa seperti laki-laki. Kita tahu bahwa struktur lingkungan sosial budaya tidak begitu mendukung secara penuh perempuan untuk terjun ke dalam politik ataupun dalam pengambilan keputusan.

Dalam kebudayaan Jawa, kita dapati beragam istilah yang mendudukkan posisi perempuan begitu rendah dibandingkan laki-laki. Istilah-istilah tersebut sudah melekat dalam kehidupan masyarakat untuk melebeli status sosial seseorang, sehingga hal itu dinormalisasi dan diterima sebagai suatu yang wajar atau lazim.

Halaman selanjutnya >>>
Ferry Fitrianto
Latest posts by Ferry Fitrianto (see all)