Akan tetapi, kejahatan terorisme berbeda dari kejahatan korupsi mengingat kejahatan terorisme terakui selain kejahatan luar biasa, juga sebagai kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity).
Kejahatan kemanusiaan mengandung sifat dari perbuatan yang umumnya mengancam dan memusnahkan jiwa, raga dan juga harta benda perorangan atau negara. Dari sifat dan esensi kejahatan kemanusiaan inilah korupsi tidak identik dengan kejahatan teorisme.
Dengan kata lain, kejahatan terorisme dan korupsi memiliki kesamaan status kejahatan luar biasa (khusus), tidaklah otomatis dapat jadi objek yang sama dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Perbedaan yang sangat mencolok adalah bahwa kejahatan teroris telah mendapat dukungan dari berbagai konvensi internasional. Setidaknya ada lima konversi internasional yang berlaku. Dan hampir kebanyakan negara telah meranfikasinya. Misalnya, resolusi Dewan Keamanan PBB No.1373 tahun 2001, tentang Pemberlakuan Aset-Aset Teroris Al-Qaeda di bawah pimpinan Osama Bin Laden.
Sedangkan kejahatan korupsi, konvensi internasional telah membicarakannya pada 2004. Namun, sampai saat ini belum mengikat karena negara belum meratifikasinya secara lebih terpadu. Sehingga daya ikat negara-negara kejahatan korupsi di setiap negara memang telah terakui keberadaannya.
Namun, tingkat keberhasilan UU korupsi sebagai sumber hukum tidak seefektif konversi dan UU negara tentang teoris. Subjek Hukum sebagai Pemegang Hak dan Kewajiban sebagai sama-sama kejahatan luar biasa, korupsi secara fundamental berbeda dari kejahatan terorisme karena unsur subjek negara.
Dalam kejahtan korupsi, subjek terlibat umumnya terdiri dari pejabat negara di tingkat pusat atau daerah yang menerima suap, untuk memperkaya diri dengan cara-cara melawan hukum.
Nah, belajar dari hal itu, sudah saatnya semua penegak hukum yang fokus terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme mulai melakukan sinergi untuk bisa mencegah dan menindak dua kejahatan tersebut untuk Indonesia, baik dalam ekonomi, pembangunan, dan politik.
Baca juga:
- Korupsi dan Kejahatan Teroris - 21 Maret 2019
- Hukum dan Penanganan Narkotika di Indonesia - 15 Maret 2019