
“Kita tidak menolak kritik sama sekali. Jika tidak ada kritik, maka kita sulit untuk mengambil kebijakan mengatasnamakan publik.” ~ Mahfud MD.
“Kritik itu boleh, tapi tangkap jalan terus.” Mungkin ini maksud Mahfud MD. Bahwa kritik itu boleh, tapi pemerintah tidak menjamin orang yang mengkritik itu aman. Aman dari segala macam bentuk teror, diskriminasi, dan ancaman. Ini yang mewakili realitas sosial dan politik Indonesia hari ini.
Kritik itu boleh dan dijamin oleh konstitusi. Yang tidak boleh itu menyerang dan menghina pribadi orang. Dan, itu bertentangan dengan undang-undang. Lebih jauh lagi, bertentangan dengan kemanusiaan dan moralitas.
Sejauh kritik itu menyangkut urusan publik atau urusan orang banyak, sah-sah saja dalam mengkritik pemerintah. Toh, kritik itu sifatnya membangun. Jika ada pemerintah yang anti terhadap kritik atau yang tidak menerima kritik, maka patut dipertanyakan kedewasaan dan kepemimpinannya.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kritik itu keharusan. Untuk menghidupkan demokrasi, kritik itu tidak boleh absen dalam demokrasi. Sebab, jika kritik itu absen dalam demokrasi, itu alamat bahwa demokrasi itu akan mengalami kemunduran.
Selain absennya kritik, upaya pembungkaman, mencari-cari “delik”, merekayasa hukum, meneror dan mengancam orang-orang yang kritis dan lawan politik, itu juga menandai kemunduran demokrasi.
Itulah kenapa dalam demokrasi mengedepankan kedewasaan pikiran dan bukan arogansi kekuasaan. Tapi, tampaknya ini sering dipake oleh kekuasaan untuk membungkam orang-orang yang kritis dan menghantam lawan politiknya. Hal ini bisa dilihat melalui pemeliharaan buzzer dan represifitas “alat negara”.
Dalam sistem demokrasi, ada lembaga yang mengawasi jalannya pemerintah, yaitu lembaga legislatif. Tapi, tampaknya fungsi pengawasan ini tidak berjalan dengan baik. Ini beralasan. 75 persen anggota DPR dari partai pendukung pemerintah dan 25 persen anggota DPR dari partai oposisi. Ini jelas tidak imbang dalam sistem ketatanegaraan dan politik Indonesia.
Secara teoritis, teori pembagian kekuasaan ini sangat ideal. Namun, dalam perkembangannya, belakangan ini di Indonesia, praktis tidak berjalan. Ini disebabkan karena dominasi partai politik dan sentralisasi kekuasaan eksekutif yang sangat kuat.
Kalau ada kritik anggota DPR dari partai pendukung pemerintah, misalnya, itu sesungguhnya “desain politik” untuk mendulang elektoral partai dan kepentingan politik 2024. Ini bukan kritik yang benar-benar murni.
Kita tidak boleh berharap banyak pada partai politik atau mengandalkan partai oposisi untuk mengawasi jalannya pemerintah. Oposisi itu lemah, tidak cukup kuat untuk mengimbangi kekuasaan.
Lemahnya oposisi inilah sehingga memunculkan elite-elite politik populis dan gerakan-gerakan reaktif, yang nirkonsep dan tanpa solusi. Kenyataan politik ini harus diterima sebagai konsekuensi absennya DPR dan lemahnya oposisi dalam mengawasi jalannya pemerintah.
Karena fungsi pengawasan di DPR tidak berjalan dengan baik dan oposisi lemah, publik mengambil alih jalan untuk mengawasi secara langsung pemerintah. Demonstrasi dan menyampaikan kritik secara langsung di media sosial merupakan wujud dari pengawasan terhadap pemerintah.
Parahnya lagi, kepercayaan publik terhadap DPR paling rendah di antara lembaga-lembaga negara lain. Lembaga Survei Indonesia merilis kepercayaan publik terhadap DPR 52,3 persen. Ini jauh berbeda dibandingkan dengan kepercayaan publik terhadap TNI 89,9 persen (8/2/21).
Paradoks memang. Lembaga yang mewakili rakyat, tapi kepercayaan publik paling rendah di antara lembaga-lembaga negara lain.
Persoalannya, selain karena korupsi, anggota DPR di Senayan sana, 262 adalah pengusaha dan pebisnis. Hampir separuh anggota DPR itu pengusaha dan pebisnis. Konflik kepentingan dalam penyusunan undang-undang dan anggaran tidak bisa dihindari.
Kalau ada kritik publik terhadap DPR, itu karena publik tidak percaya lagi kepada DPR. Atau kalau ada kritik publik terhadap pemerintah, itu karena publik tidak percaya lagi dengan pemerintah.
Baru-baru ini, Lembaga Survei Indonesia merilis kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun. Hingga Juni 2021, kepercayaan publik terhadap pemerintah 59,6 persen. Turun 9,3 persen dibandingkan dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah 68,9 persen pada Desember 2020.
Ini alarm bagi kekuasaan. Sinyal kondisi darurat. Berbahaya bagi kekuasaan. Ini menjadi bom waktu bagi kekuasaan, yang sewaktu-waktu bisa meledak dan menemukan momentumnya. Ini hanya tinggal menunggu waktu.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah turun drastis. Masalahnya, penanganan pandemi Covid-19 yang tidak serius. Sejak dari awal respons pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 lambat. Pemerintah lebih mementingkan ekonomi dibandingkan nyawa manusia.
Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang beubah-ubah. Alih-alih menangani pandemi Covid-19, pemerintah menghindari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19, sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah.
Sementara itu, masyarakat dibiarkan mati kelaparan. Angka kemiskinan akibat pandemi Covid-19 lebih dari 2,7 juta jiwa. Kenaikan angka kemiskinan ini disebabkan karena sejak dari awal kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak jelas (BPS, 17/2/21).
Belum lagi, masalah pengangguran, korupsi, pelemahan KPK, pemberangusan demokrasi, represifitas “alat negara”, utang luar negeri, dan masalah penegakan hukum.
Yang terakhir ini sangat telanjang dipertontonkan di publik. Diskon hukuman terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Soegiarto Tjandra dipotong masa hukuman dari 4,6 tahun menjadi 3,6 tahun. Sedangkan Pinangki Sirna Malasari dipotong masa hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Penegakan hukum yang tumpang tindih inilah melukai keadilan. Dan, mungkin ini tidak berlaku bagi pengkritik pemerintah dan lawan-lawan politik pemerintah.
- Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah; Konsolidasi Politik 2024 - 27 Januari 2023
- Media dalam Percaturan Politik 2024 - 22 Januari 2023
- Obesitasitas Regulasi, Metode Omnibus Law, dan Perpu Cipta Kerja - 3 Januari 2023