MAKI Akan Gugat Gaji Tim BPIP yang Capai Angka Fantastis

MAKI Akan Gugat Gaji Tim BPIP yang Capai Angka Fantastis
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri (Foto: TEMPO/Subekti)

Nalar PolitikMasyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana akan menggugat Perpres Nomor 42/2018 yang mengatur soal gaji tim BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Gugatan tersebut akan dilayangkan MAKI ke Mahkamah Agung lantaran mencapai nilai yang sangat fantastis.

“Kamis (31/5) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (27/5/2018).

Diketahui, gaji tim BPIP seperti Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp112 juta. Sementara anggota-anggotanya, seperti Mahfud MD dan Maruf Amin, mendapat gaji lebih dari Rp100 juta.

Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

MAKI heran mengapa Presiden Jokowi mengambil langkah seperti itu, memberi gaji tim BPIP yang capai angka sangat fantastis. Padahal, menurutnya, Megawati dan anggota-anggota BPIP yang lain akan memberi pemikiran dan tenaganya tanpa imbalan besar.

“Kami yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi. Kami yakin, para pengarah, termasuk Ibu Mega, tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut,” ujar Boyamin.

Sebab, lanjut Boyamin, gaji sebesar itu hanya akan membuat pengabdian mereka di BPIP mendapat cap jelek di mata publik. Padahal, untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasiltas penunjang, seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah.

Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, terang Boyamin kembali, masih bisa mendapatkan gaji.

“Karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang,” tandasnya.

Berdasar fakta mencenngangkan ini, MAKI pun bersiap melayangkan gugatan ke MA. MAKI akan hapus Perpres yang dianggap kurang sesuai tersebut.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

  • Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000
  • Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000
  • Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000
  • Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000
  • Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000
  • Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000

___________________

Artikel Terkait: