Media dalam Percaturan Politik 2024

Media dalam Percaturan Politik 2024
©Qureta

Salah satu semangat gerakan reformasi adalah semangat demokrasi dan kebebasan informasi. Kehadiran media telah memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan informasi. Namun di sisi lain, media masih memiliki persoalan yang sangat sulit untuk diselesaikan.

Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Pemilu 2019, 90.8 persen responden menganggap media swasta tidak netral dan 18.5 persen responden menganggap media pemerintah tidak netral (LIPI, 19/08/2019).

Media tidak netral dalam menyajikan berita. Netralitas media dalam menyajikan informasi dan berita politik, serta proses transisi kekuasaan melalui Pemilu, termasuk Pemilu 2024 dipertaruhkan. Media telah berubah fungsi menjadi fungsi ekonomi dan politik daripada fungsi informasi dan edukasi.

Dua persoalan ini menjadi kekhawatiran kita bersama. Bahkan berpotensi mereduksi peran media dalam mengawasi proses demokrasi dan politik 2024.

Alih-alih menjadi pilar demokrasi, justru media telah berubah fungsi menjadi perpanjangan tangan aktor-aktor politik, partai politik, pengusaha-pengusaha besar, dan kekuasaan. Akhirnya, media menjadi alat politik aktor-aktor politik, partai politik, pengusaha-pengusaha besar, dan kekuasaan.

Media bukan lagi menjadi saluran komunikasi politik antara masyarakat dengan aktor-aktor politik dan kekuasaan. Kondisi ini bisa menyebabkan media tidak berimbang dan objektif dalam menyajikan berita politik dan proses demokrasi 2024.

Tulisan ini hendak meninjau relasi politik dan kekuasaan dengan media pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Febuari 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota, serta untuk memilih Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Kompas, 11/07/2022).

Baca juga:

Media memiliki peran vital dalam mengawal proses demokrasi dan politik 2024. Robert Dahl yang dikutip oleh Oetama dalam Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus menyebutkan peran media yang bebas dan independen sebagai penyedia informasi alternatif menjadi keharusan (Oetama, 2001).

Peran ini harus disinergikan dengan good governance, penyelenggara Pemilu, dan partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi dan politik 2024 dengan menyajikan informasi yang berimbang dan objektif kepada publik.

Menjaga Netralitas Media dalam Pemilu 2024

Dalam mewujudkan proses demokrasi yang sehat diperlukan kebebasan ekspresi dan informasi. Karena itu, diperlukan media yang independen dalam menyajikan informasi yang benar, relevan, dan objektif kepada masyarakat, mengawasi kekuasaan dan mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu dengan baik.

Kehadiran media yang independen mengarahkan pada dua peran (Schieck, 2003). Pertama, media sebagai “anjing penjaga” (watchdog) pemerintah, termasuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Kedua, media sebagai edukasi publik atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat dan proses perkembangan politik 2024.

Survei The Asia Foundation 2004, 90 persen masyarakat Indonesia menggunakan media sebagai informasi Pemilu (Tim LSPP, 2005). Penggunaan media yang besar ini membuka potensi transaksi politik antara aktor-aktor politik, partai politik, pengusaha-pengusaha besar, dan kekuasaan dengan media.

Transaksi politik ini bermacam-macam bentuknya, baik transaksi politik dalam bentuk jualan iklan politik, aktivitas-aktivitas kampanye aktor-aktor politik dan partai politik maupun transaksi politik dalam bentuk mengamankan kepentingan kekuasaan.

Di tambah lagi dengan keberadaan media yang memiliki relasi yang kuat atau yang memiliki kedudukan strategis di partai politik, perusahaan maupun di kekuasaan. Akibatnya, media hanya menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik semata. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip media sebagai pilar demokrasi yang bebas dan independen.

Kedudukan media sebagai pilar demokrasi tidak berarti kemudian posisi media beroposisi dengan pemerintah. Kedudukan media sebagai pilar demokrasi menekankan pada independensi dan kebebasan menyampaikan informasi tampa intervensi pihak mana pun.

Halaman selanjutnya >>>