Meiliana dan Polemik Penodaan Agama

Fenomena di atas barangkali dapat menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk lebih bersikap proaktif terhadap masalah-masalah minoritas. Perbedaan dan keragaman di bawah wadah demokrasi meniscayakan perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan minoritas untuk berekspresi sesuai kapasitas dan koridor yang mereka miliki. Bukan menghakimi mereka melalui kekuatan massa dan opini-opini yang berkembang. Apalagi, terlalu mudah membawa isu agama ke ranah hukum.

Jika pada masa lalu muslim mencari jawaban dari ulama dan mufti, permasalahan masa kini mengenai hubungan antara keyakinan dan politik, status dan hak-hak minoritas, pluralisme dan toleransi, termasuk polemik penodaan agama ditangani oleh cendekiawan muslim serta ulama yang tersebar di mana-mana (diaspora).

Pluralisme agama mencerminkan keberagaman budaya masyarakat dan lingkungan hidup. Dialektika antara persatuan dan keberagamaan juga telah ditegaskan dalam ajaran-ajaran kitab suci umat beragama. Alquran misalnya, menjembatani jurang antara keyakinan seseorang terhadap kebenaran agamanya dan penerimaannya terhadap agama lain (QS. Al-Baqarah 2: 231).

Barangkali masih ada sekelompok minoritas muslim yang kurang pluralistik dalam sikap mereka terhadap agama lain dan sesama penganut. Karena itu, orang-orang yang menginginkan islamisasi yang lebih besar, pada praktiknya juga terlibat dalam kebijakan “pengkafiran”. Memvonis tidak hanya penganut agama lain, tetapi juga sesama muslim yang tidak sependapat dengan mereka. Sebuah polemik penodaan agama yang tak nyaris berkesudahan.

Mungkin menjalankan sikap eksklusivisme agama dan intoleransi nirkekerasan masih umum terjadi. Tetapi jika sudah menjadi gerakan ekstremis militan dan melakukan aksi-aksi kekerasan serta teror, akan mengancam kebebasan beragama dan menganggu identitas kebangsaan.

Soal Meiliana, dia memiliki haknya sebagai non-Muslim untuk mengeluhkan siaran azan yang melewati ambang pendengaran. Andai Meiliana seorang muslimah pun, ia juga berhak mengeluh. Islam sangat melarang hal-hal yang berlebihan.

Kita juga tak boleh lupa akan tujuan utama disyariatkan azan, hingga kerap memaksa saudara-saudara nonmuslim kita mendengar panggilan azan, yang sebenarnya bukan ditujukan terutama untuk mereka.

Baca juga:
Rohmatul Izad
Latest posts by Rohmatul Izad (see all)