Menanggapi Putusan Praperadilan Setya Novanto

Menanggapi Putusan Praperadilan Setya Novanto
Foto: Tempo

Indonesian Corruption Watch (ICW) memantau bahwa terdapat setidaknya enam kejanggalan praperadilan Setya Novanto.

Ulasan Pers Korupsi adalah masalah terbesar Indonesia saat ini. Masyarakat miris dengan terkuaknya mega korupsi e-KTP sebesar 2,3 triliun dari nilai proyek 5,9 triliun. Hampir 40 persen proyek E- KTP dikorupsi.

Padahal, sekitar 17,5 juta orang belum memiliki e-KTP. Artinya, terampas hak dasar warga negaranya dalam mengakses seluruh layanan negara. Kepentingan publik telah dirugikan dan dipermainkan oleh segelintir orang di pusaran kekuasaan.

Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai salah seorang tersangka korupsi e-KTP. KPK telah memiliki sejumlah bukti sebelum akhirnya menetapkan SN sebagai tersangka. Tak lama setelah itu, SN mengajukan praperadilan.

Hari ini, masyarakat anti-korupsi berduka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hal ini bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum yang memperkirakan Hakim akan menolak gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut.

Di lain sisi, tidak sedikit kalangan yang khawatir terhadap proses praperadilan. Indonesian Corruption Watch (ICW) memantau bahwa terdapat setidaknya enam kejanggalan praperadilan Setya Novanto, mulai dari penolakan Hakim memutar rekaman bukti keterlibatan SN; Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK; Hakim menolak eksepsi KPK.

Selain itu, Hakim mengabaikan permohonan intervensi; Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara; dan dijadikannya laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus sebagai bukti praperadilan.

Untuk itu, Perempuan Indonesia Anti-korupsi (PIA), terdiri dari perempuan dengan beragam latar belakang, memiliki harapan tinggi bahwa semua kasus korupsi terungkap dan pelakunya dijerat hukum seadil-adilnya. PIA menghormati putusan praperadilan hari ini, namun terhadap putusan tersebut menyatakan:

  1. Kecewa terhadap putusan praperadilan SN. Meminta Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa terkait kejanggalan-kejanggalan, independensi, dan integritas Hakim Perkara gugatan praperadilan SN.
  2. Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam dan tidak mundur sejengkal pun. Kami akan bersama KPK dalam menuntaskan kasus mega-korupsi E-KTP sampai setuntas-tuntasnya. Kami mendukung KPK untuk menerbitkan Sprindik baru terkait Saudara SN.
  3. Meminta Presiden untuk memperkuat KPK dengan mendukung sepenuhnya KPK menuntaskan kasus mega korupsi E-KTP.
  4. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama memberantas korupsi dan tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah.

*Sumber

___________________

Artikel Terkait: