
Suatu upaya penguatan reformasi dan menolak ABRI reborn.
Selama Pemerintahan Orde Baru, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang menyatu dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) telah terjadi dedominasi militer pada hampir di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muh Fajrul dkk dalam Implikasi Reposisi TNI-Polri di Bidang Hukum (2001, 250) menyebutkan, militer difungsikan sebagai pilar penyangga kekuasaan. Konsep ini muncul sebagai dampak dari implementasi DwiFungsi ABRI yang telah menjelma menjadi multifungsi.
Akibatnya, peran ABRI dalam kehidupan bangsa telah melampaui batas-batas konvensional keberadaannya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan. Integrasi status Polri berwatak sipil ke dalam tubuh ABRI dapat dikatakan sebagai pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.
Pengukuhan ABRI sebagai kekuatan sosial politik baru terjadi secara legal formal setelah keluarnya UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara. Lahirnya UU ini untuk lebih memantapkan landasan hukum Dwifungsi ABRI, yang sebelumnya hanya diatur dalam Ketetapan MPR.
UU No. 20 Tahun 1982 menegaskan bahwa pengaturan peran sosial politik ABRI adalah sebagai kekuatan sosial yang bertindak selaku dinamisator dan stabilisator. Hal ini menjadi kontradiksi, karena bagaimana mungkin dinamisator dan stabilisator sekaligus dipegang oleh orang yang sama?
Setidaknya ada dua pasal yang mendukungnya. Pasal 26 menyebutkan, Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai fungsi kekuatan sosial. Pasal 28 ayat (1) menegaskan, Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdakaan.
Sementara itu, ayat (2)-nya menyatakan, bahwa dalam melaksanakan fungsi sosial, Angkatan Bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkukuh ketahanan nasional dengan ikut dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan, serta mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasarkan UUD 1945. (ibid, 254-255).
Dari penguatan dari pasal-pasal di atas, secara terbuka melegitimasi kekuatan ABRI yang sangat mendominasi di era Orde Baru. Bahkan lebih jauh lagi, dalam pembagian kursi di parlemen, ABRI diberikan fraksi khusus untuk dapat dengan mudah mengambil keputusan politik di parlemen tanpa melalui proses pemilu.
Baca juga:
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 100 kursi untuk diduduki oleh prajurit TNI/Polri. Hal ini jelas, ABRI sangat mempersempit ruang gerak sipil untuk mengambil peran pada posisi-posisi yang merupakan domainnya. Dan juga tidak menjadi hal yang asing lagi bila kebijakan dan keputusan penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara lahir dari tangan militer yang menegasikan proses demokrasi sejak awal masuk parlemen.
Keterlibatan ABRI dalam dunia politik pada era Orde Baru merupakan implementasi dari pelaksanaan Dwifungsi ABRI. Artinya, selain fungsi pertahanan dan keamanan, TNI juga memainkan fungsi sosial politik. Tak hanya di parlemen, ABRI juga masuk dalam jabatan pemerintahan pusat hingga daerah, bahkan menjadi anggota kabinet.
Reformasi Politik 1998
Jatuhnya rezim tangan besi Orde Baru yang dikenal dengan Reformasi 98 merupakan kemenangan rakyat Indonesia secara politik. Seperti yang telah diulas tadi, kita dapat melihat kegilaan ABRI sebagai kaki tangan Orde Baru merasuki sistem politik bangsa dengan cara melegitimasi dirinya sebagai dinamisator dan stabilisator. Tetapi hal tersebut runtuh dalam berbagai gerakan untuk menumbangkanya (Reformasi Politik).
Setidaknya, reformasi politik 1998 telah membawa berbagai perubahan yang fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertama, sejak jatuhnya rezim tangan besi Orde Baru, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin yang sentral dan menentukan. Kemunculan pusat-pusat kekuasaan baru di luar negara telah menggeser seorang Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistik menjadi kepala negara biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat dan bahkan diturunkan dari kekuasaannya.
Kedua, kemunculan kehidupan politik yang lebih liberal telah melahirkan proses politik yang juga liberal.
Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan yang dibawanya telah memperlihatkan kepada publik betapa tingginya tingkat distorsi dari proses penyelenggaraan negara.
Keempat, pada tataran lembaga tinggi negara, kesadaran untuk memperkuat check and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa, sampai melampaui konvensi yang selama ini dipegang (asas kekeluargaan).
Halaman selanjutnya >>>
- Amanat Rakyat Jangan Dipermainkan - 9 April 2022
- Menggugat Dwifungsi ABRI di Era Reformasi - 10 Desember 2021
- Politics Is Not Bad - 21 Juli 2021