Mengolok-olok Politisi, Apa Salahnya?

Mengolok-olok Politisi, Apa Salahnya?
©Handover

Heran juga melihat tindak-tanduk aparat kepolisian negeri ini. Hanya karena mengolok-olok politisi, mengejek kinerja pemerintah, penangkapan hingga pemenjaraan hampir melulu jadi ujungnya.

Alam demokrasi negeri kita begitu. Semua orang memang bebas melakukan apa saja. Semua orang bebas untuk berekspresi semau-maunya. Hanya ingat, yang kuat, yang punya kuasa, jika merasa terusik dengan ekspresi kebebasan warga, mereka mampu menjungkirbalikkannya begitu saja. Ia punya kekuatan absolut untuk meredamnya.

Kasus meme wajah Setya Novanto memperlihatkan itu. Seorang warga asal Tangerang, Dyan Kemala Arrizzqi, ditangkap Tim Cyber Polri lantaran mengunggah gambar “senonoh” di akun media sosial Instagram-nya. Aparat menilai tindakannya sebagai laku pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di pasal itu, ancamannya jelas tak kecil. Si pelaku setidaknya terancam kurungan penjara paling lama 4 (tahun) dan/atau denda sebesar Rp750 juta. Itu kalau pelanggarannya berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bagaimana jika berisi ancaman kekerasan, memuat konten menakut-nakuti? Untung saja Dyan Kemala masuk di kategori pertama itu.

Kasus mengolok-olok politisi semacam ini sebenarnya tak jarang terjadi. Terutama yang mengolok-ngolok langsung Kepala Negara, Presiden RI Joko Widodo, sudah banyak orang seperti Dyan mengalami hal yang sama. Bahkan, sebagian besar mereka kini telah tervonis penjara oleh pengadilan.

Yang terbaru sebelum ini adalah kasus Ummu Izzah Mujahidah. Seperti tuduhan pada Dyan, ia dituding menghina Presiden Jokowi dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Penghinaan itu tersebar luas melalui konten-konten di akun Facebook-nya. GP Ansor Kota Semarang pun lalu melaporkan yang bersangkutan di awal Agustus 2017.

Sebelumnya lagi, hal yang sama juga pernah pengguna media sosial bernama Sri Rahayu alami. Penangkapan perempuan asal Jawa Barat ini berdasarkan keterangan dari para ahli bahasa, bahwa konten-konten yang ia sebarkan benar-benar mengandung unsur hate speech.

Atas bukti yang aparat tetapkan, itu yang kemudian membuatnya terjerat 2 pasal sekaligus, yakni Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga:

Jauh ke belakang, untuk kasus yang sama, PN Lubukbasung, Sumatera Barat bahkan telah memvonis Ropi Yatsman dengan 15 bulan penjara. Itu terjadi pada 24 Juli 2017. Pun demikian dengan apa yang Burhanuddin, warga Pasuruan, Jawa Timur, alami. Aparat menangkapnya pada 7 Juni 2017.

Ada juga Fadli Rahim, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebuyaaan Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia tertangkap hanya karena mengkritik sistem pemerintahan Bupati Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kritikan yang ia sebar via grup LINE itu dianggap telah menghina sang bupati Ichsan Yasin Limpo. Bahkan, imbas dari tindakan Fadli tersebut, merembes ke ibunya yang berprofesi sebagai guru: sang ibu termutasi ke tempat paling terpencil di kampung halamannya.

UU ITE Bunuh Demokrasi

Kasus demi kasus di atas jelas menunjukkan adanya pergeseran fungsi dan tujuan UU ITE. Kita tahu bahwa aturan/ketentuan ini lahir hanya untuk melindungi warga dari kejahatan digital, seperti pencurian data di internet, misalnya.

Faktanya? Pengaplikasiannya justru jadi momok beringas bagi warga. UU ITE kini seolah jadi senjata ampuh menjebloskan warga sipil ke penjara hanya dengan dalih “penghinaan” atau “pencemaran nama baik”.

Ketika UU ITE hanya mewujud sebagai senjata pemusnah massal, maka tak salah jika kita katakan bahwa seperangkat aturan ini—sebenarnya—adalah pembunuh demokrasi berdarah dingin.

Tentang ini, saya sepakat dengan cuitan Ulil Abshar-Abdallah via Twitter-nya (@ulil). Di sana ia katakan bahwa jika seseorang bisa dipenjarakan hanya karena meledek tokoh politik, entah pengurus partai, jajaran pemerintahan, bahkan pula kepala negara, maka matilah demokrasi kita.

Ya, kekuasaan yang kita biarkan tanpa olok-olok (kita kritisi) memang akan berpotensi besar lahirkan absoluditas. Alih-alih menjaga eksistensi demokrasi, di saat negara atau kekuasaan bertindak demikian, alergi pada kritik, maka yang ada adalah abuse of power, penyalahgunaan, penyelewengan peran.

Baca juga:

Sepenuhnya saya sepakat dengan cuitan itu. Selain melawan nalar sehat, penangkapan orang yang mengolok-olok politisi itu juga adalah bukti pelanggaran atas nilai-nilai demokrasi.

Mereka yang jadi politisi, jadi pejabat publik di ruang demokrasi terbuka, niscaya harus rela jadi sasaran olok-olok warga. Jika tak mau ada orang mengolok-olok politisi, ya usahlah jadi pejabat publik. Gitu aja kok rempong?

Latest posts by Maman Suratman (see all)