Menuju Papua Damai

Menuju Papua Damai
©Rmol

Wacana Papua damai bukanlah yang pertama.

Belum lama ini, pernyataan Panglima TNI yang baru, Jenderal Andika Perkasa, menarik perhatian. Ia mengatakan akan segera meninjau ulang pendekatan militer yang selama ini dilakukan TNI di Papua. Evaluasi besar-besaran akan dilakukan. Bahkan, dalam pertemuannya dengan Wapres Maruf Amin, tema ini menjadi topik pembicaraan.

Hal senada juga diungkap suksesor Andika, Jenderal Dudung, pasca-pelantikannya sebagai KSAD yang baru. Ia mengatakan Papua haruslah dirangkul. Ia menyebut tolok ukur keberhasilan misi adalah TNI yang disayangi, dicintai, dibanggakan, dan dikagumi rakyat Papua.

Pernyataan kedua jenderal ini menjadi angin segar bagi upaya perdamaian di Papua. Pasca Papua ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), praktis masyarakat Papua selalu hidup dalam ancaman konflik, baik konflik sosial maupun bersenjata. Apalagi, peningkatan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi kelompok teroris berbuah penambahan pasukan.

Jika kita selidiki, wacana Papua damai bukanlah yang pertama. Presiden Jokowi pun pernah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Sayangnya, tak ada upaya serius menindaklanjuti janji tersebut. Melalui kerangka otonomi khusus (otsus) pun sebenarnya Papua telah didorong untuk merajut langkah-langkah perdamaian dan kemandirian sebagai daerah otonom.

Serangkaian studi mengatakan, keterikatan militer dengan Papua memang sangatlah kuat. Kuatnya ikatan tersebut bukan berangkat dari faktor keamanan semata, melainkan juga merambah faktor ekonomi dan politik. Hal ini dapat dilihat dari upaya pengamanan khusus di beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Papua. Adanya afiliasi militer dan politik yang kuat dan saling menguntungkan telah banyak diungkap dan dipublikasikan.

Jejak kekerasan dengan menggunakan pendekatan militer sebenarnya sudah terlacak sejak 1962 saat masa transisi pemerintahan. Tercatat, sampai lengsernya Presiden Soeharto saja, sudah ada 16 operasi militer yang dilancarkan. Makin kompleksnya kebutuhan keamanan membuat penambahan pasukan terus dilakukan. Kementerian Pertahanan telah memprediksi akan ada sekitar 13 ribu sampai 29 ribu pasukan dikirim ke Papua sampai 2029. Ini menunjukkan pendekatan eksesif masih terus dilakukan Pemerintah.

Kekerasan menjadi sebuah lingkaran tak terputus yang masih mencari titik perdamaiannya sampai sekarang. Ancaman disintegrasi bangsa masih mendominasi narasi konflik. Jikapun benar demikian, sangat disayangkan mitigasi dan pencegahan jatuhnya korban sipil tak serius dilakukan. Dua tahun terakhir, terdapat 34 korban meninggal dan luka-luka akibat konflik antara aparat gabungan TNI-Polri dengan TPNPB.

Pengarahan pasukan ini ditengarai tak menaati aturan hukum yang berlaku. Dalam hal pengerahan TNI, semestinya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang disetujui DPR membuat pengerahan TNI dinilai ilegal. Pun demikian, dengan pengerahan kepolisian yang tak sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak kamtibmas. Kombinasi kedua institusi bersenjata tersebut juga dinilai tidak tepat.

Baca juga:

Situasi ini membuat orang Papua hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian, terutama masyarakat di area konflik. Jangankan untuk berharap memiliki pelayanan publik yang lengkap dan memadai, kebutuhan dasar seperti keamanan saja tak terjamin. Hal ini tentu membuat masyarakat sulit mencapai hidup yang berkualitas.

Kita ketahui bersama, jumlah pengungsi akibat teror konflik bersenjata terus meningkat. Masyarakat kesulitan menjangkau kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah (Pemda) pun tak bisa berbuat banyak. Beban Pemda diperparah dengan banyaknya tuntutan sosial dan politik, pengawasan yang berlipat, serta beragam pengukuran pembangunan daerah.

Misalnya saja pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks ini mampu mengukur kinerja pembangunan daerah berdasarkan tiga aspek utama, yaitu pendidikan dasar, kesehatan dasar, serta daya beli masyarakat. Capaian IPM kedua provinsi di Papua selalu menempati urutan bawah. Padahal, beban yang ditanggung Papua tentu tak sama dengan daerah-daerah lain yang juga diukur dengan pengukuran yang sama.

Otonomi Khusus

Dua puluh tahun sudah otonomi khusus diberlakukan di Papua. Undang-undang Otsus yang baru pun telah diundangkan. Namun, tak ada kejelasan mengenai arah perkembangan keamanan. Mengingat begitu fundamentalnya faktor keamanan, Pemerintah harus terus didesak untuk mengutamakannya demi pembangunan Papua.

Amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa pembangunan Papua haruslah berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua masih jauh panggang dari api. Tindakan pemerintah selama ini justru berpunggunan dengan amanat tersebut. Pemerintah seolah mendikte pembangunan Papua tanpa banyak melibatkan struktur orang asli Papua di dalamnya. Pandangan sentralistik ini jelas mencederai semangat otonomi khusus.

Peranan Pemda dan orang asli Papua dalam menentukan, melaksanakan, dan turut serta mengawasi pembangunan menjadi minim. Selama ini, keadaan tersebut malah kontraproduktif dengan cita-cita otonomi daerah yang mengarah kepada pelayanan publik yang memadai, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Sebetulnya, langkah revisi dan evaluasi terhadap undang-undang otonomi khusus merupakan langkah progresif. Namun, hingga kini, tak jelas sejauh mana harmonisasi peraturan pelaksananya dilakukan. Sering kali, ini juga menjadi hambatan tersendiri.

Halaman selanjutnya >>>
Daniel Pradina Oktavian
Latest posts by Daniel Pradina Oktavian (see all)