Menyoal Konstitusionalitas Presidential Threshold

Betulkah presidential threshold itu hadir untuk memperkuat sistem presidensil dan menyederhanakan partai politik?

Pertama, menyederhanakan partai politik. Dalam konstitusi, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dan kesempatan yang sama dihadapan hukum dan politik.

Tidak boleh kebijakan hukum itu menguntungkan kelompok tertentu atau orang-orang tertentu di satu sisi dan merugikan kelompok tertentu atau orang-orang tertentu di sisi lain. Kebijakan hukum harus adil dan mendudukkan setiap orang atau kelompok tertentu itu sama di hadapan hukum dan mempunyai kesempatan yang sama dalam politik.

Kebijakan hukum presidential threshold itu tidak mendudukkan orang atau kelompok orang itu sama di hadapan hukum dan mempunyai kesempatan yang sama dalam politik. Kebijakan hukum presidential threshold hanya untuk partai-partai politik besar yang memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya, yang bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara partai-partai politik kecil yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terpaksa harus “ngekor” pada partai-partai politik besar. Mau tidak mau, suka tidak suka, partai-partai politik kecil terpaksa harus berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Di sini, partai-partai politik besar menjadi pemain tunggal dalam pencalonan presiden dan wakil.

Di sisi lain, partai-partai baru tidak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Sebab, partai politik baru belum memenuhi ambang batas pencalonan presiden dan wakil pada pemilu legislatif sebelumnya.

Kenyataan politik ini harus diterima oleh partai politik baru sebagai konsekuensi dari kebijakan hukum presidential threshold yang “menguntungkan-merugikan”, tidak adil, tidak sama di hadapan hukum, tidak mempunyai kesempatan yang sama dalam politik dan inkonstitusional.

Kedua, memperkuat sistem presidensil. Dalam sistem presidensil, eksekutif bukan bagian dari parlemen. Pemilihan presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif dipilih dalam pemilu yang berbeda. Pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Parlemen tidak bisa menjatuhkan presiden dan wakil presiden.

Kehadiran presidential threshold ini telah mengacaukan sistem presidensil, yang dalam mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tidak terkait dengan hasil pemilu legislatif sebelumnya, sebagaimana pengaturan dalam presidential threshold.

Baca juga: