
Kesetiaan pengibaran merah putih ini adalah kumparan spirit yang terus hidup atas manifesto dan tujuan perjuangan PKI yang mendarah daging pada seluruh kadernya.
Agustus adalah bulan heroik berjemaah, paling tidak di Indonesia atau bagi warga negara Indonesia di mana pun berada. Bagaimana tidak, umbul-umbul berwarna merah putih semarak, mungkin ada di seluruh pelosok negeri ini.
Upacara bendera, pawai dan karnaval, serta kemeriahan Agustus dengan berbagai macam lomba dari segala usia dan gender. Juga berbagai masakan yang khusus dibuat untuk menyambut “hari lahir Indonesia”, 17 Agustus.
2017 ini seperti menjadi tahun yang istimewa. Ada semacam wake–up call bagi seluruh warga negara untuk menjadi heroik dan “mendadak” terlihat nasionalis. Beberapa kejadian kasus intoleransi yang tak kunjung menurun jumlahnya di bangsa ini menjadi salah satu alasan untuk “bela negara”.
Bangkitnya nasionalisme ini bisa kita katakan berawal dengan kriminalisasi yang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terima. Gelombang cinta tanah air mengalir deras di ujung negeri ini.
Desakan untuk membubarkan ormas yang tidak segaris dengan Pancasila pun terus bergulir. Lalu muncullah pengumuman pembubaran HTI dan kelanjutan dengan penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017.
Respons publik sangat positif. Hampir seluruh warga negara mendukung penerbitan aturan ini. Ormas terbesar di bangsa ini seperti NU dan Muhammadiyah menjadi kelompok yang pro pada Perppu ini.
Menurut pandangan mereka, Perppu ini akan menjadi jalan yang efektif untuk menangkal gerakan anti Pancasila dan NKRI. Beberapa kelompok orang dan lembaga pro demokrasi yang tidak setuju penerbitan Perppu ini seolah tenggelam dengan bangkitnya nasionalisme massal setelah pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Pembubaran HTI seolah menjadi darah segar baru bagi para nasionalis.
Dilema Perppu ini juga nyaris tidak diperbincangkan secara meluas di publik. Itu tadi, mungkin lebih dari 75 persen warga negara Indonesia mendukung dan bersuka cita dengan lahirnya aturan berbau represif ini.
Baca juga:
Ingatan saya kembali pada TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Sebuah aturan dan ketetapan yang mencantumkan pembubaran PKI dan melarang komunisme, larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme untuk hidup di Indonesia.
Karena TAP MPRS tersebut, saat ini “hantu” komunisme terus gentayangan di Indonesia. Ketetapan tersebut sampai hari ini masih menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menangkapi para pengguna atribut palu-arit, menyita buku-buku yang dianggap berhaluan kiri, dan membubarkan berbagai diskusi terkait peristiwa 1965.
Tentu berbeda antara Perppu dengan TAP MPRS ini, keduanya memiliki hierarki kekuatan hukum yang berbeda. Perppu satu tingkat di bawah TAP MPR dalam sistem perundang-undangan kita.
Begitu dekat mereka, kedua produk hukum tersebut, jadi ketakutan saya bahwa Perppu ini akan menjadi alat untuk merepresi warga negaranya mungkin tidak terlalu berlebihan. Jika saat ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan terjerat Perppu ini, tidak menutup kemungkinan juga organisasi massa lain di masa depan.
Tetapi marilah kita ikuti babak selanjutnya dari nasib Perppu ini. Apakah dia akan benar efektif untuk menangkal penyebaran ideologi anti Pancasila atau justru memberangus kebebasan warga negara untuk berserikat ke depan.
Tentu berbeda konteks saat penerbitan TAP MPRS No. 25 tahun 1965 dengan terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini. Tentu HTI tidak pernah akan sejajar dengan PKI, apalagi dalam perjuangan di bangsa ini.
Tetapi Perppu tersebut, jika tidak hati-hati dalam pelaksanaannya dan DPR RI juga menyetujui, akan menjadi serupa dengan TAP MPRS tahun 1965 yang menjadi alat kekuasaan untuk membungkam proses demokrasi melalui kebebasan berserikat dan berkumpul.
Komunisme, Hantu Abadi
Dasar hukum TAP MPRS Nomor 26 tahun 1966 memang masih sangat sakti, sakti menjadi dasar hukum untuk melarang bahkan para penyintas 1965 untuk sekadar berserikat dan berkumpul mencari keadilan.
Halaman selanjutnya >>>
- Sang Muslim Ateis: Perjalanan dari Religi ke Akal Budi - 28 Februari 2023
- Ilmu Komunikasi; Suatu Pengantar - 23 Februari 2023
- Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal - 22 Februari 2023