
Nalar Politik – Kenapa Fadli Zon bela Bahar bin Smith? Apa motif Fadli Zon di balik pembelaan itu?
Demikian pertanyaan yang pantas publik alamatkan ke Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, ia tampak membela kekerasan terhadap anak lantaran menilai bahwa penahanan terhadap Bahar Smith merupakan upaya kepolisian mengkriminalisasi ulama.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis,” kicau Fadli.
Bahkan hukum, tambah Fadli, sekadar dijadikan pemerintah sebagai alat kekuasaan.
“Alat menakuti oposisi dan suara kritis.”
Selain itu, Fadli Zon juga menilai bahwa tindakan penahanan terhadap Bahar Smith merupakan ancaman terhadap demokrasi Indonesia.
“Kezaliman yang sempurna #rezimtanganbesi.”
Motif Fadli Zon
Kasus penganiayaan anak yang melibatkan Bahar Smith sebagai terduga pelaku memang tambah melebar. Kini nama Fadli Zon disebut-sebut sebagai pembela kekerasan lantaran dirinya menilai penahanan Bahar merupakan upaya kepolisian mengkriminalisasi ulama.
Menanggapi itu, nada seputar motif Fadli Zon pun mencuak. Seperti dikatakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar, mengungkap motif Fadli Zon membela Bahar Smith sangat jelas.
“Latar belakang politik dia harus bersembunyi seperti itu (mendukung kawan),” kata Fickar.
Ya, sebut Fickar, tuduhan kriminaliasi ulama dari kader Partai Gerindra itu bermuatan politis. Penilaian itu layak lantaran keduanya berada di kubu yang sama, sama-sama pendukung Prabowo Subianto.
“Pokoknya pendukung harus dibela.”
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoal pembelaan Fadli Zon. Menurutnya, dalam kasus hukum apa pun, seseorang tidak boleh terburu untuk menyimpulkan. Penahanan Bahar Smith tidak boleh lantas disebut sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.
“Tolong hormati dulu kerja kepolisian. Kan nanti ada proses hukum. Mari kita hormati. Kalau enggak bersalah, nanti kan juga hakim enggak akan putus bersalah,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Hal senada juga disampikan oleh pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti. Menurutnya, yang menganiaya orang itu salah besar, termasuk pula yang membela sang penganiaya.
“Orangtua yang memukul anaknya saja salah menurut UU Perlindungan Anak, apalagi ini orang lain. Kalau memang Bahar merasa anak itu salah, silakan laporkan ke polisi, bukan dipukuli,” kecamnya.
- Ravindra Airlangga Ajak Petani dan Pelaku UMKM Bogor Berorientasi Ekspor - 1 Oktober 2023
- 42 Persen Pendukung Gerakan 212 Memilih Anies - 30 September 2023
- Jika Pasangan Amin Maju, Hanya 16,5 Persen Warga Akan Memilih - 22 September 2023