Nasib Buruk Petani Cengkeh di Maluku

Nasib Buruk Petani Cengkeh di Maluku
©bolehmerokok.com

Tanaman ini begitu harum, tapi aroma harumnya tak seindah nasib petani cengkeh hari-hari ini.

Sebagai negara agraris terbesar di dunia setelah Brazil, Indonesia menempatkan petani pada posisi yang sangat strategis, terutama dalam menopang masa depan perkenomian negara. Dalam konteks kedaerahan, tentu sangat membantu perkembangan ekonomi daerah.

Negara agraris adalah negara yang perekonomiannya bergantung atau ditopang oleh sektor pertanian. Dengan kata lain, disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian dan bercocok tanam.

Untuk daerah Maluku sendiri, berdasarkan data Indonesian National Carbon Accounting System (INCAS), Maluku adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di gugus kepulauan Maluku di antara pulau Sulawesi dan Papua dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa. Luas wilayah kurang lebih 4,7 juta hektare di mana 4,0 juta hektare berupa luas hutan.

Hal di atas tentu membuka kesempatan kepada petani Maluku dalam memanfaatkan luas hutan ataupun lahan yang tersedia untuk terus menanam cengkeh dan rempah-rempah yang lain. Maluku dikenal oleh kebanyakan masyarakat luas sebagai daerah penghasil rempah-rempah terbaik dan tersubur.

Cengkeh juga termasuk sebagai komoditas tanaman yang paling banyak ditanam para petani di daerah Maluku, terutama di pulau Seram, Banda, Buru, dan sebagian daerah di pulau Ambon. Sebuah artikel yang terbit pada 2019 memberikan data total luas tanaman cengkeh di Maluku mencapai 38.515 Ha dengan daerah penyebaran terbesar di Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Buru Selatan.

Namun, yang menjadi permasalahan sehingga tulisan ini harus dibuat adalah di tengah makin bertambah upaya petani memperbanyak tanaman cengkeh di Maluku tidak sejalan dengan apa yang didapatkan dalam bentuk perhatian serius dari sisi harga cengkeh itu sendiri. Sehingga kesejahteraan petani dan pengaruh tanaman cengkeh dalam menopang perekonomian daerah dan masyarakat belum tercapai dengan efektif.

Tanaman Cengkeh

Cengkeh merupakan tanaman tropis yang membutuhkan iklim panas dengan kelembapan yang tinggi. Temperatur rata-rata berada pada kisaran 20-35°C dengan distribusi hujan 150-250 mm per tahun.

Kelembapan yang tinggi tidak sesuai bagi proses pembungaan tanaman cengkeh (Thangaselvabai et al. 2010).

Tanaman cengkeh hutan (Syzygium obtusifolium L.) merupakan tanaman rempah asli Maluku, sehingga memiliki potensi dikembangkan karena sesuai kondisi geografis dari segi iklim dan tanah. Maluku yang berada di wilayah kepulauan pada lintasan khatulistiwa memiliki semua syarat yang diperlukan tanaman cengkeh untuk tumbuh dan berkembang.

Tanaman rempah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan mempunyai banyak manfaat. Pada zaman dahulu, banyak penjajah yang datang untuk menjajah Maluku, salah satu faktornya karena Maluku kaya dengan hasil rempah-rempah. Tanaman cengkeh dikenal sebagai tanaman rempah yang digunakan sebagai obat tradisional dan penyedap rasa makanan. Cengkeh juga bisa digunakan sebagai bahan baku industri farmasi, industri makanan, dan bahan baku rokok.

Produksi cengkeh mempunyai peranan yang cukup besar dalam menunjang upaya peningkatan pendapatan negara karena sampai saat ini rokok yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar dibanding dengan sumber-sumber pendapatan lainnya. Cengkeh yang banyak dibudidayakan di Indonesia antara lain: zansibar, sikotok, dan siputih (Moningka et al., 2012).

Harga Cengkeh dan Nasib Petani

Berdasarkan fakta historisnya, cengkeh merupakan tanaman asli nusantara, adalah komoditas tanaman yang paling diburu di abad ke-16. Bahkan dalam bukunya Leonardo P. Andaya “Dunia Maluku” dan beberapa sumber yang lain menyebutkan bahwa harga cengkeh saat itu lebih mahal dari emas. Perburuannya mendorong pelayaran menaklukan dunia terjadi. Tanaman ini begitu harum, tapi aroma harumnya tak seindah nasib petani cengkeh hari-hari ini.

Dalam buku Ekspedisi Cengkeh (2013), tertulis bahwa di akhir tahun 1970-an, “jual 250 kilogram cengkeh kami sudah bisa beli mobil Datsun dan bisa beli tanah,” kata Yan Kolinug, seorang petani cengkeh di Wioi, Ratahan, Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang? Itu sulit terjadi.

Pengaturan harga cengkeh masih dimonopoli mafia pasar atau pedagang. Nasib petani cengkeh terombang-ambing mengikuti naik turunnya harga yang ditentukan oleh pedagang. Tidak banyak yang dilakukan petani di tengah sistem perdagangan bebas ini. Padahal cengkeh punya banyak manfaatnya, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri. Tetapi harganya jatuh dan murah sekali.

Data yang saya kutip dari laman harga.web.id (23/7/2020), berdasarkan harga ideal petani, harga cengkeh adalah Rp120 ribu per kg. Namun, pada tahun 2018, diperdagangkan pada kisaran Rp90 ribu per kg untuk cengkeh kering. Bahkan, harga tersebut berada di bawah kisaran produksi (HPP) petani yang sekitar Rp100 ribu per kg. Kemudian, pada Juli 2019, harga cengkeh basah kembali melorot menjadi Rp21 ribu per kilogram dan yang kering Rp70 ribu per kilogram.

Lalu, bagaimana dengan tahun 2020? Situasinya tidak kunjung membaik. Hingga pertengahan tahun, harganya di tingkat petani rata-rata hanya Rp60 ribuan per kilogram untuk cengkeh kering. Bahkan, ada yang di bawah angka tersebut. Padahal, beberapa tahun sebelumnya, harga cengkeh bisa menyentuh angka Rp125 ribuan per kilogram.

Di sisi lain, yang menambah nasib petani cengkeh makin buruk adalah dalam membudidayakan cengkeh, petani pun dibiarkan dengan pola tradisional di tengah kemajuan teknologi. Petani dibiarkan tanpa pendampingan saat cengkeh yang mereka tanam tak tumbuh ataupun berproduksi dengan semestinya.

Baca juga:

Pada tataran global, Indonesia merupakan negara penghasil cengkeh terbesar di dunia. Selama tahun 2008-2012, produksi cengkeh Indonesia menyumbang 78,9 persen produksi dunia. Ekspor pun tumbuh 15,2 persen selama kurun 2011-2015. Tahun 2015, nilainya 824,37 juta dollar AS, tertinggi dibandingkan komoditas rempah lain.

Namun, nasib petani tak seindah data. Sebagaimana dari nilai tukar petani (NTP), petani cengkeh masih jauh dari sejahtera. Akhirnya, petani cengkeh di tahun 70-an bisa membeli mobil dari hasil panen pada musimnya, sekarang sudah terbalik. Hasil panennya hanya untuk keperluan makan sehari-hari, itu pun tidak cukup sampai sebulan dan tidak bisa dibuat untuk tabungan ke depannya.

Tugas Pemda

Salah satu tugas pemerintah daerah (perda) adalah membuat kebijakan. Ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 25 Ayat (2) dan (3) bahwa pemda ataupun kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan, yakni mengajukan rancangan perda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Membuat sebuah kebijakan atau lebih tepatnya lagi peraturan daerah (perda) sebagai regulasi untuk mengatur terkait tata kelola dan penentuan harga cengkeh di Maluku seperti apa dan bagaimana. Katakanlah perda tentang tata niaga hasil bumi atau apalah itu namanya. Yang penting kebijakan itu tepat sasaran dan dirasakan langsung para petani rempah (cengkeh) kita di daerah. Ini bertujuan agar proses penentuan harga pasaran dari cengkeh tidak lagi dimonopoli pedagang secara bebas.

Kalaupun pemda sebagai reprensentasi rakyat kemudian cacat dan tidak memahami tugas dan kewenangan mereka sesuai undang-undang serta tidak ada pikiran untuk sampai ke situ. Maka, langkah preventif selanjutnya ada dua pilihan yang harus ditempuh:

1) melakukan dialog interaktif dengan melibatkan pemda dan semua stakeholder yang ada di daerah; 2) mengonsolidasikan masa aksi untuk turun ke jalan menyuarakan nasib petani cengkeh yang selalu berhadapan dengan mafia pasar dalam persoalan harga. Hal ini harus dieksekusi demi masa depan perekonomian masyarakat, daerah, dan negara.

Nardi Maruapey
Latest posts by Nardi Maruapey (see all)