
Negara dengan label demokrasi, hampir tiap tahunnya, selalu muncul dengan tawaran dua opsi otoritas, yakni baru dan lama. Dari kedua otoritas itu, yang menentukannya adalah masyarakat melalui suatu sistem yang disebut sebagai pemilu (atau disebut dengan nama lain). Pemilu adalah wadah atau menjadi momen tersendiri untuk masyarakat menentukan kehidupan dan nasib strukturalnya secara politik.
Namun dalam kondisi tertentu, masyarakat selalu menamai diri mereka sendiri bahwa mereka terzalimi atas hak-kewenangan yang diberikan kepada oknum tertentu melalui pemilihan umum. Hal ini berlandaskan pada satu titik, yakni pengalaman. Dari sinilah melahirkan beberapa opsi dan salah satunya adalah hilang modal kepercayaan masyarakat terhadap partai politik atau politisi. Sehingga pada saat yang bersamaan, hal ini memengaruhi ke berbagai aspek pembangunan yang berlabel “pemerintahan”.
Di sisi lain, negara sengaja hadir dengan berbagai kebijakan yang pada tataran konsep terdengar sangat efesien, namun pada prospeknya hal itu tidak semudah terpikirkan. Konsep desentralisasi yang terhitung sejak diberlakukannya, selama ini, belum memunculkan hal yang begitu signifikan. Nyatanya, di beberapa daerah yang kaya akan sumber daya alam belum mampu memanfaatkan peluang ini untuk memandirikan daerahnya untuk lebih baik lagi. Katakan saja Papua, Maluku, dan Aceh, yang pada tatarannya punya kekayaan alam yang patut diperhitungkan.
Konsep desentralisasi seperti itu sudah menjadi angin segar kepada daerah masing-masing karena pada prinsipnya tiap daerah dapat mengatur daerahnya sesuai dengan kebutuhan daerahnya atau disebut sebagai otonomi. Namun tidak menutupi kemungkinan bahwa bersamaan dengan ini juga telah membuka berbagai keran kesengsaraan di level pemerintah daerah.
Dalam beberapa catatan panjang sejarah kedaerahan, Indonesia adalah negara yang memiliki karakteristik tersendiri, dimulai dari letak geografisnya, sampai dengan cara hidup tiap-tiap daerah. Dari cara hidup inilah yang selalu terjadi kekeliruan defenisi, tentang ketidakmampuan ekonomi (yang kemudian disebut sebagai miskin). Orang tidak makan nasi disebut miskin, bahkan rumah yang tidak menggunakan bahan-bahan tertentu disebut miskin juga. Entahlah frekuensi nilai kemampuan dilihat dari mana.
Problem Kedaerahan
Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dimulai daerah bukanlah hal yang mudah selayaknya membalikkan telapak tangan, akan tetapi dalam mewujudkan kesejahteraan kita membutuhkan mental yang begitu kuat, serta berbagai strategi untuk menjawab berbagai tantangan yang akan dihadapi.
Salah satu wujud yang dibutuhkan adalah good gove…, namun tidak bisa dimungkiri bahwa dalam kebijakan desentralisasi ada hal yang sangat ditakutkan dan sering terjadi, seperti kemudian yang dipaparkan oleh Edi Seoharto, (2005).
Pertama, Money follows function atau function follows money? Idealnya, UU Pemerintahan Daerah yang baru berpedoman pada prinsip money follows function, uang mengikuti kewenangan. Artinya, otonomi daerah tidak ditentukan oleh seberapa besar Pendapatan Asli Daerahnya (PAD), melainkan oleh kemampuannya menjalankan kewenangan sesuai dengan kebutuhan. Setiap daerah dipersilakan menentukan kewenangannya masing-masing.
Namun dalam praktiknya, prinsip function follows money sering kali lebih dominan. Pemda yang memiliki persentase PAD yang besar terhadap APBD-nya memiliki kewenangan yang besar. Sebaliknya, Pemda yang memiliki PAD yang rendah memiliki otonomi yang rendah pula.
Bahkan, jika PAD-nya hanya 5 atau 10 persen saja dari APBD, Pemda dianggap tidak layak memiliki otonomi. Akibatnya, perlombaan meningkatkan PAD lebih mengemuka ketimbang menjalankan (apalagi meningkatkan) kewajiban memberi pelayanan dasar dan perlindungan sosial bagi publik.
Baca juga:
Kedua, Pembangunan ekonomi dulu baru kemudian pembangunan kesejahteraan sosial. Keragaman sumber daya manusa dan potensi ekonomi daerah kerap kali menimbulkan pandangan generalisasi bahwa pembangunan kesejahteraan sosial hanya perlu dilakukan oleh daerah-daerah yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Desentralisasi yang memberi kewenangan lebih luas pada daerah kemudian dijadikan momentum untuk memangkas anggaran dan institusi-institusi sosial dan bahkan meniadakannya sama sekali. Alasannya: pembangunan kesejahteraan sosial dianggap boros dan karenanya baru perlu dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi (PAD) telah tinggi. Padahal, studi di beberapa negara menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi tidak secara otomatis dan linier berhubungan dengan pembangunan kesejahteraan sosial.
Dilihat dari kemampuan ekonomi (GDP) dan persentase pengeluaran sosial pemerintah terhadap GDP, misalnya, hubungan antara keduanya melahirkan empat model negara:
a). Negara Sejahtera: kelompok negara yang memiliki GDP dan pengeluaran sosial yang tinggi. Negara-negara Skandinavia dan Eropa Barat adalah contoh Negara Sejahtera.
b). Baik Hati: negara-negara yang memiliki GDP relatif rendah, namun pengeluaran sosialnya tinggi. Yunani, Portugis, dan Sri Lanka termasuk kategori ini.
c). Pelit: kelompok negara yang memiliki GDP tinggi namun pengeluaran sosialnya rendah. Amerika, Inggris, dan Jepang memiliki GDP yang lebih tinggi dari Yunani dan Portugis. Namun persentase pengeluaran sosial terhadap GDP di ketiga negara ini lebih rendah daripada Yunani dan Portugis.
d). Lemah: negara-negara yang memiliki GDP dan pengeluaran sosial yang rendah. Seperti Indonesia dan Myanmar.
Ketiga, Godaan lokalisme dan primordialisme. Sudah menjadi rahasia umum, di beberapa daerah, institusi-institusi kesejahteraan sosial digabung, dirampingkan atau dihapus dengan alasan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Tanpa menghiraukan konsepsi dan substansi kesejahteraan sosial yang benar, ada suatu daerah yang menggabungkan bidang kesejahteraan sosial dengan urusan kebakaran, pasar atau pemakaman. Di daerah yang lain lagi, primordialisme yang terlalu dominan tidak jarang mengesampingkan prinsip meritokrasi dan kompetensi sumberdaya kesejahteraan sosial.
Dari ketiga aspek di atas menggambarkan bahwa, sebenarnya otonomi daerah mempunyai sisi buruk yang pada prinsipnya harus diperhatikan untuk bagaimana agar proses pemerintahan daerah mengarah kesana. Karena pada dasarnya satu konsep yang luar biasa mempunyai sisi buruk hampir sama persis dengan sisi positifnya.
Suatu Tawaran
Mewujudkan Pemerintahan yang Good Governances. Pemerintah yang good governance, tata pemerintahan yang baik, menunjuk pada kompetensi kelembagaan dalam mengelola sumber daya alam dan manusia secara akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Good governance dapat dilihat dari adanya proses, mekanisme dan lembaga-lembaga yang mampu mengartikulasikan kepentingan-kepentingan, hak-hak dasar, tanggung jawab dan perbedaan-perbedaan warga masyarakat. Dalam konsep good governances tidak pernah lepas pisah dari dua aspek, yakni;
Baca juga:
Pertama, Legitimasi menunjuk pada kapasitas atau kompetensi sebuah institusi (pemerintah, civil society maupun dunia usaha) dalam menciptakan lingkungan politik dan kelembagaan untuk melindungi hak azasi manusia, menghargai prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum, serta menjamin kelompokkelompok kurang beruntung dalam masyarakat, termasuk anakanak, wanita, orang miskin dan kelompok rentan lainnya.
Kedua, Akuntabilitas berkaitan dengan kapasitas sebuah institusi dalam mengelola sumberdaya alam dan manusia serta perangkatperangkat ekonomi dan finansial secara bertanggungjawab, terukur dan responsif terhadap kebutuhan publik. Akuntabilitas juga menyentuh aspek efisiensi dalam menyediakan pelayanan publik.
Bukan itu saja, akan tetapi untuk menemui taraf kesejahteraan, kita membutuhkan masyarakat yang sadar dan tanggung jawab. Karena pada dasarnya, negara atau daerah yang maju mempunyai masyarakat yang sadar atas tanggung jawab yang diembannya, sebut saja negara-negara scandinavia misalnya. Sebab suatu daerah yang maju tidak akan pernah tercapai jika Pemerintah yang tidak baik dan masyarakat nya minim kesadaran.
- Membangkitkan Ulang Spirit Pancasila - 19 Agustus 2021
- Blok Masela: Untuk Apa dan Siapa? - 14 Juni 2021
- Pemilu dan Problem Mewujudkan Kesejahteraan Daerah - 16 Mei 2021