Pengamen di Pinggir Jalan Perkotaan

Pengamen di Pinggir Jalan Perkotaan
©ST

Saat ini pengamen jalanan menjadi hal yang mudah ditemukan. Kita bisa menemukannya di banyak tempat, terutama di keramaian kota.

Tak sedikit penyanyi merupakan anak jalanan yang kehilangan sanak saudara. Mereka berkeliaran di mana-mana, dari rumah ke rumah, alun-alun, bahkan hingga area stasiun kereta. Tak jarang mereka menjadi incaran Satuan Polisi Pamong Paraja yang selalu berkeliling kota untuk mencari mereka.

Persimpangan jalan, pasar, dan objek wisata mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat jika masih banyak anak mengamen di bawah umur. Apakah mereka mengamen karena mereka menginginkannya? Para pengamen ini sepertinya pasrah dengan nasib hidup mereka.

Pengamen jalanan dianggap sebagai pengganggu bagi sebagian orang. Jadi, apa yang dipermasalahkan oleh beberapa orang? Apakah mereka melakukan kejahatan? Atau mungkin melakukan pelecehan seksual?

Faktanya, hingga saat ini kita belum menemukan konsensus tentang apa yang dipermasalahkan. Kita terlalu sering tidak peduli saat pengamen hadir di depan hadapan. Beri dia uang untuk segera menyingkir, seolah-olah itu adalah virus yang harus disingkirkan.

Fenomena pengamen jalanan ini harus segera diatasi oleh pejabat negara atau lembaga keagamaan, baik itu pesantren atau lembaga lain, yang bisa menampung mereka untuk mendapatkan didikasi yang layak sehingga pengamen tidak berkeliaran di perbagai kota.

Kota Yogyakarta juga menjadi kenyamanan bagi pengamen, baik di jalan maupun di warung kopi yang ada pengamennya. Hingga saat ini, pengamen jalanan belum mendapatkan perlindungan yang layak.

Apakah negara hanya peduli pada politik-ekonomi negara? Bagaimana dengan kondisi masyarakat saat ini, di mana kelangsungan hidup sebagian masyarakatnya berasal dari bekerja sebagai pengamen? Tentu kurangnya perhatian ini memungkinkan diskriminasi dialami oleh pengamen di tanah air.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan pemerintah yang kerap melakukan razia terhadap para pengamen tentunya akan kontraproduktif. Mereka akan terus bermunculan selama mereka belum menemukan pekerjaan yang lebih layak.

Tugas negara dalam hal ini pemegang kekuasaan yaitu pemerintah daerah harus mampu menjadi fasilitator agar para pengamen lebih terampil dalam menghibur masyarakat. Oleh karena itu, perlu juga disiapkan tempat-tempat yang layak agar para pengamen dapat mengasah keterampilan artistik mereka, sekaligus memberikan bidang mata pencaharian mereka dengan cara yang lebih terhormat.

Baca juga:

Di pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, kita dihadapkan banyak realitas sosial di masyarakat untuk berinteraksi dengan sistem yang tidak pernah kita alamai sebelumnya untuk beradaptasi. Baik itu dalam beribadah atau yang lainya, ada yang memilih teguh dengan prinsipnya untuk tetap beribadah (salat Jumat dan berjemaah) di masjid, sementara yang lainnya memilih melaksanakan imbauan pemerintah untuk beribadah di rumah bersama keluarga. Begitu pun dalam pendidikan yang sampai saat ini masih sistem online semua.

Di media sosial, dua pilihan itu sering kali diperdebatkan. Bagi yang tetap beribadah di masjid dinilai tidak mematuhi anjuran pemerintah, bagi yang beribadah di rumah dinilai lebih takut pada penyakit daripada takut kepada Allah.

Seorang pengamen sering dianggap orang yang tidak pernah melaksanakan ibadah karena hidupnya sudah kotor atau dianggap orang yang mempunyai penampilan compang-camping gak rapi. Padahal mereka juga mempunyai etika dalam mengatur hidupnya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama mereka masing-masing.

Bagaimana memperhatikan tindakan seorang pengamen yang mengganggu kenyamanan orang lain atau membuat orang lain merasa gak nyaman dengan adanya orang pengamen di tempat tertentu, seperti orang lagi musyawarah, rapat. Sedang ada acara, atau sedang kumpul di formal. Apakah mereka sudah mendapatkan izin untuk ngamen di suatu tempat atau langsung masuk tanpa ada etika yang mereka lakukan?

Pengamen juga memiliki kesopanan dan pasti mendapatkan izin dari pihak setempat atau orang yang mereka ingin datangi. Belakangan ini kita terutama yang di Jogja, di jalan-jalan perkotaan, atau pemberhentian di traffic light, kita mendapati banyak orang yang mengamen, entah dengan model musik angklung, atau gitaran, atau yang sedang menjamur model mengamen dengan memakai kostum boneka menari yang diiringi musik. Pertanyaannya, dalam pandangan Islam, apakah boleh memberikan upah pada para pengamen tersebut?

Adapun bagi sebagian kaum muslimin yang mungkin telanjur punya profesi mengamen, atau biduan, atau bermusik, punya grup band, kami memaklumi bahwa memang mencari nafkah terkadang memang susah, yang kemudian menjadikan sebagian dari kaum muslimin terjatuh kepada profesi-profesi yang tidak diperbolehkan. Di sinilah ujian kita sebagai seorang yang beriman.

Namun kemudian setelah ketika kita tahu bahwa ternyata profesi kita tidak diperbolehkan menurut tinjauan agama, maka kami mengajak saudara-saudara sekalian, alangkah lebih bagusnya untuk kita tinggalkan profesi tersebut, sembari berusaha semaksimal mungkin mencari mata pencaharian lain yang halal. Sungguh seseorang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Ainur Yaqin
Latest posts by Ainur Yaqin (see all)