Pancasila dikenal sebagai pandangan hidup bangsa. Kiranya masih menjadi perdebatan yang multitafsir oleh para pengkaji, baik di kalangan masyarakat sipil, budayawan, politisi, negarawan, akademisi, dan lain-lain.
Keberagaman ide maupun gagasan menjadi tantangan yang amat dinamis dalam rangka merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Sehingga hasil dari pengkajiannya diharapkan dapat dijadikan sebagai rekomendasi yang solutif untuk menginspirasi dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang terpenting, perbedaan dalam paradigma berpikir inilah asal tidak keluar dari koridor “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi semboyan Negara Indonesia, yang mempunyai makna “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
Keberagaman menafsirkan Pancasila tanpa disadari terjebak dalam perdebatan yang bermuara pada politisasi dengan bumper ideologi. Salah satunya yakni fenomena perbedaan pendapat soal Pancasila versi Orde Baru.
Secara umum, bagi masyarakat yang pro Pancasila versi Orde Baru, karena sebagai wujud benteng pertahanan untuk membendung penyebaran paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme kepada masyarakat Indonesia, karena ajarannya mengandung unsur ateis atau tidak ber-Tuhan. Pasalnya, tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat yang dikenal sebagai orang religius/taat beragama, selain itu juga diduga akan mengganti ideologi Pancasila.
Sedangkan yang kontra Pancasila versi Orde Baru, dengan alasan Pancasila sebagai alat untuk melegitimasi Soeharto untuk menjadi Presiden Republik Indonesia dengan menggantikan Presiden sebelumnya yakni Soekarno, serta mengaburkan perannya dengan cara De-Soekarnoisasi dari segmentasi apa pun.
Sebelumnya, Guru Besar Emeritus Universitas Monash, Australia, Ariel Heryanto pernah menuliskan sebuah opini berjudul “Pancasila Sejak Orde Baru” (Harian Kompas, 6 November 2021). Ia menuliskan bahwa Orde Baru merupakan rezim yang ambisius dan ganas dari sebelumnya, namun tidak melepaskan dari gagasan ideologi dari sebelumnya , yakni Pancasila, meskipun karakteristiknya berubah 180 derajat dari watak aslinya.
Tak lama kemudian, Profesor Purnawaktu Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, Frans Magniz Suseno menuliskan artikel berjudul “Tantangan Pancasila Pasca-Orde Baru” (Harian Kompas, 17 November 2021) merespon bahwa sosok Soekarno, penggagas Pancasila, menggambarkan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai semacam ideologi, melainkan mempunyai fungsi mempayungi semua ideologi, seperti sosialisme, antiimperialisme, anti-kapitalisme, atau menurut penulis memayungi unsur nasionalisme berkarakter kemanusiaan hingga religiulitas.
Baca juga:
Terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden Republik Indonesia ke-7, dalam hal ini, menurut amat penulis, bahwa presiden Jokowi melakukan terobosan yang solutif kebijakan publik yakni pada 19 Mei 2017 dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), dan disempurnakan kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 28 Februari 2018.
Secara garis besar, bahwa BPIP dibentuk oleh Presiden dalam rangka merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, baik pelaksanaan melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan (Lihat Profil BPIP), yang diperuntukkan bagi semua elemen masyarakat Indonesia.
Meskipun pembentukan BPIP sebagai lembaga Negara di bawah tanggung jawab Presiden, menjadi perdebatan yang dinamis, melalui informasi yang beredar di media massa. Tetapi, menurut penulis bahwa Jokowi, presiden Indonesia pertama kalinya membentuk lembaga negara pembinaan ideologi pancasila secara formal.
Meskipun telah dibentuknya BPIP sebagai lembaga negara, menurut amat penulis, proses pengkajian dan pembumian pancasila dibebankan pada lembaga tersebut, sangat terbatas. Meskipun juga banyak Pusat Studi yang mengkaji Pancasila di beberapa kampus, misalnya yakni Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (PSP UGM), Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (PSPBN UINYK), maupun Pusat Studi Pancasila Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (PSP UPNVYK), dan sebagainya.
Namun demikian, pembentukan pusat studi belum sepenuhnya merata terbentuk di semua institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Pancasila sebagai Prodi Baru Kampus
Minimnya pengetahuan dan perilaku kehidupan masyarakat Indonesia yang jauh dari ajaran Pancasila pada era globalisasi ini menjadi tantangan yang amat besar bagi bangsa Indonesia yang sarat akan keberagaman budaya dan kepercayaannya. Pasalnya, Pancasila yang digali dari bumi Nusantara ini masih belum maksimal dalam implementasinya. Baik pada sektor sosial, ekonomi, politik, hukum, lingkungan, hingga pendidikan.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar Obrolan Peneliti (Opini) seri 13 dengan tema Pancasila sebagai Way Of Life: sebagai wujud implementasi strategis Balitbangkumham untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (Balitbang Hukum dan Ham: 2021). Dengan harapan bahwa produk hukum yang dibuat sejalan dengan nilai Pancasila baik secara teoritik dan praktik.
Berkaca di beberapa negara mengkaji ideologi hingga ditetapkan sebagai prodi atau jurusan secara akademik. Misalnya, Vietnam, dalam perkuliahan membuka jurusan Marxisme-Leninisme dengan Pemikiran Ho Chi Minh di Departemen Sosial Universitas Ho Chi Minh.
Baca juga:
Kemudian di Republik Rakyat Tiongkok, marxisme dijadikan sebagai objek kajian secara khusus yang ditetapkan dalam jurusan atau fakultas secara akademik, seperti halnya terdapat School of Marxism di Universitas Tsinghua, Universitas Peking, Universitas Sun Yat Sen, dan beberapa Perguruan Tinggi di China.
Namun demikian, bukan berarti saya mengajak untuk belajar tentang marxisme, melainkan berkaca pada penerapan kebijakan pendidikan di Perguruan Tinggi yang menetapkan ideologi dasar negara dijadikan sebagia program studi secara formal di beberapa negara yang sebelumnya berkembang menjadi maju, misalnya di Tiongkok.
Dalam konteks Indonesia, bahwa seharusnya Pancasila dijadikan sebagai “Program Studi” secara formal, untuk disiapkan menjadi generasi pendidik dan pejuang pancasila hasil dari proses tradisi Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian yang sejalan dengan nilai-nilai dari Pancasila, baik diterapkan secara lokal, nasional, maupun Pancasila ditawarkan di kancah Internasional sebagai “Way Of Life”.
Sehingga diharapkan Pancasila sebagai Prodi baru dapat memberikan terobosan secara kedaulatan politik, berdikari ekonomi, dan kepribadian berbudaya untuk Indonesia sebagai negara maju.
- Fikih Peradaban dan Upaya Deradikalisasi di Perguruan Tinggi - 28 Juni 2023
- Pemikiran Pluralistik KH. Yahya Cholil Staquf - 19 Februari 2023
- Quo Vadis Nasionalisme Islam? - 5 November 2022