Peran PKD dalam Siaga Menjemput Masa Depan Baru

Peran PKD dalam Siaga Menjemput Masa Depan Baru
©MC Palangkaraya

Pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2022 (Kompas.id, 2022). Aturan tersebut memberikan angin segar kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan sosial budaya yang lebih berkualitas. Termasuk penyelenggarakan pesta demokrasi secara serentak dari tingkat eksektutif, lesgislatif, dan bahkan kepala daerah. Ditambah lagi pertumbuhan para calon pemilih kian bertambah menjadikan pesta makin besar perayaannya.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 14 Februasi 2024 mendatang akan menyelenggarakan pemilihan umum secara serentak di seluruh Indonesia. Pasalnya, keanekaragaman yang dimiliki masyarakat Indonesia meliputi bahasa, tradisi, adat istiadat, agama, dan bahkan keyakinan berpolitik.

Keadaan yang demikian jika terjadi perbedaan antarpengikut politik dan calon pemimpin membawa misi perubahan tersendiri. Banyaknya lembaga dan media yang mengadakan survei calon presiden dari berbagai kalangan telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Masa pemerintahan Joko Widodo dalam dua periode sekaligus melampui masa wabah covid-19 banyak mengajarkan ketahanan dan kesolidan hidup sebagai warga bangsa yang baik. Joko Widodo kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi pertambahan kemiskinan. Adapun program yang telah dicanangkan bantuan bidang kesehatan, anggaran Rp75 triliun, Insentif Bulanan Tenaga Medis, PKH [Program Keluarga Harapan] yang naik dari 9,2 juta, penggratisan listrik selama tiga bulan, penambahan anggaran kartu prakerja, pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu (Kompas.id, 2022).

Dikutip dari laman APBN Kementerian Keuangan periode 31 Oktober 2022, utang pemerintah sudah menembus Rp7.496,7 triliun (Kompas.id, 2022). Ditambah lagi keadaan resesi global makin mencekam negara apabila tidak diimbangi dengan usaha dan sumber daya yang unggul. Belum lagi, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan memakan biaya yang besar.

Pesta Demokrasi 2024 menjadi wadah tumpukan harapan masyarakat Indonesia dalam menampilkan wajah baru yang lebih berkualitas dan maju di segala bidang terutama pembangunan Sumber Daya Manusia. Masyarakat Indonesia dapat menentukan pemimpin yang cerdas dan yang mementingkan nasib bangsa.

Masyarakat Indonesia dapat menilai selama periode calon pemimpin dari kinerja dan prestasi kerja. sehingga perlunya ada pengawasan selama keberlangsungan pemilu. Tugas tersebut dimandatkan kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pengawas Kelurahan dan Desa memiliki peran penting mewujudkan keberhasilan pemiihan dalam menjemput pemimpin baru.

Untuk mencapai keberhasilan pemilu panwaslu memiliki beberapa peran penting yakni. Pertama, mengawasi jalanya permilihan. Pemilu dapat mengontrol dan mengawasi tindakan pemilihan di wilayah desa dari proses pemutakhiran data pemilih hingga pengumuman hasil perhitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawasan tersebut dalam rangka mencegah kecurangan suara yang dilakukan oleh  petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga:

Kedua, siaga mencegah terjadi politik uang yang dapat melahirkan pemimpin yang ahli korupsi dan merusak paradigma bangsa. (Kurniawan & Hermawan, 2019) praktek politik uang lebih kerap terjadi di desa maupun kelurahan dengan sasaran masyarakat kalangan rendah hingga menengah yang berpendidikan rendah. Panwaslu desa maupun kelurahan dapat melakukan mencegah dengan sosialisasi dan saling mengingatkan tentang ajaran agama yang menyesatkan. (Muhajir, 2017)

Ketiga, mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada pengawas TPS melalui kegiatan sosialisasi. Pengawas TPS dapat menjalankan peran pengawasan di setiap TPS secara spesfik dalam membantu pengawas kelurahan atau desa. Dari pembagian tugas dan kerjasama tersebut dapat menjaga dan menciptakan suasana pemilihan umum yang jujur, adil, dan rahasia.

Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengawas Kelurahan atau Desa memiliki peran pentingdalam mencapai keberhasilan pemilu dan pilkada. Adapun peran PKD terdiri dari mengawasi jalanya permilihan, mencegah terjadi politik, mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada pengawas TPS.

Tidak hanya itu, PKD juga dapat mengajak seluruh  calon pemilih untuk berpartispasi dalam memeriahkan pesta dimekorasi untuk datang dan mencoblos sebagai bukti menggunakan hak pilihnya. PKD menjadi mediator antar masyarakat sebagai calon pemilih dan panitia TPS sebagai fasilitator. Dari masyarakat yang cerdas memilih dan panitia TPS yang jujur dan adil dapat melahirkan pemimpin yang baru dengan membawa perubahan maju bagi bangsa Indonesia.