Perang terhadap Narkotika

Perang terhadap Narkotika
©Human Rights Watch

Berawal dari sebuah pertanyaan: Apakah kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah efektif? Karena setiap tahunnya jumlah penyalahguna narkotika yang semakin meningkat. Perang terhadap narkotika banyak digaungkan di beberapa negara, termasuk juga oleh Indonesia.

Pada tingkat regional Indonesia dengan beberapa negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) lainnya berkomitmen dalam melakukan kerja sama untuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika dengan program yang dinamakan “ASEAN Bebas Narkoba 2025” melalui rencana kerja ASEAN Work Plan on Securing Communities Against Illicit Drugs 2016-2025 dalam pertemuannya yang kelima ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters (AMMD) di Singapura pada bulan Oktober 2016.

Di Filipina, perang terhadap narkotika yang dilakukan oleh Presiden Rodrigo Duterte (Duterte) banyak memakan korban jiwa. Data dari Badan Penegakan Narkotika Filipina (PDEA) sebanyak 5.942 orang yang meninggal sampai Oktober 2020 karena extrajudicial killings. Jumlah ini belum termasuk angka yang meninggal di tangan orang-orang sipil yang bersenjata (vigilante).

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendeklarasikan perang terhadap narkotika untuk tujuan menyelamatkan anak bangsa. Perang terhadap narkotika diimplementasikan melalui beberapa kebijakan, di antaranya hukuman mati dan juga tembak di tempat.

Dalam kepemimpinan Jokowi dari tahun 2014 sudah mengeksekusi 18 orang yang merupakan terpidana mati kasus narkotika. Kebijakan eksekusi mati ini banyak menuai kritik, khususnya dari kalangan yang tidak setuju dengan kebijakan yang diterapkan dan juga dari para pegiat Hak Asasi Manusia.

Yang terjadi di negara Filipina dan di Indonesia adalah salah dua dari contoh nyata bagi negara yang mengatas namakan perang terhadap narkotika. Masyarakat bersenjata di Filipina bebas menembak siapapun tidak peduli anak-anak atau orang dewasa bila terlibat dengan narkotika. Atas nama perang terhadap narkotika juga aparat penegak hukum di Indonesia bebas menembak mati orang tanpa melalui proses persidangan dan pembuktian terlebih dahulu, apakah orang tersebut sebagai pengguna, penyalahguna, kurir, atau bandar narkotika.

Jokowi dalam pernyataannya: “Kesalahan itu sulit dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. Saya mendapat laporan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu 1,2 juta sudah tidak dapat direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30-40 orang setiap hari meninggal dunia karena narkoba. Penolakan permohonan grasi sangat penting untuk menjadi shock therapy bagi para bandar, pengedar maupun pengguna” (Sajarwo, 2014).

Pergeseran sudur pandang kebijakan “kriminalisasi” ke arah “dekriminalisasi” sampai saat ini masih belum efektif, walaupun adanya orientasi terhadap “kemanusiaan” yang berpihak pada pengguna sebagai “korban”. Perang terhadap narkotika membuka peluang untuk rehabilitasi medis atau sosial, dan juga membuka peluang bagi para “oknum” untuk memanfaatkan situasi pengguna narkotika sebagai korban melakukan penyuapan ke arah rehabilitasi secara paksa.

Joseph J. Amon dalam International Journal of Drug Policy (2014), rehabilitasi paksa dan penjara bagi pengguna narkotika adalah salah dua dari cara untuk mengantarkan pada satu tujuan yakni “Dunia Bebas Narkotika”. Hukuman berupa “rehabilitasi paksa” dan “penjara” bagi mereka yang menggunakan narkotika sudah menjadi hal yang umum terjadi di negara-negara Asia Tenggara; seperti Thailand, Laos, dan Kamboja.

Perang terhadap narkotika bisa dikatakan sebagai ambisi dari para pemimpin di negara yang menginginkan negaranya bebas dari narkotika, yang terjadi bukannya berkurang kasus penggunaan narkotika justru malah menjadi malapetaka bagi rakyatnya yang banyak memakan korban, termasuk di dalamnya kaum perempuan.

Sudah saatnya dan seharusnya khususnya negara-negara ASEAN yang merencanakan pada tahun 2025 bebas dari narkoba khususnya Indonesia untuk merubah sudut pandang strategi dan taktiknya, dengan menerapkan unsur “kepedulian dan perawatan” terhadap korban, dan juga dalam setiap kebijakan penanggulangan narkotika. Strategi dan taktik penanggulangan narkotika yang efektif dan juga efisien yang harus dikedepankan juga oleh negara dan pemerintah saat ini.

Yeyen Subandi
Latest posts by Yeyen Subandi (see all)