Perbandingan Implementasi Kebijakan Gubernur Sulbar dalam Meningkatkan Pembangunan Jalan Poros Salutambung-Aralle

Perbandingan Implementasi Kebijakan Gubernur Sulbar dalam Meningkatkan Pembangunan Jalan Poros Salutambung-Aralle
©Tribratanews

Implementasi kebijakan merupakan tahap terpenting dari proses kebijakan karena pada tahap ini akan diperoleh manfaat dari konsep yang telah ditetapkan sebelumnya.

Salah satu tugas pemerintah adalah memperhatikan dan memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat, terlebih jika hal tersebut penting dan mendesak. Asumsi ini berdasarkan prinsip bahwa pemerintah merupakan pilihan rakyat sehingga mereka yang dipilih bertanggung jawab kepada yang memilih (Hayat et al. 2020).

Solusi yang hadir dari pemerintah berupa kebijakan-kebijakan yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Ia merupakan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah sebagai bentuk output setelah adanya input dari masyarakat. Kebijakan dapat didefenisikan sebagai serangkaian rencana program, aktivitas, aksi, keputusan, sikap, untuk bertindak ataupun tidak bertindak yang dilakukan oleh para pihak (aktor-aktor) sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi (Rhamdani, Rhamdani 2017).

Banyak bentuk kebijakan yang bisa disaksikan, terutama kebijakan pembangunan fisik seperti pembangunan gedung sekolah, jembatan, dan jalan. Kebijakan seperti itu dikeluarkan demi kepentingan masyarakat di masing-masing sektor.

Setiap kebijakan semestinya berangkat dari analisis masalah sehingga kebijakan-kebijakan yang hendak diambil menjadi tepat sasaran. Analisis masalah yang dimaksud adalah memperhatikan dan mencermati dengan baik kebutuhan masyarakat, dampak dari kebijakan, serta bagaimana cara mengimplementasikan kebijakan tersebut agar masyarakat bisa ikut serta atau menyambut baik setiap rencana pemerintah.

Langkah tersebut ditempuh demi tercapainya tujuan kebijakan, yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan asas kepentingan masyarakat (Desrinelti, D et al. 2021).

Contoh kebijakan pemerintah, misalnya di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, adalah pembangunan jalan poros Salutambung sampai Aralle (Salutambung-Aralle). Pembangunan jalan ini, sejak berdirinya Sulawesi Barat tahun 2004 sampai sekarang, belum selesai dikerjakan oleh pemerintah. Permasalahan ini selalu dikeluhkan oleh hampir seluruh warga karena jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat setempat.

Perlu dicatat bahwa sejak berdirinya Sulawesi Barat, telah terjadi tiga kali mekanisme pemilihan Gubernur di mana dua periode pertama masing-masing dimenangkan oleh Anwar Adnan Saleh (AAS) meskipun dengan wakil yang berbeda. Sedangkan untuk satu periode terakhir dipimpin oleh mantan Bupati Polewali Mandar Ali Baal Masdar (ABM). Total tiga periode, pembangunan jalan poros Salutambung-Urekang belum mendapat perhatian yang signifikan.

Permasalahan di atas merupakan pemantik bagi penulis untuk meneliti kebijakan pembangunan jalan tersebut. Penulis juga menganggap hal ini penting untuk diungkap sebagai informasi seputar masalah kebijakan yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini juga penting sebab akan mengungkap korelasi antara tugas pemerintah daerah sebagaimana amanat undang-undang dan realitas yang terjadi.

Banyak hal yang penting untuk diteliti dari kasus di atas, tetapi penulis akan memfokuskan pada perbandingan implementasi kebijakan kedua Gubernur pada masa kepemimpinannya di Sulawesi Barat terkait peningkatan pembangunan jalan poros Salutambung-Aralle. Implementasi kebijakan kedua Gubernur tersebut akan dibandingkan sehingga dilihat kepemimpinan siapa yang lebih berkomitmen untuk pembangunan jalan poros Salutambung-Aralle.

Sebagai informasi awal bahwa daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah sehingga daerah ini efektifnya dapat menambah pendapatan daerah ketika dikelola dengan baik. Salah satu aspek utama untuk menarik masyarakat dalam mengelola potensi tersebut tentunya akses jalan yang baik. Hanya pemimpin yang visioner yang bisa berpikir kreatif yang bisa memajukan daerah tersebut.

***

Sejak berdirinya pada tahun 2004, Provinsi Sulawesi Barat dapat memilih pemimpinnya sendiri sehingga pada tahun itu juga mereka menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam hal ini memilih gubernur yang pertama. Akhirnya setelah pemilu pertama tersebut, masyarakat memberikan amanah kepada Anwar Andan Shaleh (AAS) bersama dengan wakilnya. Sejak saat itu banyak harapan dari masyarakat Sulbar terkait percepatan pembangunan di segala sektor.

Salah satu hal yang menjadi pekerjaan rumah adalah persoalan jalan transportasi di berbagai daerah yang ada di Sulbar, salah satunya jalan poros Salutambung-Aralle. Terkait jalan tersebut, pada periode pertama Gubernur AAS, status jalan tersebut masih berstatus jalan kabupaten.

Artinya, masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Majene. Jalan tersebut pada saat itu belum termasuk jalan poros yang bisa dibiayai APBD provinsi. Oleh sebab itu, Pemerintah Sulawesi Barat tidak memberikan perhatian lebih pada peningkatan pembangunan jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

Menjelang masa jabatan berakhir, Gubernur AAS pada saat itu memberikan janji politik ke masyarakat Ulumanda untuk menyelesaikan permasalahan jalan. Praktisnya, ia mendulang suara mayoritas di Kecamatan Ulumanda dan secara kebetulan AAS juga memenangkan Pilkada untuk kedua kalinya sehingga dipastikan ia menjabat sebagai Gubernur untuk periode kedua.

Tuntutan masyarakat khususnya dari Ulumanda menjadi tak terbendung di periode keduanya. Sehingga, pada 2012/2013, ia menanggapi tuntutan masyarakat dengan menyetujui peningkatan status jalan poros Salutambung-Aralle menjadi jalan strategis provinsi.

Makna dari jalan strategis provinsi yakni pemerintah provinsi bisa memberikan suntikan dana untuk pembangunan jalan tersebut melalui APBD tetapi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sebab kabupaten masih punya tanggung jawab. Posisi pemerintah provinsi pada status jalan tersebut yakni bisa memberikan bantuan dana untuk pembangunan jalan tetapi di lain sisi kabupaten tidak bisa berpangku tangan.

Halaman selanjutnya >>>
Muhammad Gaus