Perempuan dan Tata Negara

Perempuan dan Tata Negara
Susi Pudjiastuti, Sri Mulyani, dan Khofifah

Laki-laki dan perempuan seperti halnya dua buah sayap. Jika keduanya sama-sama kuat, maka terbang tinggilah burung itu. Jika salah satunya lemah, maka tidak akan terbang sama sekali burung tersebut. ~  Ir. Soekarno

Peran wanita bangun bangsa tentu saja mutlak kita perlukan. Hal ini didasari oleh penduduk laki-laki Indonesia sebanyak 119.630.913 jiwa dan perempuan sebanyak 118.010.413 jiwa.

Seks Rasio adalah 101. Itu berarti bahwa terdapat 101 laki-laki untuk setiap 100 perempuan berdasarkan data 2016 dari sensus penduduk 2010. Jadi, dalam persentase bulatnya, yakni 51 persen laki-laki dan 49 persen perempuan.

Ruang apresiasi bagi kaum perempuan saat ini telah diberikan dan makin terbuka. Mereka telah memiliki kesempatan untuk menunjukkan eksistensinya dalam pembangunan suatu bangsa.

Terbukti, pemerintah saat ini juga telah menyediakan program Pemberdayaan Perempuan untuk meningkatkan status, posisi, dan kondisinya agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki. Tujuan lainnya adalah agar juga dapat membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan bertakwa serta terlindungi.

Bersamaan dengan itu, beberapa dekade terakhir ini, seakan banyak diteriakkan oleh aktivis gender yang menuntut kesetaraan dan keadilan gender bagi kaum perempuan yang merasa dirugikan karena masih rendahnya jumlah mereka di ranah publik.

Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan, persentase representasi perempuan dalam politik (di parlemen) belum mencapai 30 persen.

Persentase jumlahnya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebesar 18 persen, di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebesar 27 persen, dan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi Republik Indonesia (DPRD RI) sebesar 13 persen.

Lanjutkan Prestasi

Angin segar kepada para pejuang hak perempuan hadir saat lahir UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum yang menyediakan ruang baginya sebanyak 30 persen. Berlanjut pada era Jokowi yang melantik 8 perempuan di Kabinet Kerja 2014-2019.

Baca juga:

Mereka adalah Rini Soemarno (Menteri Badan Usaha Milik Negara), Siti Nurbaya Bakar (Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Nila F Moeloek (Menteri Kesehatan), Khofifah Indar Parawansa (Menteri Sosial), Yohana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Retno LP Marsudi (Menteri Luar  Negeri), dan Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan).

Dan peran mereka di legislasi pada era Jokowi juga meningkat, yakni DPR 17,3 persen dan DPD 25,76 persen. Persentase tersebut mengalami penurunan. Pada Pemilu Legislatif 2009 lalu, keterwakilan mereka di legislatif, yakni DPR 18,2 persen dan DPD 27 persen.

Namun, persentasinya belum sampai pada angka 30 persen. Hal ini tentu menjadi catatan besar bagi para pejuang perempuan untuk mempersiapkan mereka yang cakap, kompetitif, dan berkualitas hingga mampu mengisi dengan penuh ruang yang sudah tersedia di ranah legislasi sampai pada apa yang seorang aktivis teriakkan seimbang dengan kesiapannya.

Memupuk Kapasitas

Yohana mengungkapkan, tiga hal manfaat apabila kuota 30 persen keterwakilan mereka di legislatif dapat terpenuhi. Pertama adalah dapat membangun kualitas demokrasi dengan keseimbangan peran gender dalam pengambilan keputusan politik di legislatif. Kedua adalah dapat mengawal kebijakan pembangunan yang responsif gender dan anak guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan gender.

Ketiga, meningkatkan produktivitas nasional yang berdampak positif terhadap meningkatnya indeks pembangunan manusia guna mengejar ketertinggalan dari negara maju lainnya. Hal tersebut tersampaikan dalam acara workshop ‘Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Lembaga Legislatif’, Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2016 silam.

Maka bukan lagi upaya menambah jumlah presentasi kuota dalam legislatif, tapi mempersiapkan SDM yang akan mendudukinya, sebab tidak akan berguna kuota yang sudah ada jikalau kesiapan yang ada pada perempuan masih kurang dari cukup dalam bidang legislatif. Karena salah satu indikator dari kurangnya persentasi jumlah mereka di legislatif karena tidak adanya kesiapan dari mereka sendiri dan juga kurang minatnya di bidang politik ataupun siap dan minat tapi tidak ada keberanian.

Solusinya, bagaimana perempuan mulai terarah dan mendapatkan pengetahuan. Hingga pada waktunya mampu dan profesional dan terlebih lagi siap dengan mentalitas yang cukup demi eksistensinya di ruang publik. Mental juga merupakan hal yang harus terpenuhi dalam bidang ini, salah satunya dengan cara revolusi mental.

Semoga perempuan di Nusantara mampu, cakap, dan berani berekspresi serta eksis di kancah ruang publik negeri ini. Semoga terus cakap berintegritas dan profesional hingga tidak ada lagi kata membedakan antara laki-laki dan perempuan. Karena perbedaannya dengan laki-laki itu tidak untuk kita beda-bedakan, tapi untuk saling mendukung, menopang dan melengkapi, mewarnai dengan kodrat, fungsi dan perannya masing-masing.

*Habibullah Afrizal, Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Baca juga:
Kontributor