Perempuan Disabilitas di Ruang Publik

Perempuan Disabilitas di Ruang Publik
©Sapda

Penyandang disabilitas realitasnya sering kali mendapatkan diskriminasi sosial yang dilakukan oleh beberapa segelintir oknum manusia. Pasalnya, orang penyandang disabilitas selalu identik dengan ketidaksempurnaan manusia pada normalnya.

Dugaan penulis melihat beberapa fenomena yang ada, orang disabilitas kadang kala menjadi objek gurauan oleh manusia pada normalnya. Bahkan sering kali mendapatkan pandangan secara negatif. Lebih sadisnya, orang disabilitas sering kali terstigmaisasi sebagai orang yang tidak sempurna, orang tidak berguna, hingga beberapa pernyataan yang memuat sinisme.

Konstruksi berpikir manusia pada prinsipnya beragam. Ada yang memuat pesan positif maupun negatif. Orang disabilitas secara umum pula dibilang menjadi manusia yang lemah dalam menjalankan segala macam aktivitasnya. Nada sinisme terhadap penyandang disabilitas dapat dijumpai secara nyata maupun digital.

Lantas melihat realitas di atas, maka selayaknya perlu adanya penyadaran secara kolektif yang dilakukan oleh orang yang mempunyai jiwa kemanusiaan.

Merujuk pada Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, istilah tentang Penyandang Disabilitas termuat di dalam pasal 1 ayat 1, yakni:

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemenesos) melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) per 13 Januari 2021, jumlah masyarakat sebagai penyandang disabilitas sementara ini berjumlah 209.604 individu (Kemenpar-RB).

Jika ditinjau dari kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021, penduduk usia kerja penyangga disabilitas sejumlah 16,94 juta orang. Proporsi jumlah perempuan disabilitas lebih besar daripada laki-laki yaitu 9,32 juta atau 55%. Sementara penyandang disabilitas laki-laki usia kerja berjumlah 7,62 juta atau 45%.

Baca juga:

Angka tersebut, penyandang disabilitas bekerja hanya 7,04 juta dan pengangguran terbuka sekitar 362.268 orang. Selain itu pula, di antara penyandang disabilitas yang bekerja berdasarkan data, jumlah laki-laki disabilitas bekerja sebesar 57,3% atau sekitar 4,29 juta orang, sedangkan perempuan disabilitas yang bekerja hanya 42,7 persen atau 3,1 juta orang  (Beritasatu.com).

Melihat jumlah perbandingan penyandang disabilitas di atas, partisipasi penyandang disabilitas bekerja laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Padahal sudah jelas bahwa angka disabilitas yang ada, perempuan lebih banyak dibandingkan dengan laki laki. Pasalnya, konstruksi sosial yang beredar di masyarakat, bahwa perempuan terstigmatisasi identik dengan emosional/baperisasi daripada laki-laki yang mengedepankan rasionalitas.

Wanita selalu diidentikkan sebagai makhluk lemah, dan laki-laki identik sebagai makhluk yang kuat. Sehingga menurut amat penulis, stigma yang digeneralisasi berdampak pada wanita, terutama perempuan penyandang disabilitas yang ingin berpartisipasi di ruang publik, seperti halnya manusia pada normalnya.

Oleh Karena itu, maka paradigma di atas harus diruntuhkan secara perlahan. Karena pada dasarnya diskriminasi sosial terhadap kaum perempuan penyandang disabilitas adalah sudah tentu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau mempermalukan seorang wanita penyandang disabilitas, yang pada esensinya mempunyai peran dan fungsi yang sama sebagai makhluk hidup yang berpartisipasi dalam sosial kemasyarakatan.

Wejangan Psikologis

Dalam konteks peran perempuan, terutama penyandang disabilitas selayaknya diberikan ruang kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berperan dalam ruang publik. Meskipun masyarakat normal pada umumnya sering kali memberikan labelisasi stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, terutama perempuan.

Lantas apa yang harus dilakukan? Maka selayaknya manusia normal atau mendekati sebagai makhluk sempurna secara kolektif memberikan dukungan moral dan moril. Pasalnya, yang disayangkan adalah masih marak terjadi diskriminasi sosial yang dilakukan oleh perempuan.

Menurut amat penulis, memulihkan psikis manusia penyandang disabilitas menuju ke arah yang lebih baik pada prinsipnya bukan perkara yang mudah untuk ditanganinya, melainkan beberapa cara yang harus dilakukan. Sederhananya secara praksis mendekati yakni konsisten dan sabar dalam memberikan pandangan yang mempunyai energi positif, semangat dalam menjalani kehidupan, selalu memberikan nasehat agar selalu optimis.

Karena pada prinsipnya, sebagai makhluk yang percaya terhadap kuasa Tuhan, maka seharusnya kita menjalankan kewajiban yang sifatnya ‘fardhu ain’ dalam rangka mereduksi diskriminasi yang dilakukan oleh manusia pada normalnya.

Halaman selanjutnya >>>
Aji Cahyono